Beranda » LGBT Semakin Merajalela, Bagaimana dalam Perspektif Islam?

LGBT Semakin Merajalela, Bagaimana dalam Perspektif Islam?

Oleh: Uswatun Hasanah, Program Studi Pendidikan Agama Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Istilah LGBT pasti sudah terdengar tidak asing lagi ditelinga kita. Sejak dulu hingga sekarang, hal ini masih banyak diperbincangkan sekaligus dipraktikan oleh setiap orang. LGBT adalah kepanjangan dari kata Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender. Istilah Lesbian sering ditujukan pada kaum perempuan yang menyukai sesama jenis, sedangkan Gay ditujukan pada laki-laki yang menyukai sesama jenis (homoseksual). Selanjutnya Biseksual merupakan istilah bagi orang yang memiliki ketertarikan pada dua jenis kelamin sekaligus (laki-laki dan perempuan), dan Transgender adalah identitas gender yang tidak sesuai dengan jenis kelamin yang dia miliki sejak lahir.

Islam merupakan agama yang memiliki berbagai aturan dan hukum untuk seluruh umatnya agar tercapai kehidupan islami. Selain itu Islam juga selalu peduli terhadap umatnya, apalagi menyangkut hal yang tidak wajar. Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap LGBT? Mengapa di Indonesia yang mayoritas beragama Islam masih ada saja yang menormalkan LGBT?

Pelaku penyimpangan LGBT ini semakin hari terus bertambah, terutama dikalangan generasi muda. Mereka semakin berani untuk memamerkan dirinya, terutama di media sosial. Berbagai konten terkait LGBT mulai bermunculan hingga menjadi viral dan trending topik. Hal itu seakan-akan mewajarkan perilaku LGBT dikalangan masyarakat digital Indonesia. Founder aplikasi Drone Emprit, Ismail Fahmi merilis data bahwa terdapat anak-anak sekolah yang terlibat dalam percakapan termasuk berbagi konten LGBT di media sosial. Pada 10 September sampai 9 Oktober tercatat 7.751 percakapan di Twitter tentang Gay.

Mengenai permasalahan tersebut akhirnya muncul berbagai pihak pro dan kontra terhadap LGBT. Bagi pihak pro, para pengibar bendera pelangi ini mengiginkan agar pemerintah melegalkan LGBT di Indonesia dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tameng utama mereka. Mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999, “bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.” Selanjutnya dalam UUD 1945 Amandemen II, Pasal 28E ayat (2) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

Menyangkut hal tersebut, memang benar setiap manusia memiliki kebebasan tersendiri. Tetapi bukan berarti LGBT dapat dibenarkan karena jika ditelaah lebih dalam, disetiap hak pasti ada kewajiban yang harus dipenuhi. Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan “Negara mempunyai kewajiban melindungi rakyat warga negara Indonesia apa pun jenisnya, suku, agama, ras, etnik, atau kaum minoritas dan kelompok rentan.” Maka jaminan perlindungan terhadap mereka adalah perlindungan HAM dalam bentuk jaminan kesehatan berupa perawatan atau pengobatan agar bisa sembuh dari penyakit LGBT, bukan HAM untuk mengakui dan melegalkan LGBT mereka yang menyimpang.

Di samping itu para pihak kontra merasa adanya kaum LGBT ini sangat tidak wajar tumbuh di Indonesia, karena masyarakat Indonesia memiliki adat dan agama yang sangat kental. Anggota Komisi VII DPR RI, Nur Azizah Tahmid mengatakan “Perilaku LGBT tidak dibenarkan dan bertentangan dengan norma agama di Indonesia, karena menyalahi kodrat sebagai manusia. Tidak ada satu pun agama di Indonesia yang mewajarkan fenomena LGBT.”

Mantan Anggota Komnas HAM, Maneger Nasution mengatakan bahwa “LGBT tidak memiliki peluang untuk bisa legal di Indonesia. Sebab tidak ada satu pun undang-undang yang memperbolehkan perkawinan sejenis.” Dalam UU No. Tahun 1974 Pasal 1, menyebutkan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dalam hal ini, Islam pun melarang keras setiap umat muslim agar tidak memiliki ketertarikan pada sesama jenis. Pada dasarnya Allah SWT hanya menciptakan manusia dalam dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan.

وَاَنَّهٗ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثٰى (45)

dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan,” (QS. an-Najm [53]:45)

LGBT ini bukan hanya terjadi di zaman sekarang, melainkan pernah terjadi pada masa lampau yaitu pada zaman Nabi Luth AS. Kaumnya yang dikenal dengan julukan sodomi ini terkenal sebagai kaum yang menyukai sesama jenis itu kemudian dilaknat oleh Allah SWT dengan azab yang sangat pedih. Kisah tersebut banyak diceritakan dalam al-Qur’an, salah satunya yaitu Allah SWT berfirman:

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ (82) مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ (83)

Artinya: “Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya negeri kaum Lut, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang yang zalim.” (QS. Hud [11]:82-83)

Dalam hadits pun disebutkan dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ

Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR. Ibnu Majah, No. 2563)

Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:

لَعَنَ اللّٰهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللّٰهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللّٰهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (HR. Nasa’i, No. 7297)

Dari beberapa dalil tersebut menyatakan bahwa LGBT sangat berbahaya dan Islam sangat melarang hal tersebut. Maka LGBT dalam hukum Islam adalah haram, sesuatu yang haram wajib dijauhi agar terhindar dari siksaan Allah.

Jadi LGBT merupakan perbuatan yang menyimpang dari fitrah manusia, kita harus menjauhi sekaligus menolak praktik tersebut agar tidak semakin merajalela di Indonesia. Pemerintah diharapkan lebih mempertegas aturan hukum dan sanksi mengenai LGBT agar tidak berkembang lebih luas lagi di Indonesia. Kita juga diwajibkan untuk saling menyadarkan agar terhindar dari siksa api neraka. Yaitu mengajak mereka kembali ke jalan yang benar jika seseorang telah terjerumus di dalamnya, itu lebih baik daripada mendiskriminasi mereka. Pendidikan seks yang dikemas melalui pendidikan agama Islam yang menarik pun perlu ditanamkan pada kalangan generasi muda agar mereka lebih paham mengenai perkara yang berhubungan dengan naluri seksual dan perkawinan, tidak diperbudak hawa nafsu, terjauh dari zina, serta tidak tenggelam dalam gaya hidup hedonis. Jadi, mereka akan merasa lebih tanggung jawab dan memiliki panduan untuk menghindari penyimpangan perilaku seksual sejak dini. Semoga kita semua mampu menjaga diri kita dari praktik LGBT yang menyimpang ini, karena sesungguhnya ini adalah perbuatan yang dilaknat Allah SWT.

Bagikan Artikel Ini