Beranda » Perumdam TKR sebagai BUMD Pendukung PAD Kabupaten Tangerang

Perumdam TKR sebagai BUMD Pendukung PAD Kabupaten Tangerang

  • Perumdam TKR sebagai BUMD Pendukung PAD Kabupaten Tangerang
  • Perumdam TKR sebagai BUMD Pendukung PAD Kabupaten Tangerang
    Sumber Foto : dokumentasi penulis

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah dalam hal ini mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota memperoleh kewenangan yang luas dalam mengembangkan dan mengelola daerahnya dan dituntut kemandiriannya terutama yang berkaitan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD merupakan perwujudan dari asas desentralisasi dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Sumber-sumber yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah antara lain adalah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang di pisahkan dan Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, mencakup bagian laba atas penyer taan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara/BUMN, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat (UU Nomor No. 9 Tahun 2015).

Lalu untuk menciptakan penerimaan PAD melalui hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dilakukannya pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di berbagai Kabupaten/Kota. Dengan pendirian BUMD diharapkan ikut berperan dalam menghasilkan pendapatan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat daerah, oleh karena itu, ruang lingkup BUMD Kabupaten/Kota terfokus pada berbagai bidang pembangunan, seperti agrobisnis, industri strategis, konstruksi, properti, konsultan, jasa/perdagangan, telekomunikasi, perhubungan (transportasi darat, laut dan udara), energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, pariwista, infrastruktur, penerbangan, investasi, perbankan, asuransi, dan usaha lain sesuai kebutuhan.

BUMD menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Terdapat dua bentuk BUMD Pertama, Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham, dan Kedua, Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah sumber pendapatan asli daerahnya, dimana Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki BUMD antara lain Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), salah satu contohnya yaitu Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang atau (Perumdam TKR).

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang (Perumdam TKR) adalah salah satu perusahaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang bergerak dibidang Air Bersih. Perumdam TKR didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang berdasarkan Perda No. 10/HUK/1976 tanggal 13 April 1976 dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tangerang. Adapun Perubahan nama PDAM Kabupaten Tangerang menjadi PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2001. Tahun 2019 namanya berubah menjadi PERUMDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang sesuai Perda No. 06/2019.

Perubahan badan hukum dari bentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pihak perusahaan cenderung memilih perubahan bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM). Alasannya, lewat Perumdam memungkinkan Pemkab Tangerang tetap menjadi pemilik sekaligus pemegang saham terbesar. Dengan bentuk ini juga pemda melalui Pemkab Tangerang berperan sebagai pengatur, terutama terkait tarif. Dengan Perumdam ini aspek sosial diperhatikan juga, tidak semata bertujuan kepada laba.

Perumdam TKR melayani tiga daerah Kota dan Kabupaten, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Dari jumlah 145.738 unit SL, 54 persen diantaranya berada di Kota Tangerang, 32,48 persen berada di Kabupaten Tangerang dan sisanya berada di Kota Tangerang Selatan. Sampai awal tahun 2020, Perumdam TKR Pemkab Tangerang menjadi salah satu Perumdam terbaik di provinsi Banten dalam hal pengelolaan bisnis air minum. Perusahaan ini tercatat sudah memiliki 11 IPA dengan kapasitas produksi air bersih 4787,5 liter perdetik. Kapasitas produksi sebesar itu berdasarkan data Desember tahun 2018 untuk melayani pelanggan sebanyak 145.738 unit SL domestik dan 7 SL air curah. Jika di derajatkan maka jumlah SL Perumdam TKR sudah mencapai 490.701 SL.

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) mendukung penuh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang Tahun 2020-2024 dalam hal target pengembangan pasokan air minum sebesar 60 persen dari  jumlah penduduk daerah ini dengan total investasi 5,653 triliun lebih.

Ada enam poin penting yang dikedepankan guna memprioritaskan kegiatan Perumdam TKR untuk lima tahun ke depan. Yaitu secara terus menerus berupaya meningkatkan cakupan pelayanan dan kapasitas produksi air minum.  Menurunkan tingkat kehilangan air yang terjadi akibat kebocoran jaringan dan lain sebagainya. Meningkatkan tekanan dan kontinuitas aliran air. Meningkatkan keunggulan sistem penyediaan air bersih. Penurunan konsumsi energi dan Peningkatan pengendalian pencemaran.

