Beranda » Apakah Masih Ada Demokrasi di Indonesia?

Apakah Masih Ada Demokrasi di Indonesia?

Ilustrasi - foto Dokumentasi Penulis

Seperti yang kita ketahui demokrasi  merupakan sistem pemerintahan Indonesia yang sudah ada sejak zaman dahulu.

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan kata lain kekuasaan pemerintahan Indonesia ada di tangan rakyat.

Indonesia adalah sebuah negara dengan keanekaragaman suku dan budaya. Hal tersebut dapat menimbulkan perpecahan karena banyaknya perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, Indonesia memilih sistem pemerintahan demokrasi agar seluruh warga negara Indonesia dapat berpartisipasi langsung dalam memberikan suaranya untuk bangsa Indonesia.

Pemerintah di negara yang menganut sistem demokrasi memiliki tanggung jawab yang besar kepada rakyatnya. Mereka dituntut harus dapat memberikan dorongan, menghormati, serta menjamin suara-suara rakyat dan kehidupan bermasyarakat yang layak.

Akan tetapi sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia ini tidak semudah yang kita bayangkan. Banyak sekali hambatan dan tantangan dalam proses pengaplikasian sistem demokrasi di Indonesia dari waktu ke waktu.

Apabila dilihat dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia, ada 4 macam jenis sistem demokrasi yang pernah diaplikasikan dalam pemerintahan ini. Seperti contoh yang pertama adalah demokrasi parlementer atau juga disebut demokrasi liberal.

Diaplikasikannya UUD 1945 menjadi awal mula sebuah penerapan demokrasi pertama di Indonesia. Pemerintahan dan kehidupan berpolitik pada masa ini tidak stabil sehingga sistem demokrasi tidak dapat berjalan dengan baik.

Demokrasi terpimpin dipilih setelah gagalnya demokrasi palementer. Presiden Soekarno menyebutkan bahwa dalam sistem demokrasi terpimpin ada 5 hal pokok penting, tetapi poin-poin ini tidak dapat diwujudkan karena sering kali menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Selanjutnya demokrasi pancasila pada masa orde baru. Karena adanya permasalahan yang diderita oleh bangsa Indonesia maka lahirlah demokrasi pancasila, dengan dasar kekeluargaan dan gotong royong. Akan tetapi, dalam proses mewujudkannya banyak sekali penyimpangan yang dilakukan dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi pancasila itu sendiri.

Dan yang terakhir adalah demokrasi pancasila pada masa reformasi hingga sekarang. Perbedaan dengan demokrasi pancasila masa orde baru hanyalah pada tatatan pelaksanaannya saja.

Tata cara pelaksanaan demokrasi pancasila adalah sebagai berikut.

Pemilu lebih demokratis di mana pemerintah memberikan kesempatan untuk rakyat dalam menggunakan hak politik. Rakyat dapat secara langsung memilih presiden tanpa adanya paksaan.

Pergantian pemegang kekuasaan dalam demokrasi pancasila ini juga diberikan secara bebas jadi setiap warga negara Indonesia yang mampu dan memenuhi kriteria dapat menjabat dalam pemerintahan.

Hak-hak warga negara juga terjamin dengan adanya kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan pers dan sebagainya.

Akan tetapi, jika kita lihat pada masa sekarang ini tata cara pelaksaan diatas sudah tidak lagi berjalan dengan baik dan semestinya. Banyak sekali hal-hal menyimpang yang tidak sesuai tetapi tetap dilakukan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Seperti contoh pemilu, kebanyakaan pada saat ini para calon wakil rakyat bukanlah yang memenuhi kriteria untum menjadi pemimpin rakyat, tetapi lebih kepada siapa yang memiliki kekayaan lebih banyak maka akan lebih mudah mendapatkan kedudukannya.

Para calon wakil rakyat saat ini juga berlomba-lomba agar dapat mengambil hati rakyatnya sehingga akan memiliki suara yang banyak dan dapat memenangkan kursi pemerintahan.

Mereka menggunakan harta kekayaannya untuk menarik perhatian rakyat yang kurang mampu secara kecerdasan dan finansial.

Padahal seharusnya mereka dapat menggunakan posisinya untuk dapat mengedukasi rakyat sehingga rakyat dapat menentukan pilihannya dengan bijak. Pemerintah saat ini cenderung mengutamakan kuantitas dibanding kualitas para pekerja di pemerintahan.

Para wakil rakyat yang memiliki jabatan ini terkadang tidak dijalankan oleh orang-orang yang terampil. Seperti yang kita ketahui sering kali kita temukan ketika mereka sedang melakukan rapat pasti ada saja yang tertidur sehingga rapat tidak berjalan dengan baik.

Mereka dapat menggunakan kekuasaannya dengan bebas tanpa berpikir akan dampak yang dilakukan dan dampak yang terjadi sering kali rakyat yang menjadi sasarannya.

Sehingga mereka akan semena-mena terhadap tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Mereka bisa melakukan tindakan apa saja karena memiliki jabatan dan kekayaan yang kian bertambah karena tindakan korupsi yang dilakukan.

Sedangkan rakyat yang miskin bertambah miskin karena yang seharusnya menjadi hak mereka diambil oleh para pejabat ini.

Dan ketika rakyat ingin menyampaikan suaranya, ingin meminta hak dan kesejahteraan hidupnya seringkali tidak direalisasikan atau bahkan diacuhkan.

Selain itu, di zaman yang serba digital ini sebagai rakyat tidak dapat lagi menggunakan kebebasaan berpendapatnya, karena jika ada kesalahan sedikit saja dapat terkena sanksi berdasarkan UU ITE.

Yang di mana dapat diartikan bahwa kebebasan dalam menyatakan pendapat sudah tidak ada lagi untuk rakyat Indonesia, padahal negara kita menganut sistem demokrasi.

Jika kebebasan saja sudah dibatasi, apakah sistem negara Indonesia masih bisa dikatakan sebagai sistem pemerintahan demokrasi?

Untuk itu kita perlu membenah pikiran kita dalam mewujudkan sistem pemerintahan demokrasi agar dapat direalisasikan dalam kehidupan bermsyarakat.

Kita harus mementingkan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi, karena hal itu akan menghasilkan suatu pemerintahan yang baik.

Tidak ada lagi diskriminasi, tidak ada lagi korupsi, tidak ada lagi keterbatasan dalam menyatakan pendapat, sehingga rakyat Indonesia pun akan terjamin kesejahteraan hidupnya dan negara Indonesia akan menjadi negara yang maju.

(***)

Bagikan Artikel Ini