Beranda » Maraknya Pelecehan Seksual Terhadap Para Pelajar, Bagaimana Pandangan Agama Islam?

Maraknya Pelecehan Seksual Terhadap Para Pelajar, Bagaimana Pandangan Agama Islam?

Ilustrasi - sumber foto : Dokumentasi Penulis

Pelecehan sering dirasakan oleh para pelajar dari mulai Perguruan tinggi hingga tinggat sekolah dasar, perbuatan tersebut dinyatakan sebagai perilaku menyimpang, karena perbuatan tersebut memaksa seseorang terlibat dalam suatu hubungan seksual atau menetapkan seseorang sebagai objek perhatian yang tidak diinginkannya. Artinya, pelecehan seksual dapat berupa sikap yang tidak senonoh, seperti menyentuh anggota tubuh yang vital dan dapat pula hanya berupa kata-kata atau pernyataan yang bernuansa tidak senonoh. Sedangkan orang yang menjadi objek sentuhan atau pernyataan tersebut tidak menyenanginya.

Lebih rentan lagi pelecehan seksual ini sangat luas meliputi : main mata, bersiul
nakal, cubitan, humor porno, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan imingiming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual bahkan sampai perkosaan. Pelecehan seksual ini bisa sering terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti di dalam bus kota, pabrik, supermaket, bioskop, kantor, hotel, trotoar, bahkan sampe ke lingkungan pendidikan seperti di sekolah dan di kampus baik pada siang hari maupun pada malam hari. Bila kita cermati lebih detail lagi yang sering menjadi korban pelecehan seksual adalah kaum hawa atau kaum perempuan, perempuan sering dilecehkan secara seksual karena ketidakberdayaannya, yang selalu berada di bawah kekuasaan kaum laki-laki.

Namun ada juga yang berpendapat korban pelecehan seksual ini tidak hanya terjadi pada kaum perempuan saja, tapi ada juga korban pelecehan seksual ini terjadi pada kaum laki-laki sesuai dengan pendapat dari Beuvais, tapi menurut pendapat Khaeruddin yang lebih sering dijadikan korban pelecehan seksual hanya kaum perempuan. Artinya, pelecehan seksual ini terjadi karena kaum laki-laki sangat memiliki kekuasaan dan kedudukannya di mata masyarakat, sedangkan kaum perempuan dipandang hanya sebagai pemuas atau pelampiasan hawa nafsu belaka.

Sedangkan, dalam pandangan hukum Islam tentang perilaku pelecehan seksual ini belum diatur secara tegas, karena pembahasannya belum ada dalam Al-qur’an maupun hadist, dengan demikian ketentuan hukum tentang pelecehan seksual ini masih menjadi ijtihad para ulama. Hukuman tersebut berbentuk Takzir. Bentuk hukuman tersebut dapat berupa hukuman mati, jilid, denda, pencemaran nama baik dan lain-lain. Hukuman Takzir yang dikenakan kepada pelaku pelecehan seksual harus sesuai dengan bentuk pelecehan seksual yang dilakukan, dan hukuman tersebut disanksikan kepada pelaku demi kemaslahatan.

Karena pada dasarnya pelecehan seksual ini menyangkut akhlak seseorang baik atau buruknya. Dalam Al-qur’an hanya menjelaskan tentang zina bukan tentang pelecehan seksual. Dalam hukum Islam jangankan berciuman atau memegang anggota tubuh seorang perempuan, melihat dengan menimbulkan syahwat saja tidak boleh karena akan membawa ke arah zina. Tidak hanya melarang mendekati zina, tapi Islam juga memerintahkan kita untuk menjaga pandangan kepada siapa saja kecuaili dengan suami mereka, anak mereka, saudara mereka, orang tua merka, anak-anak mereka adapun jika ketidaksengajaan maka hal itu tidaklah berdosa, tapi pandangan selanjutnya apabila disertai dengan syahwat atau nafsu seksual maka tidak diperbolehkan Hukum Islam belum menjelaskan sanksi untuk memidanakan pelaku pelecehan seksual, apakah takzir, had, seperti hukuman pada perbuatan zina. Karena belum dijelaskan secara terperinci oleh masyarakat. Oleh karena itu bagi pelaku pelecehan seksual akan dikenakan hukuman takzir. Bentuk hukuman takzir ini akan diserahkan kepada penguasa atau hakim yang berhak untuk memutuskan suatu perkara.

Di Indonesia perkara yang berkait dengan kriminal dan kejahatan asusila diputuskan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP yang diadopsi dari hukum Belanda. Meskipun demikian, berkaitan dengan perkara pelecehan seksual dengan ketentuan sanksi pidana yang terdapat dalam KUHP dinilai belum memadai, bahkan istilah pelecehan seksual tidak ditemukan dalam KUHP. Penanganan yuridis kasus-kasus pelecehan seksual mengalami hambatan-hambatan, terutama menyangkut rumusan tindak pidana ataupun deliknya Dengan kata lain, baik dalam hukum Islam maupun dalam KUHP belum ada ketegasan perlindungan bagi korban pelecehan seksual.

Berikut beberapa cara untuk mengantisipasi hinggal meminimalisir tindakan pelecehan seksual bagi para pelajar :

1. Pahami tubuh yang termasuk bagian privat

Para pelajar harus paham area-area tubuh yang termasuk privasi. Bagian tubuh tersebut tidak boleh ditatap terlalu lama dan tidak boleh disentuh oleh orang lain tanpa izin dari kita. Contohnya seperti area dada, kemaluan, dan pantat.

2. Menjauhi lingkungan pergaulan yang kurang baik

Selain itu siswa harus menjauhi lingkungan pergaulan yang kurang baik. Jika ada teman yang mengajak melakukan tindakan-tindakan asusila, seperti menonton video porno, melecehkan seseorang secara visual, atau menyentuh area privat seseorang, sebaiknya dengan tegas menolaknya dan jangan diikuti. Dengan begitu, kamu akan terhindar dari kekerasan seksual, baik menjadi pelaku maupun korban.

3. Berani melawan kekerasan seksual

Fakta di lapangan, masih banyak korban kekerasan seksual yang tidak berani melawan ataupun melaporkan kejahatan ke pihak berwajib karena malu. Padahal, kekerasan seksual haruslah dilawan agar memberikan efek jera kepada pelakunya. Jika mengalami kekerasan seksual, segera berteriak dan laporkan kepada guru dan orangtua. Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan juga nyaman kepada peserta didik.

Tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman dalam kegiatan pembelajaran, tapi juga harus memberikan rasa aman dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan perundungan (bullying). Oleh karena itu, seluruh elemen sekolah harus bekerja sama dan bersinergi dengan baik untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif.

Bagikan Artikel Ini