Beranda » Peran Pesantren dalam Pembangunan Banten

Peran Pesantren dalam Pembangunan Banten

Peran Pesantren dalam Pembangunan Banten (Menyambut Hari Santri Nasional)

Provinsi Banten adalah salah satu provinsi di Pulau Jawa yang terus berpacu melakukan pembangunan di segala bidang untuk mengejar ketertinggalan dengan wilayah lain. Lokasinya yang strategis karena dekat dengan ibukota negara dan menjadi penghubung antara Pulau Jawa dan Sumatera menjadi modal untuk menjadi daerah yang berkembang dan maju. Oleh karena itu,  Provinsi Banten memiliki visi yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022 adalah Banten yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah. Untuk mencapai visi tersebut dibutuhkan keterlibatan semua pihak baik aparat pemerintah, swasta, maupun individu. Selain itu, potensi yang ada baik sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) harus mampu dikelola dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan.

Sebagai daerah Islami, Banten memiliki asset pondok pesantren yang cukup besar. Beberapa kabupatennya menyebut diri sebagai Kota Santri dan Kota Seribu Pesantren. Berdasarkan data dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bahwa jumlah pondok pesantren di Provinsi Banten tahun 2021 sebanyak 4.579 pesantren dengan jumlah santri lebih dari 200 ribu orang baik yang mukim maupun tidak mukim. Kabupaten/kota yang menjadi pusat pesantren adalah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang. 80 persen pesantren di Banten terdapat di ketiga kabupaten tersebut. Jumlah pesantren yang besar pada ketiga kabupaten tersebut berbanding terbalik dengan tingkat kemajuan wilayahnya. Beberapa indikator pembangunan menunjukkan bahwa rangking mereka lebih rendah dibandingkan dengan lima kabupaten/kota lainnya.

Potensi keberadaan pesantren memiliki pengaruh yang baik terhadap keimanan dan pelaksanaan ajaran Islam baik penghuni pesantren maupun masyarakat sekitar. Namun apakah keberadaan pesantren juga mempengaruhi ekonomi masyarakat sekitar atau berpengaruh juga terhadap perekonomian wilayah. Selain agama dan ekonomi apakah pesantren juga berperan dalam mempengaruhi sosial budaya masyarakat.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pasal 43 sampai 46 menjabarkan tentang fungsi pesantren dalam pemberdayaan masyarakat. Pesantren diharapkan menyelenggrakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi paningkatan kesejahteraan pesantren dan masyarakat. Pesantren harus mempersiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan  agar dapat berperan aktif dalam pembangunan.

Pesantren tidak lagi mendidik para santri dalam bidang keagamaan akan tetapi pesantren juga mendidik para santri untuk terus berkembang dalam pengetahuan umum lain, salah satunya dalam bidang ekonomi. Sekarang santri tidak hanya ditekan memahami pendidikan keagamaan tetapi santri juga diajari ilmu ekonomi serta kewirausahaan agar menjadi santri preneur. Pesantren sangat berpotensi dan memiliki peran yang sangat penting dan nilai yang cukup strategis dan signifikan dalam memberikan sumbangsih bagi keswadayaan, kemandirian, dan partisipasi masyarakat, dalam konteks pengembangan ekonomi umat.

Pada pasal 45 disebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian diantaranya adalah: 1) penguatan potensi dan kapasitas ekonomi pesantren dan masyarakat; 2) pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah; 3) pendampingan dan pemberian batuan pemasaran terhadap produk masyarakat; 4) pemberian pinjaman dan bantuan keuangan; 5) pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu; dan 6) pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri.

Pondok pesantren memiliki potensi yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Banten. Potensi pemberdayaan ekonomi pesantren dikembangkan untuk memajukan perekonomian internal maupun masyarakat sekitar. Hal ini akan berdampak pada pengurangan kemiskinan umat. Apabila model pemberdayaan ekonomi pesantren dikembangkan dan dijalankan secara luas dalam suatu wilayah, misalnya kota atau provinsi, maka akan mengurangi jumlah kemiskinan di wilayah tersebut. Pada akhirnya, kesejahteraan di daerah tersebut akan meningkat.

Program kemandirian pesantren sudah lama digaungi oleh pemerintah. Kemandirian pesantren merupakan program prioritas Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk melakukan pemberdayaan kepada seluruh pesantren di Indonesia. Pemerintah mengharapkan pesantren dapat mandiri secara ekonomi. Potensi yang dimiliki pesantren diantaranya potensi pengembangan koperasi UMKM dan ekonomi syariah, agribisnis, peternakan, perkebunan, serta vokasional.

Banyak pesantren yang bekerjasama dengan masyarakat terkait pengelolaan usaha ekonomi yang dimiliki seperti menggarap lahan pertanian baik perkebunan maupun tanaman pangan, usaha peternakan seperti ayam, sapi dan bebek, usaha industri rumah tangga, kecil dan menengah seperti industri makanan, kerajinan dam usaha jasa. Kegiatan ekonomi tersebut mampu menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar, artinya pesantren turut membantu mengurangi pengangguran di Banten.

