Beranda » Pengaruh Laba Rugi Operasi dan Opini Audit Terhadap Audit Delay

Pengaruh Laba Rugi Operasi dan Opini Audit Terhadap Audit Delay

Sumber foto : Dokumentasi Penulis

Laporan keuangan merupakan suatu hal yang tergolong sangat bernilai dalam sesuatu perusahaan. Setiap perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia diharuskan melaporkan laporan keuangannya secara berkala dan tepat waktu. Penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu ini bisa menjadi suatu daya tarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya.

Oleh karena itu, perusahaan wajib untuk segara menyelesaikan laporan keuangan auditnya danĀ  auditor yang ditunjuk dapat bekerja sesuai dengan standar sehingga tidak terjadi adanya keterlambatan publikasi atas laporan keuangan perusahaan tersebut.

Bersumber pada pengumuman dari Bursa Efek Indonesia atas penyampaian laporan keuangan tahunan perusahaan ternyata masih belum konstan serta cendurung naik turun. Ketidaktepatan waktu atas pelaporan laporan keuangan yang dilakukan perusahaan ini akan dikenakan sanksi dalam bentuk peringatan tertulis, denda, pembatasan ataupun pembekuan aktivitas usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan serta pembatalan pendaftaran.

Mengutip CNBC Indonesia pada 10 Oktober 2019. Bursa Efek Indonesia juga telah merangkum setidaknya terdapat 16 emiten yang mendapatkan peringatan dan denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan, di mana 14 diantaranya dikenakan denda kisaran Rp 50-150 juta. Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.04/2016 mewajibkan setiap perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada OJK paling lambat bulan ke 4 (empat) setelah tahun buku berakhir. Apabila perusahaan terlambat menyampaikan laporan keuangan, maka ada sanksi yang akan dikenakan, keterlambatan 1-30 hari akan dikenakan peringatan tertulis I, keterlambatan 31-60 hari akan dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50.000.000, keterlambatan 61-90 hari akan dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150.000.000, dan keterlambatan lebih dari 90 hari akan dikenakan suspensi.

Fenomena yang terjadi ini membuktikan bahwa memang benar perusahaan go public masih ada yang terlambat dalam pelaporan keuangan hasil auditnya. Namun, masih banyak perusahaan go public yang menyampaikan laporan keuangannya sesuai dengan prosedur dan ketepatan waktu dalam pelaporannya. Rentang waktu dalam proses audit ini dikenal dengan istilah audit delay yang diukur dari tanggal tutup tahun buku sampai dengan tanggal yang tertera pada laporan auditor independen (Barjono dan Hakim, 2018:1).

Proses dalam mencapai ketepatan waktu, terutama dalam penyajian laporan keuangan ini menjadi semakin tidak mudah bagi seorang auditor independen karena, mengingat semakin meningkatnya perkembangan perusahaan publik yang ada, para pengambil keputusan menggunakan informasi yang disediakan dalam laporan keuangan yang telah diaudit sehingga unsur ketepatan waktu adalah hal yang sangat penting agar informasi tersebut tidak kehilangan manfaatnya untuk mendukung pengambilan suatu keputusan, jika keterlambatan laporan ini terjadi maka akan mengurangi manfaat dan juga kualitas dari keputusan yang telah dibuat menjadi berkurang.

Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi atas keterlambatan penerbitan laporan audit kepada publik, diantaranya ukuran perusahaan, laba/rugi operasi, opini auditor, dan ukuran KAP. Hambatan-hambatan tersebut memungkinkan auditor untuk menunda publikasi laporan audit kepada publik. Penelitian mengenai audit dilay yang masih beragam serta fenomena audi delay yang masih terjadi ini menjadi daya tarik tersendiri bagi peneliti untuk kembali melakukan penelitian tentang audit delay, dan beberapa faktor yang dianggap berpengaruh terhadap audit delay oleh peneliti yaitu laba rugi operasi, opini audit dan ukuran perusahaan.

Nopagia, Mahasiswi Magister Akuntansi, Universitas Pamulang

Bagikan Artikel Ini