Dalam membuat artikel ini berdasarkan pengalaman dan pengetahuan Penulis selama bertugas dalam bidang pembinaan dan pengawasan kurang lebih 16 tahun. Penulis kali ini mencoba mengupas praktik PPDB yang selama bertahun-tahun masalahnya klasik dan berulang. Untuk dapat memperoleh kesimpulan masalah dan rekomendasi yang tepat dan manfaat untuk perubahan, maka Penulis mencoba memantikan jari jemari dikeyboard dan mouse dikomputer yang sudah lama (10 th) menjadi pendamping penulis selama menjadi ASN. Penulis sudah menyadari akan berpotensi timbul pro dan kontra terhadap artikel ini, namun tetap harus diambil manfaatnya bahwa “kita masih sadar dan tidak tidur terlalu lama untuk membangun citra bidang pendidikan yang lebih baik…”. Paling tidak kita wajib TETAP BERIKHTIAR dan TAWADHU dengan selalu ikhlas dan percaya “BERBISIK PADA BUMI LANGITPUN MENDENGAR”. Langsung pada pertanyaannya : Sudahkah perangkat system aplikasi online berjalan dengan baik dan tidak bermasalah? Apakah sudah ada ruang akses untuk layanan pengaduan online publik yang bisa langsung ditangani/ditindaklanjuti? Sudahkah memiliki SOP dalam melaksanakan PPDB dari 4 jalur (zonasi, afirmasi, kepindanhan orangtua, jalur prestasi) dan Mitigasi Risiko dengan Tindak Pengendalian Yang Efektif yang dibuat oleh Dindik maupun masing-masing sekolah? Sudah diterapkan penegakan aturan yang tepat? IDENTIFIKASI PERMASALAHAN (RISK REGISTER) KLASIK: Penulis mencoba merangkum dari hasil mitigasi risiko yang pernah penulis buat dan hasil rangkuman dari berbagai sumber, antara lain permasalahan : Kurang lebih sudah tiga kali Pendaftaran (tahun) Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa SLTA di Provinsi Banten bermasalah; Masalah utama adalah sulitnya siswa PPDB mengakses link yang disediakan. (contoh kasus yang terjadi di SMKN 1 Kota Cilegon dan SMAN 2 Kota Serang pada proses PPDB tahun 2022 yang digelar sejak Rabu sampai dengan Kamis, 15-16 Juni); Dengan terus berulangnya kasus PPDB, mengindikasikan institusi yang menanganinya tidak serius pembangunan dunia pendidikan dan mengindikasikan pula selalu menganggap enteng dan sepele masalah PPDB; Masalah PPDB sudah bukan lagi masalah kesalahan teknis. Ada faktor non teknis ketidakmampuan SDM, atau mungkin ada sesuatu yang dimanipulasi seperti sistem perangkat lunaknya, server atau yang lainnya, mengingat teknologi sudah makin memungkinkan; Selalu tidak ada yang bisa menangani persoalan PPDB ini dan siapa yang harus paling bertanggung jawab; Ditemukan beberapa dari pihak tertentu yang menyatakan, bagi siswa yang kesulitan saat masuk link PPDB, agar datang langsung ke sekolah, padahal ini membuka celah suap/gratifikasi (bisa unsur kesengajaan mengkondisikan ini, bisa juga tidak); Tidak pernah ada untuk niat melakukan perbaikan system secara komprehesif, namun selalu parsial. Beberapa kasus ada siswa atau peserta PPDB harus datang ke sekolah dengan alasan keterbatasan akses internet, padahal seharusnya ini sudah diantisipasi (mitigasi risko) jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan PPDB online; (belum sepenuhnya menyusun dan menerapkan Mitigasi Risiko dalam PPDB); Adanya kejadian keterbatasan jaringan internet, seharusnya pada tahapan manual dikawal/diawasi lebih ketat karena potensi fraud tinggi; Penerapan untuk komposisinya, jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, kepindahan orang tua 5 persen, dan sisanya jalur prestasi (30 persen, cenderung tidak transparan dan peluang disalahgunakan; Evaluasi terhadap kinerja bidang pendidikan belum sepenuhnya dilakukan secara komprehensif dan akuntabel oleh pemerintah provinsi Banten khusus terhadap penerapan PPDB zonasi (yang cenderung ada penyimpangan). Pemerintah Provinsi Banten belum siap dalam menerapkan sistem zonasi sekolah pada penerimaan peserta didik baru. Yang mana dari jumlah mendaftar di sekolah dengan penerimaan jumlah yang ada tidak