Adapun rencana target cakupan SL tahun pertahun yang dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2020-2024 sebagai berikut: Tahun 2020 target cakupan air bersih sebesar 38,57 persen dengan target dari Perumdam TKR 14,01 persen dengan penambahan SL 25.307 unit. Tahun 2021, target cakupan air bersih 45,10 persen dengan target Perumdam TKR 19,67 persen dan target penambahan SL 41.217 unit ditambah pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru total 1700 liter perdetik. Tahun 2022 diharapkan sudah mencapai cakupan 53,02 persen dengan target cakupan Perumdam TKR 25,31 persen dan target penambahan SL 43.681 unit serta penambahan IPA Baru sebesar 500 liter perdetik.

Tahun 2023, target 60 persen target RPJMD Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan Perumdam TKR dan Mitra SPAM diharapkan sudah tercapai dan produksi air bersihnya sudah dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat Kabupaten Tangerang. Tahun 2023 itu target cakupan kebutuhan air bersih diharapkan sudah tercapai dimana target Perumdam TKR naik jadi 31,29 persen dan penambahan SL 45.690 unit. Dan tahun 2024, target cakupan air bersih di Kabupaten Tangerang diharapkan sudah bisa melebihi target dengan capaian 63,91 persen dengan cakupan Perumdam sendiri sebesar 34,82 persen dan target penambahan SL sebesar 35.465 persen serta pembangunan IPA Baru dengan kapasitas total 500 liter perdetik.

Selama Perumdam berdiri dan berganti nama, mereka telah banyak berkontribusi untuk peningkatan PAD Kabupaten Tangerang, antara lain pada tahun 2018 Perumdam TKR dapat berkontribusi sebesar Rp 24 miliar lebih ke kas daerah atau 27,5 persen dari total keuntungan yang diperoleh pihak perusahaan, dan pada tahun 2019 Perumdam TKR berkontribusi sebesar Rp 25 miliar ke kas pemkab tangerang.

Pada tangal 2 sampai 4 Desember 2021 di daerah Bandung Persatuan Wartawan Indo nesia (PWI) menggelar Konferensi Kerja dan Diskusi dengan mengusung tema “Peran Perusahan Daerah (Perserodan dan BUMD) dalam Pembangunan di Kabupaten Tangerang. Hasil dari Konferensi tersebut salah satunya adalah bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) telah memberikan deviden untuk berkontribusi dalam pendapatan aset daerah Kabupaten Tangerang. Pada tahun 2021 ini perusahaan itu telah berkontribusi ke PAD sebesar Rp 23,4 Miliar.

Dengan itu, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang (Perumdam TKR) telah banyak berkontribusi untuk menambah pendapatan kas Kabupaten Tangerang dan perusahaan itu juga mendukung penuh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang Tahun 2020-2024 dalam hal target pengembangan pasokan air minum sebesar 60 persen dari  jumlah penduduk daerah.

 

*Adellia Susilowati Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Uin Syarif Hidayatullah Jakarta

Referensi:

°Nurmiati,dkk. 2019. Jurnal: Kontribusi Badan Usaha Milik Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar. Fakultas Ekonomi Universitas Patria Arthah

°http://www.bpkp.go.id/puslitbangwas/konten/2291/14.125-reviu-literatur- 

°http://daelpos.com/2020/02/14/perumdam-tkr-dukung-target-pasokan-60-persen-air-minum/

°https://kabarbanten.pikiran-rakyat.com/tangerang/pr-59651306/pdam-tirta-kerta-raharja-ditargetkan-pasang-100-ribu-sambungan?page=3 

°https://kabarbanten.pikiran-rakyat.com/bisnis/pr-59617980/kontribusi-pdam-tirta-kerta-raharja-kabupaten-tangerang-melejit

°https://tangerangonline.id/2021/12/03/pwi-kabupaten-tangerang-gelar-konferensi-kerja-dan-diskusi/

°https://tangerangonline.id/2021/12/03/tahun-2021-perumdam-tkr-kontribusi-pad-untuk-kabupaten-tangerang-rp-234-miliar/

Bagikan Artikel Ini