Author: Thea Umbarasari

Kota Serang dan Pengemis Anak: Ketika Orang Tua Mengeksploitasi, Negara Hanya Menonton

Kota Serang telah memiliki perangkat hukum yang cukup tegas untuk menangani masalah anak jalanan (Anjal) dan gelandangan pengemis (Gepeng). Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) secara eksplisit melarang warga memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Sanksinya pun tidak ringan: pelanggar dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Namun persoalannya bukan pada ada tidaknya aturan. Perda itu sudah lebih dari satu dekade berlaku, namun pemandangan anak-anak di bawah umur — bahkan balita berusia sekitar dua tahun — yang berdiri di persimpangan lampu merah masih menjadi keseharian di Kota Serang. Ini bukan kegagalan warga yang memberi receh. Ini adalah kegagalan negara yang tidak konsisten dalam menegakkan dan melanjutkan semangat perda itu sendiri. Sanksi Berat untuk Pemberi, Pembiaran untuk Pengeksploitasi Perda Nomor 2 Tahun 2010 menempatkan warga pemberi donasi sebagai subjek sanksi. Logika ini cacat secara mendasar. Warga yang menyodorkan uang kepada anak kecil di lampu merah pada umumnya bertindak atas dasar empati dan keprihatinan, bukan niat melanggar hukum. Sementara itu, pihak yang secara nyata mengeksploitasi anak — yakni orang tua atau wali yang membawa balita ke jalanan sebagai instrumen meminta-minta — justru tidak secara tegas diposisikan sebagai pelaku yang harus berhadapan dengan hukum. Orientasi sanksi yang terbalik ini mencerminkan pendekatan yang hanya menyasar gejala permukaan. Selama akar masalah tidak disentuh — yakni eksploitasi anak yang dibungkus kemiskinan — perda ini hanya akan menjadi aturan kosong yang sesekali digunakan untuk penertiban seremonial, bukan instrumen perlindungan yang sejati. Eksploitasi Anak adalah Kejahatan, Bukan Sekadar Masalah Sosial Keberadaan anak balita di lampu merah bukan semata persoalan kemiskinan biasa. Secara hukum, membawa anak di bawah umur ke jalanan untuk keperluan mengemis adalah bentuk eksploitasi anak yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76I undang-undang tersebut melarang setiap orang menyuruh, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Sanksi bagi pelaku eksploitasi anak pun tidak main-main. Berdasarkan Pasal 88 UU Perlindungan Anak, pelaku dapat dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta. Selain hukuman pidana, negara melalui Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan hak asuh sementara terhadap orang tua yang terbukti mengeksploitasi anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU yang sama. Anak kemudian ditempatkan dalam pengasuhan alternatif melalui lembaga perlindungan anak milik negara. Pertanyaannya: sudah berapa orang tua yang membawa balitanya mengemis di lampu merah Kota Serang yang dijerat dengan pasal-pasal ini? Jika jawabannya adalah nol atau mendekati nol, maka yang bermasalah bukan ketiadaan aturan, melainkan ketiadaan kehendak untuk menegakkannya. Perda Pekat Seharusnya Menjadi Pintu Masuk, Bukan Pintu Buntu Perda Nomor 2 Tahun 2010 seharusnya tidak berdiri sendiri sebagai instrumen penertiban. Ia semestinya menjadi pintu masuk bagi rangkaian intervensi yang lebih komprehensif. Ketika petugas menemukan seorang anak di lampu merah, yang harus diaktifkan bukan hanya sanksi administratif, melainkan seluruh sistem perlindungan anak: pendataan, asesmen keluarga, layanan sosial, dan jika ditemukan unsur eksploitasi, proses hukum terhadap orang tua atau pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah Kota Serang perlu mendorong integrasi antara penegakan Perda Pekat dengan mekanisme perlindungan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di atasnya. Dinas Sosial, Satpol PP, KPAI daerah, dan aparat penegak hukum harus bergerak dalam satu koordinasi yang jelas, bukan masing-masing berjalan sendiri-sendiri. Solusi yang Seharusnya: dari Penertiban ke Pemberdayaan Penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan dengan penguatan layanan sosial. Banyak keluarga yang terlibat dalam praktik mengemis tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga luput dari program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pemutakhiran data dan perluasan jangkauan program sosial adalah prasyarat yang tidak bisa diabaikan. Di samping itu, pemerintah daerah perlu menyediakan layanan terpadu bagi keluarga rentan — mulai dari pengurusan dokumen kependudukan, akses program bansos, pelatihan keterampilan kerja, hingga pendampingan psikososial. Tanpa intervensi semacam ini, penertiban hanya akan memindahkan wajah kemiskinan dari satu sudut kota ke sudut lainnya. Hukum Tanpa Tindak Lanjut adalah Dagelan Kota Serang memiliki perda, memiliki aparat, dan memiliki anggaran daerah. Yang tampaknya belum dimiliki adalah konsistensi dan keberanian untuk menjalankan semua itu secara terpadu. Sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta bagi pemberi uang di jalanan terasa absurd jika pada saat yang sama orang tua yang membawa balita mengemis tidak pernah diproses hukum atas dugaan eksploitasi anak. Hukum yang tidak ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan bukan sekadar aturan kosong — ia berbahaya, karena menciptakan ilusi bahwa masalah sudah ditangani. Sementara itu, seorang anak dua tahun terus berdiri di lampu merah, dalam terik matahari, menunggu belas kasihan yang oleh perda pun sebenarnya sudah dilarang.

