Beranda » Digitalisasi Road Tax, Upaya Peningkatan PAD Banten di Tengah Pandemi Covid-19

Digitalisasi Road Tax, Upaya Peningkatan PAD Banten di Tengah Pandemi Covid-19

Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) merupakan perolehan pendapatan daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah masing – masing. Menurut undang – undang, PAD sendiri bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain. PAD juga menjadi sumber utama dalam pemasukkan suatu daerah. Salah satu sumber utama pemasukkan dalam pendapatan asli daerah dalam suatu sistem pemerintahan baik pusat ataupun daerah adalah pajak.

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang mempertegas pengertian pajak dalam tataran pemerintahan yang lebih rendah (daerah), sebagai berikut: “Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Salah satu pajak daerah yang dapat kita temui yaitu pajak kendaraan, pajak ini sangat erat kaitannya dengan kehidupan sehari – hari kita yaitu transportasi dan kendaraan pribadi yang kita miliki.
Pada Provinsi Banten, Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) masih sangat dominan pada pendapatan asli daerah. Jika dilihat dari data potensi kendaraan bermotor di Provinsi Banten pada tahun 2019, sebanyak 5.231.007 juta unit yang dilaporkan berpotensi membayar pajak kendaraan.
Lalu, di tahun 2020 dilansir dari data laporan keuangan BAPENDA Banten kontribusi pajak kendaraan bermotor ( PKB ) menyumbang Rp 2,7 trilliun dan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB) sebanyak Rp 1,49 trilliun. Dapat dikatakan bahwa PKB dan BBNKB terhadap pendapatan asli daerah Banten di tahun 2020 berkontribusi positif. Semakin pesatnya perkembangan zaman membuat seluruh masyarakat menjadi semakin terpacu untuk dapat memenuhi segala kebutuhannya. Salah satunya yaitu kebutuhan akan alat transportasi. Hal ini bisa dijadikan salah satu faktor peningkatan penerimaan pajak daerah dari sisi pajak kendaraan bermotor.
Pada triwulan I di tahun 2021, angka pendapatan asli daerah Banten mengalami penurunan yaitu realisasinya sebesar 2,89 miliar rupiah dimana angka ini menurun sebanyak (-2.57% yoy) dibandingkan dengan triwulan I tahun 2020 yaitu Rp 3,14 miliar rupiah. Hal ini dikarenakan terjadinya pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan pada pendapatan masyarakat yang berakibat pada turunnya pendapatan asli daerah. Pandemi Covid-19 juga berdampak pada sektor pajak PKB dan BBNKB yaitu menurunnya jumlah pembelian kendaraan bermotor.
Melihat penurunan pada pajak kendaraan akibat pandemic Covid -19, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memfokuskan pada gerakan tertib pajak dengan peluncuran sistem identifikasi pajak kendaraan melalui aplikasi dimana hal ini mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik khususnya pajak kendaraan bermotor yaitu digitalisasi Road Tax.
Digitalisasi Road Tax sendiri merupakan usungan dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) yang bekerjasama dengan Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT. Jasa Raharja yang dimana ini merupakan bentuk pelayanan digital melalui sticker hologram dengan QR code yang nantinya akan menjadi tanda bukti kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tidak lagi berbentuk cetakan tetapi dalam bentuk format digital. Kemendagri beropini bahwa dengan adanya Road Tax ini nantinya masyarakat akan lebih taat untuk membayar pajak. Provinsi Banten sendiri sudah menerapkan sistem digital ini di tahun 2021.
Kepala bidang  pendapatan Pajak Daerah pada Bapenda Banten, Ahmad Budiman mengatakan, “setelah adanya transformasi digitalisasi ini. realisasi pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 2,2 triliun atau 81,07% dari target sebesar Rp 2,7 triliun dan untuk realisasi pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp 1,4 triliun dari target sebesar Rp 2,7 triliun”. (15/11/21)
BAPENDA Provinsi Banten sendiri akan terus memaksimalkan sektor pajak terkhususnya PKB sebagai salah satu upaya mendongkrak pendapatan asli daerah di tengah pandemi demi memberikan pelayanan yang nyaman dan mudah bagi masyarakat.
Penulis : Rosy Nispriyawati, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
sumber :
  • Rahmawati, R. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan, Kemudahan Pembayaran, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Doctoral dissertation, Universitas Multimedia Nusantara).
  • https://tangselkota.bps.go.id/indicator/13/148/1/realisasi-pendapatan-pemerintah-kota-tangerang-menurut-jenis.html ( diakses pada 11 Desember 2021 Pukul 14.06 WIB)
  • https://www.bantenprov.go.id/informasi-publik/informasi-keuangan ( diunduh pada 11 Desember 2021 Pukul 12.56 WIB )
  • https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/images/file_artikel/file_pdf/kfr/tw1_2021/28_BANTEN_TWI_2021.pdf ( diunduh pada 11 Desember 2021 Pukul 13:47 WIB )
  • https://suarabantennews.com/banten/30708/keren-pemprov-banten-diganjar-penghargaan-digital-road-tax-tahun-2021/ ( diakses pada 11 Desember 2021 Pukul 13:45 WIB )
Bagikan Artikel Ini