sesuai ketersediaan gedung sekolah serta kuota. Jumlah peserta didik baru tak sebanding dengan jumlah ruang belajar. Rata-rata satu kecamatan hanya satu sekolah negeri (SMA Negeri), sedangkan jumlah siswa yang mendaftar membludak; Minimnya sarana dan prasarana pendidikan serta tingginya animo masyarakat yang ingin menyekolahkan anak-anaknya di sekolah negeri, maka dapat dipastikan akan membuka peluang para oknum untuk dengan memanfaatkan kesempatan dalam kondisi ini; Indikasi kuat dan masalah klasik system zonasi adanya praktik jual- beli kursi, dan harganya pun cukup fantastis bisa mencapai Rp10-15 juta per kursi (bisa melebihi) untuk tingkat SMA Negeri (namun tidak pernah dapat dibuktikan), dan hal ini tidak pernah disikapi serius oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), padahal masalah ini menjadi efek psikologis bagi mental anak (sesuatu yang diketahui melanggar secara aturan dan norma agama), yang kelak berdampak bagi pertumbuhan mental dan perilaku anak saat bekerja (baik menjadi ASN dan Swasta); Temuan Ombudsman Banten menengarai ada permainan curang dalam penerimaan siswa baru pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 untuk untuk jalur zonasi di Provinsi Banten; Bukan hal baru jika persoalan permainan uang di beberapa sekolah favorit ibarat melestarikan ‘hantu’ PPDB yang mencederai KREDIBILITAS DAN AKUNTABILITAS Pendidikan di Provinsi Banten dari tahun ke tahun, dan tidak pernah dapat diselesaikan secara aturan dan sanksi yang tepat (masih ada kompromi); Minimnya sosialisasi tindakan praktik penyimpangan dalam PPDB kepada masyarakat, sekolah, Aparat Kelurahan, Aparat Kecamatan untuk tidak melakukan praktik yang merugikan semua pihak (larangan agama dalam pendidikan) dan upaya pencegahan secara bersama dan bekerja bersama mengantisipasinya. Mengingat masalah PPDB masalahnya ada di kita semua. Jika sudah tidak mampu menangani persoalan jarang ditemukan atau bahkan tidak ada ditemukan pejabat yang berwenang dan pejabat dijajarannya mundur (melempar handuk putih), karena merasa sudah di “Comfort Zone” dengan dukungan lemahnya penegakan aturan hukum. Comfort Zone “PPDB” sudah terbentuk mengakar dan berurat, dimana kondisi PPDB saat ini bersamaan dengan situasi ketika sesorang (pejabat dan masyarakat) sudah nyaman dengan suatu keadaan. Segala sesuatunya telah tercapai dan kondisi dianggap stabil (aturan hukum sulit ditegakkan). Kenyamanan inilah yang umumnya membuat orang enggan meninggalkan zona nyaman “PPDB” ini. Evaluasi secara berjenjang dan komperehensif tidak dilakukan oleh pemegang kebijakan tertinggi di Pemprov Banten untuk mengevaluasi kenerja para pemegang tanggungjawab dari mulai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Sekolah, serta koordinasi dengan pihak Bupati/Walikota terkait sosialisasi PPDB kepada Camat dan Lurah untuk kaitannya dengan dokumen persyaratan PPDB. TEORI SIMBIOSIS MUTUALISME ATAU SIMBIOSIS KOMENSALISME : Pada dasarnya, setiap hubungan antara dua populasi spesies (kelompok organisme) yang hidup bersama adalah simbiosis, terlepas dari apakah spesies itu bermanfaat, berbahaya, atau tidak berpengaruh pada satu sama lain. Teori Simbiosis Mutualisme Simbiosis Mutualisme adalah kertergantungan antara dua mahkluk hidup yang saling menguntungkan. Artinya, dalam hubungan kedua organisme ini tidak ada pihak yang dirugikan. Pada umumnya, makhluk hidup yang melakukan simbiosis mutualisme akan mengalami kerugian jika tidak melakukan simbiosis. Oleh karena itu kehadiran makhluk hidup lain menjadi begitu penting baginya. Contoh simbiosis mutualisme : Dapat dilihat pada hubungan antara kupu-kupu dan lebah dengan bunga. Dimana bukan saja kupu-kupu atau lebah saja yang diuntungkan dengan mendapat sari makanan dari bunga, bunga juga terbantu dalam penyerbukan berkat adanya kupu-kupu dan lebah. Teori Simbiosis Komensalisme : Simbiosis Komensalisme merupakan