Transformasi Bahasa dan Sastra di Era Digital Tantangan Identitas Nasional

Di tengah arus deras digitalisasi, bahasa Indonesia berdiri di persimpangan yang kritis: antara berkembang bersama zaman atau tergerus oleh gelombang perubahan yang tak terbendung. Transformasi bahasa bukan lagi sekadar fenomena linguistik semata — ia adalah cermin dari pertanyaan besar tentang siapa kita sebagai bangsa. Revolusi digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi secara fundamental. Platform media sosial, aplikasi pesan instan, dan konten daring menjadi ruang bahasa baru yang dikuasai generasi muda. Dalam ruang ini, bahasa Indonesia tidak hadir sendiri — ia bersaing, bercampur, dan bernegosiasi dengan bahasa Inggris, bahasa gaul, bahasa daerah, serta kode-kode linguistik baru yang lahir dari budaya digital. Fenomena ini melahirkan apa yang oleh para linguis disebut sebagai code-switching dan code-mixing masif. Frasa seperti “gue udah di-ghosting, literally heartbroken banget” atau “#relate vibes hari ini” bukan lagi anomali — melainkan norma komunikasi sehari-hari. Pertanyaannya bukan apakah perubahan ini baik atau buruk, melainkan: ke mana arahnya dan apa konsekuensinya bagi kohesi kultural bangsa ini? Sastra di Tengah Ledakan Konten Sastra Indonesia juga mengalami goncangan serupa. Di satu sisi, platform digital seperti Wattpad, Storial, dan media sosial membuka demokratisasi literasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Jutaan penulis muda kini dapat mempublikasikan karya tanpa perlu melewati gerbang penerbit konvensional. Ini adalah pencapaian yang patut dirayakan. Namun di sisi lain, ledakan konten ini hadir bersamaan dengan penyederhanaan estetika naratif. Sastra populer digital cenderung mengutamakan keterbacaan cepat, plot yang sederhana, dan konflik yang segera terselesaikan — berbanding terbalik dengan tradisi sastra Indonesia yang kaya akan kedalaman simbolik, khazanah lokal, dan pergulatan eksistensial. Karya-karya Pramoedya Ananta Toer, Chairil Anwar, hingga Nh. Dini tampak semakin jauh dari jangkauan pembaca muda masa kini. “Bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Ia adalah rumah bagi ingatan kolektif, identitas kultural, dan imajinasi nasional yang menghubungkan kita satu sama lain lintas waktu dan ruang.” Ancaman terhadap Identitas Nasional Identitas nasional Indonesia sebagian besar dibangun di atas fondasi bahasa persatuan. Sumpah Pemuda 1928 bukan semata peristiwa historis — ia adalah kontrak sosial linguistik yang menegaskan bahwa dalam keberagaman suku dan adat, ada satu bahasa yang menyatukan. Ketika bahasa Indonesia mengalami tekanan dari dominasi budaya dan bahasa global, kontrak itu secara diam-diam mulai dinegosiasikan ulang. Ironisnya, ancaman ini tidak datang dari luar semata, melainkan dari dalam — dari kebijakan pendidikan yang belum sepenuhnya memosisikan bahasa dan sastra Indonesia sebagai fondasi pembangunan karakter, serta dari ekosistem digital yang secara sistematis lebih menghargai konten berbahasa Inggris dalam hal jangkauan dan monetisasi. Jalan Tengah yang Harus Ditempuh Persoalan ini tidak memerlukan sikap konservatif yang menolak perubahan. Bahasa yang hidup adalah bahasa yang adaptif. Yang diperlukan adalah strategi transformasi berkeadaban: mengintegrasikan kekayaan bahasa dan sastra Indonesia ke dalam ekosistem digital, bukan membiarkan ekosistem digital menggilas keduanya. Beberapa langkah konkret perlu dipertimbangkan. Pertama, kurikulum pendidikan bahasa dan sastra perlu direvitalisasi agar relevan dengan realitas digital tanpa meninggalkan kedalaman kritis. Kedua, platform digital nasional perlu didorong untuk secara aktif mengangkat dan mengkurasi karya sastra Indonesia berkualitas. Ketiga, komunitas akademik harus turun dari menara gading dan hadir aktif dalam ruang-ruang diskusi digital untuk menjadi jangkar intelektual di tengah banjir informasi. Yang paling mendesak adalah kesadaran kolektif bahwa menjaga bahasa dan sastra Indonesia bukan tugas romantis para pujangga — melainkan tanggung jawab etis seluruh warga bangsa di era di mana identitas semakin rentan tersapu arus globalisasi tanpa pinggir. Transformasi digital tidak bisa dan tidak perlu dihentikan. Tetapi bangsa yang bijaksana adalah bangsa yang mampu berselancar di atas gelombang perubahan tanpa kehilangan akar — dan dalam hal ini, bahasa adalah akar yang paling dalam dari semuanya.