Permasalahan-permasalahan umum yang biasa dihadapi oleh pesantren dalam mengembangkan usaha ekonomi di lingkungannya adalah sekitar permasalahan terbatasnya Sumber Daya Manusia berkualitas dan permasalahan terbatasnya permodalan. Akibat dari keterbatasan SDM berkualitas mengakibatkan pengelolaan usaha ekonomi di lingkungan pesantren tidak tergarap secara profesional.

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahwa 80 pesantren berada di Kabupaten Pandeglang, Lebak dan Kabupaten Serang dengan jumlah masing-masing sebanyak 1.168 pesantren, 1.593 pesantren dan 1.023 pesantren. Pesantren terbanyak yang berada di ketiga kabupaten tersebut didominasi oleh pesantren salafi atau tradisional. Namun, pesantren modern yang besar dan terkenal juga terdapat di ketiga kabupaten tersebut, sebut saja Pesantren La Tansa, Al Mizan (putra), Manahijusadat dan Daar el Azhar di Kabupaten Lebak. Lalu, di Pandeglang terdapat Pesantren Riyadush Sholihin, Al Falah, Turus, An Nahl Darunnajah dan Al Mizan (putri). Di Kabupaten Serang terdapat pesantren modern Nurul Fikri, Darunnajah, Nur el Falah, dan As Sa’adah.

Keberadaan fisik pesantren di suatu wilayah apalagi dengan jumlah santri yang besar dibutuhkan infrastruktur jalan yang baik agar memudahkan aktivitas pesantren. Fasilitas jalan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, kecamatan atau pemerintah desa tapi juga menjadi tanggung jawab pesantren. Dibutuhkan kerjasama antara pemerintah daerah dan pengelola pesantren untuk membangun sarana prasarana seperti jalan. Dengan infrastruktur jalan yang memadai maka akan menguntungkan pesantren maupun pemerintah daerah.

Berdasarkan data mengenai indeks desa membangun, jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal paling banyak terdapat di ketiga kabupaten ini. Di Kabupaten Lebak terdapat 35,59 persen desa yang berstatus tertinggal dan sangat tertinggal, di Kabupaten Pandeglang 29,14 persen dan Kabupaten Serang 15,6 persen. Begitupun dengan indikator yang indeks kesulitan geografis (IKG), di Kabupaten Lebak terdapat 30,9 persen desa dengan IKG tinggi, Kabupaten Pandeglang 31,7 persen dan Kabupaten Serang 15,6 persen.  Artinya keberadaan pesantren di pelosok-pelosok desa pada ketiga kabupaten itu belum dapat membantu memuluskan sarana jalan desa.

Indeks Desa Membangun terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Peran pesantren berada pada dua indeks pertama, yaitu Indeks Ketahanan Sosial dan Ekonomi. Pesantren dapat berperan meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat sekitar melalui lembaga ekonomi yang ada di pesantren serta mengembangkan usaha mikro kecil masyarakat sekitar. Kegiatan ekonomi pesantren harus melibatkan masyarakat sekitar dan pesantren juga harus melibatkan diri dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan adanya pesantren seharusnya menjadikan wilayah itu sebagai daerah terbuka sehingga memiliki kecenderungan sebagai daerah yang lebih maju. Dengan demikian keberadaan pesantren turut membantu meningkatkan indeks ketahanan ekonomi sebuah desa.

Sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, pesantren telah memainkan peran sosial yang penting, yakni berperan sebagai social change dan culture change. Pesantren adalah lembaga yang dapat mengubah struktur-struktur ide dan pemikiran dalam masyarakat serta mengubah berbagai budaya yang ada dalam masyarakat. Pesantren yang memiliki sekolah formal maupun non formal turut memberikan andil kepada dunia pendidikan diantaranya meningkatkan tingkat partisipasi sekolah maupun tingkat kelulusan sekolah.

Peran lain dari Pesantren adalah kiprah alumni. Banyak alumni pesantren yang menjadi pejabat di Provinsi Banten maupun kabupaten/kota. Latar belakang pendidikan pesantren tentunya menjadi ‘perisai’ para pejabat untuk menghindari dari hal-hal yang tidak baik seperti korupsi. Pejabat atau aparat pemerintah yang alumni pesantren minimal dapat menjadi contoh bagi rekan kerja dalam kehidupan beribadah. Kiprah alumni pesantren tidak hanya mewarnai kehidupan pemerintahan di Provinsi Banten tapi juga pada berbagai bidang sosial ekonomi.

Tema Hari Santri 22 Oktober 2022 adalah “Berdaya menjaga Martabat Kemanusiaan”. Tema ini mencerminkan peran santri dalam sejarah bangsa karena selalu ada di setiap fase perjalanan bangsa Indonesia. Semoga momentum Hari Santri 2022 menjadikan seluruh pesantren di Indonesia terutama di Provinsi Banten makin menemukan jati dirinya dan makin memiliki peran dalam pembangunan. Tentu saja, kiprah pesantren dalam pembangunan tidak melupakan kehidupan beragama. Semoga para santri mampu menjadi manusia yang Islami dan menjadi manusia berhasil dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Aamiin.

Bagikan Artikel Ini