Beranda » Realiasasi Insentif Pajak Untuk Kebangkitan Ekonomi Indonesia

Realiasasi Insentif Pajak Untuk Kebangkitan Ekonomi Indonesia

Danang Choirul Umam

Di beberapa negara pajak adalah iuran yang bersifat wajib yang harus dibayarkan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat luas. Meski ada beberapa negara yang justru membebaskan rakyatnya dari pajak tersebut, secara umum pembiayaan terbesar suatu negara masih berasal dari pajak. Hal ini juga yang terjadi di Indonesia.

Salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi masyarakat luas, adalah memberikan insentif pajak bagi para pelaku usaha yang terdampak pandemi, hal tersebut sejalan dengan apa yang saat ini di lakukan pemerintah, Di beritakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan realisasi insentif pajak tercatat sebesar Rp 57,85 triliun hingga pertengahan september 2021, dari perhitungan realisasi tersebut mencapai 92,2 persen dari pagu senilai Rp  62.83 triliun. Pemerintah berharap insentif pajak mampu mengakselerasi pemulihan ekonomi dunia usaha yang bermuara pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional khususnya bagi para pelaku usaha yang terdampak pandemi untuk dapat tetap bertahan dan mampu melewati masa-masa sulit.

Banyak Wajib pajak yang sudah mengetahui dan bisa merealisaiskan insentif tersebut yang secara tidak langsung memberikan kontribusi kepada para pelaku usahanya. Dari insentif pajak tersebut di pastikan menumbuhkan tingkat kesadaran pajak bagi pelaku usaha di karenakan banyak manfaat yang di dapat dari pendapatan negara tersebut  salah satunya adalah vaksin yang sudah sejak awal pandemi yang sudah di canangkan untuk menuju indonesia sehat dan bebas dari pandemi covid.

Dan masih banyak manfaat yang lain yang dapat dirasakan dari insentif pajak tersebut.

Realisasi senilai Rp 57,85 triliun terbagi dalam delapan insentif pajak yaitu :

Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang sudah dimanfaatkan oleh 79.602 pemberi kerja sebesar Rp 2,22 Triliun, Insentif PPh 21 tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Kedua, PPh Pasal 22 impor sebesar Rp 17,26 trilun untuk 9.433 Wajib Pajak.

Ketiga, Insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha, yaitu melalui PPh Pasal 25 yang telah dimanfaatkan oleh 57.307 WP dengan realisasi Rp 24,06 triliun.

Keempat, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 4,77 Triliunoleh 2.149 WP

Kelima, insentif penurunan tarif PPh badan yang berlaku umum, yaitu melalui PPh [asal 25 sebesar Rp 6,84 triliun.

Keenam, insentif untuk membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui pembebasan PPh final yang telah dimanfaatkan oleh 24.209 WP.

Ketujuh, untuk insentif melalui peraturan pemerintah keuangan (PMK) nomor 21 Tahun 2021 berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) sector property, mencapai realisasi senilai Rp 520 miliar yang dimanfaatkan oleh 8.511 pembeli melalui 763 pengembang.

Kedelapan, pemerintah juga memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, yang telah dimanfaatkan oleh WP senilai Rp 1,73 triliun melalui enam pabrikan kendaraan bermotor.

Tidak hanya pajak, fokus pemerintah memberikan insentif pajak melalui kepabeanan dan cukai untuk bidang kesehatan dalam penanganan pandemic covid-19 semua segala upaya sudah dilakukan pemerintah untuk mengahadapi pandemi ini dan kita sebagai warga negara mendukung dan mematuhi peraturan yang diberikan khususnya tetap melakukan protokol kesahatan dan melakukan vaksin, semoga Indonesia terbebas dari pandemi dan kebangkitan ekonomi Indonesia, Indonesia Sehat Indonesia Kuat.

Danang Choirul Umam S.E., Ak., M.Ak., CA., CAP

Dosen D-III Akuntansi,  Universitas Pamulang

Bagikan Artikel Ini