Beranda » Kebijakan Penyuntingan Naskah Novel Terjemahan Dalam Penerbit

Kebijakan Penyuntingan Naskah Novel Terjemahan Dalam Penerbit

Penyuntingan merupakan kegiatan kolektif yang dilakukan dalam rangka memperbaiki sebuah karya tulisan yang di kirim oleh penulis, sebelum karya itu diterbitkan. Menurut Pustaka Id, penyuntingan sebuah proses membaca mencermati memperbaiki naskah yang dikirim penulis sehingga naskah itu siap diterbitkan oleh penerbit. Dalam penyuntingan memiliki beberapa aspek yang harus di kuasai, seperti kesalahan tanda baca, penggunaan huruf kapital, kesesuaian paragraf dan harus sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Tidak hanya naskah bahasa Indonesia saja, ada juga nasah dalam bentuk bahasa asing.

Novel terjemahan merupakan sebuah karya tulis yang awalnya berbentuk teks asli dari bahasa asing, yang kemudian diubah oleh para penyunting kedalam bahasa Indonesia, maka dari itu hal ini disebut dengan Novel Terjemahan. Proses penyuntingan novel terjemahan sebenarnya sama saja dengan penyuntingan novel Indonesia, yaitu dengan memperhatikan kaidah bahasa, tanda baca, huruf kapital, dan kesesuaian paragraf, akan tetapi ada tambahan yang harus diperhatikan oleh penyunting, yaitu kesesuaian makna dan arti dari naskah asli dengan terjemahannya. Jika hal itu sudah dilakukan maka novel tersebut siap diterbitkan. Namun tiap penerbit memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam menangani naskah terjemahan.

Penerbit merupakan sebuah wadah untuk mempublikasikan sebuah naskah tulisan yang siap dipasarkan dan dinikmati oleh pembaca. Menurut depdiknas, penerbit merupakan seseorang atau perusahaan yang menerbitkan sebuah buku dan majalah. Setiap penerbit memiliki ketentuan masing-masing dalam hal menyunting sebuah naskah baik itu Indonesia atau naskah terjemahan.

Seperti yang sudah diteliti oleh redyanto noor, terkait sistem mekanisme penyuntingan naskah novel Chiclit dan Teenlit Indonesia, menjelaskan proses tiga penerbit yang memiliki kebijakan berbeda dalam menyunting  sebuah naskah Indonesia atau terjemahan, sebelum siap diterbitkan. Tiga penerbit tersebut antara lain :

  • Penerbit Elex Media Komputindo

Pada penerbitan ini mengandung dua aspek kegiatan penyuntingan sebelum naskah itu diterbitkan, yaitu penilaian naskah yang dibagi lagi menjadi dua sub kegiatan, yakni seleksi naskah dan penyuntingan kebahasaan naskah. Kemudian kegiatan penyerahan naskah pada bagian editor yang akan disunting penggunaan bahasanya, dari bahasa asing ke bahasa Indonesia, dalam novel terjemahan.

  • Penerbit Gagas Media

Pada penerbit ini mengalami tiga tahap penyuntingan dalam menerbitkan sebuah naskah yaitu Tahap penyeleksian merupakan inventarisasi, proses mengimpun seluruh naskah masuk dalam satu format. Tahap penataan bahasa merupakan tahap pengkoreksian atau perevisian dari segi aspek kebahasaan. Tahap perwajahan naskah merupakan tahap mendesain sebuah naskah yang dipilih dan siap dicetak.

  • Penerbit Gramedia Pustaka Utama

Dalam penerbit ini sebuah naskah akan terbit jika melewati dua tahap penyuntingan yaitu tahap penilaian naskah dan tahap ekskusi penerbitan. Pada tahap penilaian, pertama-tama melibatkan sebuah dewan penilai naskah, kemudian melibatkan bagian produksi, bagian marketing, serta bagian pertimbangan naskah, hal ini dilakukan untuk menilai kelayakan naskah sebelum diterbitkan. Pada tahap eksekusi melibatkan bagian produksi yang akan menilai naskah dari sisi produksi dan pembiyayaan dari naskah tersebut.

Setelah melihat penjelasan tersebut, dapat dikatakan bahwa tiap penerbit memiliki ketentuan masing-masing dalam menyunting sebuah naskah sebelum diterbitkan, karena hal ini dapat menimbulkan stigma baik pada penikmat sebuah karya yang sudah diperbaiki dari segi kaidah bahasa yang sesuai dengan bahasa Indonesia.

Bagikan Artikel Ini