Penyuluhan Perkembangan dan Perubahan Bahasa Indonesia dari Masa ke Masa melalui Kajian Linguistik Historis bagi Siswa

Oleh: Thea Umbarasari, Dosen Bahasa Indonesia, [Universitas Pamulang]

Kekhawatiran bahwa bahasa Indonesia mengalami kemerosotan akibat bahasa gaul kerap muncul dalam wacana publik. Siswa yang menggunakan kata “anjay”, “slay”, atau “skibidi” dalam interaksi digital lazim dipandang sebagai penyebab rusaknya bahasa. Pandangan ini bertumpu pada anggapan implisit bahwa bahasa adalah sistem yang statis. Dari perspektif linguistik, anggapan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena perubahan merupakan sifat inheren setiap bahasa alamiah selama bahasa itu masih dituturkan. Oleh karena itu, penyuluhan kebahasaan bagi siswa perlu bertolak dari kajian linguistik historis agar sikap berbahasa mereka dibangun di atas pemahaman, bukan kecemasan.

Linguistik historis (diakronis) mengkaji perkembangan dan perubahan bahasa dari waktu ke waktu pada tataran fonologi, morfologi, sintaksis, dan semantik, termasuk faktor penyebabnya. Pendekatan ini sangat bermanfaat bagi siswa karena mengubah pembelajaran bahasa dari penghafalan kaidah menjadi penelusuran proses. Melalui pendekatan tersebut, siswa diajak memahami bahwa bentuk yang kini dianggap baku sesungguhnya merupakan hasil seleksi dan kodifikasi yang panjang. Dengan demikian, kaidah kebahasaan tidak lagi dipandang sebagai aturan yang turun begitu saja, tetapi sebagai produk sejarah yang dapat dijelaskan asal-usulnya.

Secara historis, bahasa Indonesia berakar pada bahasa Melayu yang bukti tertulis tertuanya berupa prasasti berbahasa Melayu Kuno dari abad ketujuh, antara lain Prasasti Kedukan Bukit (683 M). Pada masa-masa berikutnya, bahasa Melayu berfungsi sebagai lingua franca di Nusantara karena strukturnya yang relatif sederhana dan sifatnya yang terbuka terhadap unsur luar. Peristiwa penting terjadi pada 28 Oktober 1928 ketika Sumpah Pemuda menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Status yuridisnya kemudian dikukuhkan sebagai bahasa negara melalui Undang-Undang Dasar 1945. Rangkaian peristiwa itu menandai transformasi bahasa Melayu dari medium komunikasi niaga menjadi simbol identitas nasional.

Perubahan bahasa Indonesia pertama-tama tampak jelas pada aspek ejaan. Sistem ejaan kita berkembang dari Ejaan van Ophuijsen (1901) ke Ejaan Republik atau Soewandi (1947), kemudian Ejaan yang Disempurnakan (1972), hingga edisi terkini yang ditetapkan pemerintah. Setiap perubahan merupakan upaya penyesuaian terhadap kebutuhan komunikasi dan perkembangan kebangsaan pada zamannya. Oleh sebab itu, perubahan ejaan tidak dapat dipandang sebagai keputusan yang bersifat arbitrer.

Selain ejaan, perubahan juga terekam pada aspek leksikon yang mencerminkan sejarah kontak budaya penuturnya. Kata bahasa dan negara berasal dari bahasa Sanskerta, kitab dan waktu dari bahasa Arab, kantor dan handuk dari bahasa Belanda, serta bendera dan sepatu dari bahasa Portugis. Di samping proses penyerapan, terdapat pula upaya pembentukan padanan, misalnya unduh dan gawai untuk istilah teknologi. Pemahaman bahwa sebagian besar kata yang dianggap “asli” ternyata berasal dari serapan akan membantu siswa menyikapi unsur asing secara proporsional.

Perubahan ketiga terjadi pada aspek semantik, yakni pergeseran makna kata seiring waktu melalui perluasan, penyempitan, amelioratif, atau peyoratif. Kata sarjana, misalnya, semula merujuk pada orang cendekia, tetapi kini lazim dipahami sebagai lulusan jenjang pendidikan tinggi tertentu. Contoh tersebut menunjukkan bahwa makna bukan entitas permanen, melainkan hasil konvensi sosial yang terus dinegosiasikan oleh penuturnya. Kesadaran ini penting agar siswa tidak memaknai bahasa secara kaku.

Dalam kerangka sosiolinguistik, bahasa gaul merupakan variasi bahasa yang lazim hadir pada kelompok usia tertentu. Fenomena ini bukan hal baru, dan kosakatanya umumnya bersifat sementara. Sebagian besar kosakata tersebut lenyap bersama generasi penuturnya, sedangkan sebagian kecil terseleksi secara alamiah dan akhirnya diakomodasi dalam kamus. Karena itu, kehadiran bahasa gaul sebaiknya dipahami sebagai bagian dari dinamika bahasa, bukan sebagai ancaman bagi bahasa baku.

Sikap terbuka terhadap perubahan tidak berarti pembiaran, sehingga penyuluhan harus menekankan konsep ragam bahasa dan kesesuaian konteks (appropriateness). Ragam baku diperlukan dalam situasi formal, seperti surat lamaran, karya ilmiah, dan pidato resmi, sedangkan ragam santai wajar digunakan dalam interaksi akrab. Dengan demikian, tujuan penyuluhan bukan melarang bahasa gaul, melainkan mengembangkan kompetensi siswa dalam memilih ragam yang tepat sesuai situasi tutur.

Efektivitas penyuluhan sangat bergantung pada metode yang digunakan, sebab ceramah satu arah cenderung kurang berhasil menumbuhkan kesadaran kebahasaan. Strategi pertama ialah penyusunan lini masa sejarah bahasa Indonesia, mulai dari prasasti hingga media digital. Strategi kedua berupa penelusuran etimologi kata sehari-hari menggunakan kamus dan sumber daring yang kredibel. Strategi ketiga ialah analisis komparatif teks lama, misalnya karya sastra terbitan Balai Pustaka, dengan teks kontemporer untuk mengamati perbedaan leksikal dan sintaktis. Strategi keempat adalah kemitraan dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa serta perguruan tinggi sebagai sumber rujukan yang terverifikasi.

Bahasa Indonesia akan tetap lestari bukan karena dilindungi dari perubahan, melainkan karena penuturnya memahami asal-usul, mengenali dinamika, dan menggunakannya secara bijak. Penyuluhan berbasis kajian linguistik historis membekali siswa dengan kesadaran bahwa mereka adalah pewaris sekaligus penentu arah perkembangan bahasanya. Apabila kesadaran ini ditanamkan sejak jenjang persekolahan, kecemasan terhadap kehadiran kata baru dapat digantikan oleh sikap kritis, apresiatif, dan bertanggung jawab terhadap bahasa persatuan.

Bagikan Artikel Ini