Beranda » Karakteristik Komite Audit dan Kepemilikan Publik

Karakteristik Komite Audit dan Kepemilikan Publik

ANI LAELANI . MAHASISWA PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI

Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Para pihak yang berkepentingan (stakeholders) yang menggunakan informasi keuangan tersebut antara lain meliputi pihak internal dan pihak eksternal perusahaan. Pihak internal perusahaan seperti direksi, komisaris, manajer dan juga karyawan, sedangkan pihak eksternal meliputi investor atau calon investor, kreditur atau calon kreditur, rekanan, pelanggan, badan pemerintah, dan publik.

Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan go public kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) maka laporan keuangan yang disusun haruslah memenuhi karakteristik kualitatif (qualitative characteristics) tertentu agar dapat memberikan informasi yang berguna. Terdapat 4 (empat) karakteristik kualitatif pokok yaitu dapat dipahami (understandability), relevan (relevance), keandalan (reliability), dan dapat diperbandingkan (comparability). Laporan keuangan juga harus disampaikan secara tepat waktu, jika tidak disampaikan secara tepat waktu maka akan mengurangi manfaat laporan keuangan tersebut. Suatu informasi yang terlambat akan menjadi tidak relevan bagi pengambilan keputusan (Hans et al., 2016).

Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan juga dapat mempengaruhi tingkat relevansi informasi keuangan yang disajikan. Semakin cepat suatu perusahaan dalam menyampaikan laporan keuangannya maka semakin relevan informasi keuangan yang disajikan. Informasi keuangan dikatakan tidak relevan apabila tidak mampu mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dalam mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini dan masa depan.

Tuntutan akan kepatuhan terhadap ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan perusahaan go public di Indonesia diatur dalam keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Lembaga Keuangan (LK), Nomor Kep-431/BL/2012, bahwa emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan disertai dengan laporan akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan yang memuat opini auditor kepada BAPEPAM dan LK paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir (Prastyo, 2016).

Penelitian mengenai audit report lag telah dilakukan oleh beberapa peneliti. Penelitian yang dilakukan oleh (Ratnasari & Ardiati, 2016) menyatakan bahwa karakteristik komite audit berpengaruh terhadap audit report lag. Hal ini menunjukan bahwa peran komite audit yang baik akan mempersingkat waktu penyampaian laporan keuangan. Dalam penelitian (Metta & Effriyanti, 2020) menyatakan bahwa kepemilikan publik berpengaruh signifikan terhadap audit report lag. Hal ini mengindikasikan bahwa persentase kepemilikan publik yang besar dapat mendorong pihak perusahaan untuk lebih tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangannya.

Menurut (Nugroho et al., 2021) karakteristik komite audit tidak berpengaruh terhadap timeliness pelaporan keuangan. Hal ini mengindikasikan bahwa jumlah anggota komite audit yang terlalu banyak dianggap dapat menyebabkan anggota komite audit kehilangan fokus dan kurang berkontribusi dalam melaksanakan tugasnya. Komite audit yang independen sebagai mekanisme dari GCG belum mampu secara optimal dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG khususnya transparansi dan akuntabilitas. Komite audit tidak mampu memanfaatkan dengan baik kesempatan pertemuan bersama anggota komite audit untuk memecahkan masalah yang ada dalam proses penyusunan laporan keuangan.

Kepemilikan publik tidak berpengaruh terhadap audit report lag. Hal ini dikarenakan perusahaan yang mempunyai tingkat kepemilikan publik yang besar akan membuat pihak manajemen lebih berhati-hati dalam menyusun laporan keuangannya, dengan harapan nantinya laporan keuangan tersebut akan memenuhi seluruh kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh pemilik eksternal perusahaan. Dengan penyusunan yang lebih hati-hati maka waktu yang diperlukan pihak manajemen akan cenderung lebih banyak dan lama.

Bagikan Artikel Ini