Beranda » Penyuluhan Pelaporan SPT Orang Pribadi Bagi UMKM di Wilayah Bintaro

Penyuluhan Pelaporan SPT Orang Pribadi Bagi UMKM di Wilayah Bintaro

Sumber foto : Dokumentasi Penulis

Setiap warga Negara baik orang pribadi maupun badan berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban pajak serta melaporkan pajaknya. Pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM juga berkewajiban untuk melaporkan pajak, sehingga sangat penting bagi setiap pelaku usaha UMKM memahami dengan baik bagaimana cara melaporkan pajak berdasarkan peraturan yang ada.

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah usaha yang bergerak dalam hal perdagangan, yang mana menyangkut aktivitas berwirausaha. UMKM dikategorikan sebagai usaha besar, yakni usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Kini, usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, Dalam rangka memenuhi kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi, Program Studi Akuntansi Universitas Pamulang (UNPAM) melaksanakan kegiatan Pengabdian Mahasiswa Kepada Masyarakat (PMkM) Pada Tanggal 09 Oktober 2021, di Wilayah Bintaro. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha atau umkm mengenai tentang perpajakan. metode yang digunakan dengan cara sosialisasi dan diskusi.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Bpk. R. Mohd. Zamzami, S.E.I., M.Si selaku dosen Pembimbing. Dengan kegiatan Pengabdian Mahasiswa Kepada Masyarakat (PMkM) mengenai Penyuluhan Pelaporan SPT Orang Pribadi Bagi UMKM ini diharapkan agar ilmu yang di dapat oleh mahasiswa juga dapat di salurkan kepada masyarakat dan utamanya kepada UMKM di Wilayah Bintaro.

Bagikan Artikel Ini