Beranda » Pelanggaran Hak Terhadap Perempuan di Erakesetaraan Gender

Pelanggaran Hak Terhadap Perempuan di Erakesetaraan Gender

Emansipasi wanita di Indonesia yang dipelopori oleh Kartini, dimasa sekarang dapat dikatakan berbuah manis. Bahkan saat ini semangat feminisme di Indonesia juga lebih mendorong adanya kesetaraan gender antara kaum laki-laki dengan kaum perempuan. Kesetaraan tersebut telah melahirkan paradigma baru, dimana yang dahulunya kaum perempuan hanya berkutat untuk mengurusi masalah rumah tangga akan tetapi saat ini mereka dapat berperan dalam berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, politik, budaya dan lain sebagainya.
Negara Indonesia pun membuat kententuan dalam konstitusi yang mengatur mengenai hak asasi yang berlaku bagi setiap orang atau warga negara termasuk didalamnya kaum perempuan. Adapun hak-hak tersebut diantaranya hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, hak politik, hak untuk mendapat kan pekerjaan dan lain-lain. Dengan adanya kesetaraan tersebut laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk memuhi haknya.

Dimasa kini dengan paradigma kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan, bukan lah hal yang tabu di masayarakat apabila perempuan tidak hanya ada dirumah mengurus pekerjaan rumah tangga, akan tetapi perempuan sama halnya dengan laki-laki yaitu juga bekerja. Tercatat dari tahun ke tahun Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pekerja perempuan mengalami peningkatan. Hal tersebut didasarkan pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Februari 2017 TPAK pekerja perempuan mengalami peningkatan sebesar 2,33% yaitu dari 52,71% pada Februari 2016 menjadi 55,04% pada bulan yang sama di tahun 2017.

Bagi sebagian perempuan bekerja merupakan merupakan passion-nya sehingga yang dicari bukan hanya materiil semata akan tetapi melakukan pekerjaan tersebut merupakan sumber kebahagiaan dan kepuasan tersendiri. Biasanya mereka adalah perempuan karier yang memang sudah menyiapkan pekerjaan/kariernya sejak lama sehingga mereka memiliki keahlian. Namun, juga tidak jarang para perempuan bekerja karena tuntutan kebutuhan ekonomi dalam keluarganya. Dengan berbekal skill (keahlian) seadanya mereka rela bekerja menjadi buruh industri dibagian tertentu yang cenderung menggunakan fisik.

Tinginya antusiasme perempuan dalam bekerja nyatanya tidak diimbangi dengan perlindungan dirinya di tempat bekerja. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan pada 2016 terkait dengan kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus, dimana sebanyak 2.290 kasus merupakan kekerasan seksual. Yang dimakasud dengan ranah komunitas dalam hal ini yaitu baik pelaku maupun korban tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah ataupun perkawinan . Terlebih menurut survey yang dilakukan oleh Cosmopolitan pada tahun 2015 menunjukkan bahwa 1 dari 3 perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.

Adapun contoh kasus pelecehan seksual di tempat kerja yaitu pelecehan seksual yang menimpa 5 (lima) orang karyawati dan dosen Universitas 17 Agustus 1945, pelecehan tersebut dilakukan oleh Ketua Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 dalam kurun waktu 2014-2016 . Selain itu, dalam kurun waktu selama 2016 menurut survey yang dilakukan oleh Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) dan Komite Buruh Perempuan terdapat 25 laporan pekerja perempuan yang mendapatkan pelecehan seksual ringan hingga berat yang terjadi di 15 (lima belas) perusahaan di Jakarta.

Arti Penting Kesetaraan Gender
Kesetaraan gender merupakan kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Selain hal tersebut, kesetaraan gender juga meliputi penghapusan dan diskriminasi serta ketidakadilan struktural, baik bagi laki-laki maupun perempuan .
Semangat kesetaraan gender yang mengubah paradigma mengenai perempuan di Indonesia digagas oleh R.A. Kartini yang hingga kini perjuangan untuk mewujudkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan tersebut masih berlanjut bahkan semakin berkembang seiring tumbuhnya feminisme. Feminisme yaitu teori dan praktik politik yang membebaskan semua perempuan: perempuan berwarna, perempuan pekerja, perempuan miskin, perempuan cacat, lesbian, perempuan lanjut usia sebagaimana barat memperlakukan perempuan heteroseksual kulit putih dengan istimewa.

Kesetaraan dalam hak untuk bekerja bagi perempuan juga turut berperan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dengan penghasilan yang ia dapatkan berguna untuk membantu beban ekonomi keluarga. Sehingga jaminan kesehatan bagi anggota keluarga serta jaminan pendidikan bagi anak-anak akan terpenuhi. Dimana kedua jenis jaminan tersebut sering menjadi permasalahan bagi beberapa keluarga di Indonesia, karena dalam pemenuhannya masih sering terganjal masalah ekonomi. Sehingga sering ditemukan kasus anak putus sekolah, serta tidak dapat berobat ketika sakit.

Pelanggaran Hak Perempuan di Tempat Kerja

Adanya jaminan secara legal dalam hal kesetaraan gender semakin membuka peluang bagi perempuan untuk dapat menggunakan hak-haknya. Salah satunya hak untuk bekerja. Namun dapat dijangkaunya salah satu hak perempuan tersebut disatu sisi tak jarang perempuan juga mengalami pelanggaran terhadap hak-hak yang lain di tempat kerja.
Sebagaimana yang dijelaskan diatas pelecehan seksual secara psikologi sangat merugikan korbannya. Pelecehan seksual di tempat kerja bukan hanya pelecehan secara fisik saja, akan tetapi terdapat beberapa jenis, diantaranya:
1. Pelecehan secara fisik, yaitu berupa sentuhan yng tidak diinginkan dan mengarah ke perbuatan seksual;
2. Pelecehan secara lisan, yaitu ucapan verbal atau komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh ataupun penampilan seseorang;
3. Pelecehan isyarat, terjadi apabila bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh yang bernada seksual;
4. Pelecehan tertulis atau gambar, yaitu mengirim atau memperlihatkan tampilan bahan pornografi;

Pelecehan seksual yang dalam hal ini terjadi pada kaum pekerja perempuan sangat merugikan secara psikologi, selain hal tersebut juga merupakan tindak pidana. Sehingga untuk mengakhiri “penderitaan” yang lebih dominan dialami oleh kaum hawa tersebut diperlukan sistem yang mendukung perempuan. Mengacu pada teori triangular sistem yang dikemukakan oleh Lawrance M.Friedman yaitu struktur hukum, substansi hukum, serta budaya hukum.

Guna mencegah terjadinya pelecehan seksual pada perempuan pada umumnya dan perempuan pekerja pada khususnya maka diperlukan pertama, struktur hukum, yakni para aparat penegak hukum yang tanggap terhadap isufeminisme dan psikologi perempuan. Kedua, substansi hukum yang mana diperlukan instrumen hukum yang “ramah” dan tidak diskriminatif terhadap perempuan. Serta, ketiga, budaya hukum, sudah saatnya paradigma masyarakatberubah. Perempuan bukan lagi makhluk yang lemah dan cenderung dibawah laki-laki. Akan tetapi mereka setara bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa perempuan dapat bekerja lebih baik dengan perasaan dan ketelitiannya.

Bagikan Artikel Ini