Penulis : Ahmad Nur Fajri; Amey; dan Virli Aprilia.
Universitas Pamulang
Peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam Polemik Pemblokiran Rekening Donasi Aksi Warga Pati
Pertengahan Agustus 2026, dunia perbankan nasional diguncang sebuah peristiwa yang sederhana namun menyentuh nilai paling mendasar dari industri jasa keuangan: kepercayaan publik. Rekening Bank Mandiri milik Supriyono, atau yang akrab disapa Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tiba-tiba tidak dapat digunakan. Padahal, dana sekitar Rp80,9 juta yang tersimpan di dalamnya merupakan gabungan tabungan pribadi dan donasi warga yang dihimpun secara swadaya untuk membiayai aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI, terkait tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Peristiwa ini tidak berhenti sebagai persoalan administratif semata. Ia berkembang menjadi polemik nasional yang melibatkan Bank Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, hingga DPR. Gelombang kekecewaan publik bahkan berujung pada aksi simbolis sejumlah nasabah yang menggunting kartu ATM Bank Mandiri sebagai bentuk protes. Fenomena ini menarik untuk dikaji lebih jauh melalui kacamata mata kuliah Manajemen Dana Bank, khususnya pada pokok bahasan mengenai peranan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lembaga keuangan lainnya dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
Kronologi Singkat Peristiwa
Rekening milik Supriyono dilaporkan tidak dapat diakses sejak Jumat, 21 Agustus 2026, tepat ketika ia dan warga Pati berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Ia baru mengetahui hal tersebut saat hendak mentransfer sejumlah uang kepada anaknya. Bank Mandiri melalui Corporate Secretary Adhika Vista membenarkan adanya penundaan transaksi tersebut, dan menyatakan bahwa tindakan itu merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum yang dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku, disertai permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Ketidakjelasan mengenai pihak yang meminta penundaan transaksi memicu spekulasi publik. PPATK melalui Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah bahwa lembaganya yang memerintahkan penghentian transaksi tersebut, dan menegaskan bahwa kewenangan pemblokiran berada di tangan aparat penegak hukum atau penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, Kepolisian turut memberikan klarifikasi bahwa yang terjadi bukanlah “pemblokiran”, melainkan “penundaan transaksi” yang sifatnya sementara.
OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penundaan transaksi memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Penyedia jasa keuangan wajib menunda transaksi paling lama lima hari kerja setelah menerima permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim, dan wajib membuka kembali akses rekening apabila tidak ditemukan unsur pidana.
Menghadapi tekanan publik yang meluas, Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, akhirnya mengumumkan pembukaan kembali akses rekening Supriyono pada Rabu, 26 Agustus 2026, dalam jumpa pers bersama Komisi III DPR RI dan Kepolisian Daerah Metro Jaya, disertai permohonan maaf dan komitmen untuk terus menjalankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik dalam melayani nasabah.
Dalam mata kuliah Manajemen Dana Bank, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga kesehatan sistem keuangan nasional, meskipun ranah kewenangannya berbeda.
Peran Bank Indonesia
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memikul tanggung jawab menjaga stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Modul menekankan bahwa stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan merupakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan: gangguan pada salah satu sisi akan menghambat efektivitas kebijakan pada sisi lainnya. Di antara lima peran utama Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, dua di antaranya relevan dengan konteks kepercayaan publik terhadap perbankan, yaitu menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat melalui pengawasan dan regulasi, serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran agar tidak menimbulkan risiko sistemik.
Peran Otoritas Jasa Keuangan
OJK, sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011, dibentuk agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, transparan, adil, dan akuntabel, mampu menciptakan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sejak 1 Januari 2014, kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan yang semula berada di tangan Bank Indonesia beralih sepenuhnya kepada OJK, mencakup pengawasan kelembagaan bank, kesehatan bank, hingga aspek kehati-hatian bank yang meliputi tata kelola, manajemen risiko, dan penerapan prinsip anti pencucian uang.
Kasus pemblokiran rekening Supriyono dapat dibaca sebagai contoh nyata dari beberapa konsep kunci dalam mata kuliah Manajemen Dana Bank, sekaligus memperlihatkan sisi lain yang jarang dibahas: bagaimana pelaksanaan kewenangan pengawasan yang sah secara hukum tetap dapat menimbulkan gejolak kepercayaan publik apabila tidak disertai transparansi dan komunikasi yang memadai.