ketergantungan antara dua mahkluk hidup, dalam hal ini mahkluk hidup yang satu mendapat keuntungan sementara mahkuk hidup lainnya tidak dirugikan (bahkan bisa memperoleh keuntungan). Dapat dilihat pada hubungan antara Anggrek dan mangga, dimana anggrek tumbuh dan berkembang dengan menempel pada pohon mangga. Fungsinya adalah agar anggrek mendapatkan sinar matahari, air serta zat-zat untuk melakukan proses fotosintesis. Dengan menempel pada pohon mangga, manfaatnya agar anggrek mendapatkan cahaya matahari, air dan zat anorganik dari kulit batang. Bagaimana dengan pohon mangga? Ya, sementara pohon mangga tidak dirugikan ataupun diuntungkan dari keberadaan tumbuhan anggrek ini… Lantas siapa yang dirugikan? Pemilik pohon mangga (manusia)? Secara teori bisa saja dengan hidupnya pohon anggek di pohon mangga menguntungkan manusia sebagai pemilik pohon karena bisa memproduksi anggrek dan bisa dijual mendapatkan keuntungan materi. Tapi bagaimana dengan pohon mangga? Apakah produktivitasnya terganggu atau merugikan pohon mangga sehingga pemilik mangga merasa tidak dapat memanen mangga yang seperti sebelum ada anggrek? Dari kedua teori ilmu biologi di atas, jika dianalogikan dalam permasalahan PPDB di Provinsi Banten selama 3 (tiga) tahun terakhir (s.d. 2022 ini). Mana yang lebih mendekati kepada persoalan yang terjadi dengan kaitan pihak-pihak yang bertanggungjawab (melayani) dan yang dilayani (publik). Jika ditinjau dari permasalahan dari tahun ketahun terhadap praktik PPDB di Provinsi Banten, Penulis mencoba mengilustrasikan permasalahan PPDB dengan kedua teori tersebut. Kalimat Kunci dari permasalahan PPDB yaitu : Praktik Kolusi, Gratifikasi, dan Suap secara teori pastinya akan berpotensi terjadi di sekolah-sekolah Favorit dan cenderung mayoritas diisi orang-orang kaya (berpenghasilan besar) dan dari kalangan orantuanya pejabat. Benarkah teori ini? Mari kita bahas daripada menimbulkan fitnah, karena fitnah lebih kejam dari sanksi hukumnya sendiri? Teori Simbiosis Mutualisme dalam permasalahn PPDB Permasalahan PPDB jika dianalisa dengan teori Simbiosis Mutualisme “sangat mendekati” dengan contoh dari teori ini ibarat antara kupu-kupu-lebah-bunga. Karena teori penyimpangan di PPDB ibarat memang menjadi masalah klasik dan sepertinya sulit diatasi karena ada “bunga juga terbantu dalam penyerbukan berkat adanya kupu-kupu dan lebah”. Nah…silahkan anda terka siapa lebah, siapa kupu-kupu, dan siapa bunga. Nah, untuk peran Camat/Lurah/RW/RT yang mungkin perlu lebih ditekankan pada sosialisasi/ internalisasi terkait proses PPDB da aturan-aturannya yang harus ditegakkan, karena membutuhkan dukungan perangkat tersebut. Bisa menjadi mendukung untuk “zona nyaman” bisa juga untuk membantu proses perubahan dalam bidang pendidikan yang lebih baik diprovinsi Banten pada umumnya, tergantung bagaimana Pemegang Pimpinan tertinggi Banten dan Pimpinan Kabupaten/Kota membentuk dan membinanya. Nah..bagaimana cara memutus mata rantai simbiosis mutualisme yang terjadi pada PPDB ini ? Alterlatif solusi : Pertama, memutus mata rantai simbiosis mutualisme, dengan mengubah bunga menjadi pohon kelapa. Semula fungsi dan manfaat bunga hanya menjadi “gula” bagi lebah dan kupu-kupu yang menguntungkan bagi lebah dan kupu-kupu dan bunga hanya terbantukan (pasif), maka ketika diubah menjadi pohon kelapa maka justru laksana pohon kelapa yang memiliki manfaat yang utuh. Bagaimana dengan lebah dan kupu-kupu, ketika bunga berubah menjadi pohon kelapa, maka agar mudah memetik kelapa diperlukan hewan beruk dan monyet yang sudah terlatih, sebagai pengganti hewan lebah dan kupu-kupu yang secara alamiah tentunya tidak terkait dengan pohon kelapa. Filosofinya bahwa untuk memutus rantai simbiosis mutualisme PPDB agar terjadi perubahan yang lebih baik, maka masyarakat kita perlu dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan (sebagai pendidikan masyarakat) untuk