Beranda » Jangan Ogah terhadap Bank Sampah

Jangan Ogah terhadap Bank Sampah

Dahulu sebelum dilanda pandemi, pejabat daerah kerap berkoar aktif atas “launching”-nya fasilitas bank sampah yang diperuntukkan untuk tiap-tiap daerah. Fasilitas ini sebenarnya bukan lagi inovasi yang baru, karena keberadaannya telah ada sejak bertahun-tahun lalu. Yang jadi kendala adalah banyak warga (dan saya sendiri) yang masih menganggap ini sebagai desas-desus, “ah emang beneran ada ya?”. Tidak banyak yang tau atas kepastian dari fasilitas ini.

Di Tangerang, salah satunya di tempat saya tinggal, desas desus keberadaan bank sampah sempat hangat di awal tahun 2020-an. Kala itu dilakukan dengan pengumuman sederhana yang dilakukan oleh ketua RT setempat menggunakan pengeras suara yang ada di masjid terkait adanya bank sampah dan anjuran masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut dengan memilah sampah dari rumah dan menukarkannya menjadi uang, mirip dengan sistem pengepul barang rongsokan. Tetapi pada nyatanya, ucapan memang tidak semanis kenyataannya.

Di tempat saya tinggal, hingga saat ini yang dapat disaksikan hanyalah spanduk dari bank sampah itu semata, sedangkan tempatnya terbengkalai dan tidak menunjukkan tanda-tanda adanya fasilitas yang dapat dimanfaatkan. Bank sampah yang harusnya erat dengan pemandangan adanya tumpukan sampah yang terpilah, timbangan sampah, pengelola yang berjaga, dan lain sebagainya ini pun sangat nihil keberadaannya.

Bank sampah sebagai fasilitas yang diinisiasi oleh pemkot tampaknya masih belum dijalankan dengan optimal, atau sebutan lainnya masih molor dan ogah-ogahan. Atau mungkin, memang penerapannya saja yang masih belum merata, karena kabarnya di Ciledug fasilitas ini sudah sukses di berlakukan di beberapa desa. Padahal, wilayah di pemukiman saya sangat dekat dengan Sungai Cisadane, dimana masih saja dapat ditemui limbah pabrik dan sampah rumah tangga mengambang di sisi-sisi sungai. 

Di sisi lain, regulasi yang mengatur keberadaan bank sampah untuk memfasilitasi masyarakat sebenarnya sudah ada, yakni di Permen LHK 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Bank sampah sebagai fasilitas pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Maka dari itu, sosialisasi dari adanya fasilitas ini pun seharusnya dilakukan secara gencar dan masif agar penerapannya menjadi efektif. 

Agar dapat sukses dilaksanakan, pemerintah baiknya memberikan penjadwalan atas pemanfaatan fasilitas agar meningkatkan partisipasi warga. Kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan dengan aktif memberikan informasi edukatif dalam mengurangi pencemaran, khususnya di Sungai Cisadane, seperti cara membentuk tong sampah, menjelaskan cara kerja sistem bank sampah, hingga mekanisme implementasi dari fasilitas bank sampah itu sendiri.

Bagikan Artikel Ini