- Wewenang Pengawasan OJK sebagai Dasar Hukum Penundaan Transaksi. OJK memiliki wewenang pengawasan yang luas, termasuk kewenangan untuk mengawasi, memeriksa, dan melindungi konsumen lembaga jasa keuangan. Dalam kasus ini, dasar hukum yang dikemukakan OJK, yakni UU TPPU dan Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023. Artinya, tindakan Bank Mandiri menunda transaksi bukanlah tindakan sepihak dalam pengertian hukum, melainkan pelaksanaan kewajiban yang diatur oleh regulator.
- Fungsi Perlindungan Konsumen sebagai Tujuan OJK yang Diuji Salah satu tujuan pendirian OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Ketidakjelasan informasi mengenai pihak yang meminta penundaan transaksi, serta lambatnya klarifikasi resmi, menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang sah dan praktik transparansi di lapangan. Pernyataan OJK bahwa akses rekening harus dibuka kembali apabila tidak ditemukan unsur pidana memperlihatkan bagaimana fungsi pengawasan OJK berperan sebagai penyeimbang, memastikan bahwa kewenangan penundaan transaksi tidak disalahgunakan dan hak nasabah tetap terlindungi.
- Prinsip Kehati-hatian dan Tata Kelola Bank (GCG) Salah satu cakupan pengawasan OJK terhadap perbankan adalah aspek kehati-hatian, yang meliputi tata kelola bank, manajemen risiko, serta prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang. Permintaan maaf resmi Bank Mandiri yang disertai penegasan komitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian merupakan bentuk pertanggungjawaban bank terhadap prinsip tersebut. Namun demikian, derasnya kritik publik turut menunjukkan bahwa kepatuhan prosedural semata tidak cukup tanpa diimbangi komunikasi yang jelas kepada nasabah mengenai alasan dan durasi penundaan transaksi.
- Risiko terhadap Kepercayaan Publik dan Kaitannya dengan Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia berkepentingan menjaga kinerja lembaga keuangan yang sehat karena sektor perbankan memiliki peran dominan dalam sistem keuangan, sehingga gangguan pada satu bank berpotensi memengaruhi stabilitas yang lebih luas. Aksi protes nasabah, termasuk fenomena penggantian kartu ATM secara masif, mencerminkan bagaimana persoalan kepercayaan pada satu bank dapat dengan cepat meluas menjadi sorotan sistemik, sebagaimana dikhawatirkan dalam konsep risiko sistemik pada modul. Meskipun kasus ini tidak sampai memicu krisis keuangan, ia menjadi pengingat bahwa fungsi pengawasan Bank Indonesia dan OJK terhadap kinerja lembaga keuangan yang sehat bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan juga penjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional secara keseluruhan.
- Koordinasi Antarlembaga dalam Sistem Keuangan Keterlibatan Bank Mandiri, OJK, PPATK, Kepolisian, dan DPR dalam penyelesaian kasus ini mencerminkan pola relasi antarlembaga, di mana Bank Indonesia dan OJK tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum dan lembaga keuangan lainnya untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan. Bantahan PPATK yang menegaskan tidak terlibat dalam permintaan penundaan transaksi memperlihatkan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antarlembaga, agar publik tidak keliru mengaitkan tanggung jawab satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Kesimpulan
Kasus pemblokiran rekening donasi aksi warga Pati menunjukkan bahwa penerapan kewenangan pengawasan sektor jasa keuangan, sebagaimana diamanatkan kepada OJK dan didukung oleh peran stabilisasi Bank Indonesia, memiliki dasar hukum yang kuat, yakni UU TPPU dan POJK No. 8 Tahun 2023. Namun, peristiwa ini juga mengungkap bahwa kepatuhan terhadap prosedur hukum semata belum cukup untuk menjaga kepercayaan publik apabila tidak disertai transparansi, kecepatan komunikasi, dan perlindungan konsumen yang memadai.
Bagi mahasiswa yang mempelajari Manajemen Dana Bank, kasus ini menjadi contoh nyata bahwa peran Bank Indonesia dan OJK tidak berhenti pada tataran regulasi di atas kertas, tetapi harus terwujud dalam praktik pengawasan yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan tujuan pembentukan OJK untuk menciptakan sistem keuangan yang teratur, transparan, adil, akuntabel, stabil, dan berkelanjutan.