mengubah mindsite bahwa yang semula masyarakat cenderung sebagai obyek maka menjadi masyarakat yang dididik menjadi “lebih bermanfaat dan lebih cerdas” sehingga bak pohon kelapa, masyarakat dididik untuk lebih memberikan manfaat bagi capacity building sebagai suatu proses untuk melakukan sesuatu, atau serangkaian gerakan, perubahan multilevel, dimana masyarakat sebagai pelaku capacity building adalah pondasi dasar dalam proses meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan (skills), sikap (attitude) dan perilaku (behaviour) dari membangun SDM di Provinsi Banten. Namun, untuk memutus mata rantai tentunya harus didukung pula dengan perubahan dan pergantian personil pelayan publiknya, yaitu melakukan rotasi dan pergantian Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan Kesiswaan dalam setahun sekali (mencegah kemungkinan melakukan penyimpangan hal yang sama) atau dua tahun sekali, serta harus berani melakukan pergantian Kepala Dinas sebagai dukungan upaya perubahan yang lebih pasti. Mengingat untuk penegakan aturan tentunya sangat membutuhkan Pimpinan yang lebih berintegritas dan jauh dari kepentingan, oleh karena itu pergantian/rotasi Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah serta pergantian Kepala Dinas sebagai bentuk komitmen untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam proses PPDB. Dengan demikian, Comfort Zone yang sudah terbentuk selama ini antara Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Wakilnya dan masyarakat yang menjadi pelaku obyek (menjadi aktif) dalam PPDB serta keterlibatan institusi daerah secara otomatis berubah menjadi “uncomfortable zone” yang diharapkan menjadi gerakan awal untuk perubahan dengan komitmen terhadap penegakan aturan-aturan yang berlaku. Kedua, memutus mata rantai Simbiosis Komensalisme merupakan MEMUTUS ketergantungan antara dua mahkluk hidup, dalam hal ini mahkluk hidup yang satu mendapat keuntungan sementara mahkuk hidup lainnya tidak dirugikan (bahkan bisa memperoleh keuntungan). Sangat mutlak jika kasus PPDB yang selalu berulang dalam kurun waktu 3 tahun berturut-turut disebabkan lemahnya kepemimpinan Kepala Dinas dalam melakukan pengendalian, dan cenderung kurang bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP tercermin pada Kepemimpinan yang Tidak Kondusif. Sedangkan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah sebagai titik kelemahan dalam Sumber Daya Manusia yang berperan dalam menegakkan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasI yang salah satunya menyelenggarakan PPDB yang akuntabel, pun harus dilakukan rotasi dan pergantian dengan menempatkan SDM-SDM yang berintegritas dan tidak ada konflik kepentingan. Dengan demikian, dengan dilakukan perubahan secara mendasar ini akan menjadi titik awal untuk segera meninggalkan “Comfort Zone” dan mulai membangun kembali citra pendidikan yang lebih baik, disertai dengan komitmen penegakan aturan secara konsisten dan berkelanjutan. Adapun untuk membangun citra pendidikan di Provinsi Banten bisa dengan contoh-contoh kalimat yang dipublikasikan dimedia sosial, elektronik, depan sekolah, depan gerbang kompleks perumahan, sudut-sudut jalan yang strategis bisa dilihat semua orang, depan pusat perbelanjaan, area perkantoran, dan lokasi lain yang strategis dan efektif untuk membangun citra sebagai berikut : Adapaun upaya preventif dapat dilakukan antara lain : Penerapan dan penegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara kongkrit tanpa melihat kepentingan apapun dengan pertimbangan hasil investigasi yang tepat. Melakukan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 secara konsisten dan berkelanjutan kepada Kepala Dinas, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan Kesiswaan secara berkelanjutan yang ditemukan tidak patuh pada aturan Melakukan sosialisasi Capacity Building bidang pendidikan masyarakat kepada unsur aparat kecamatan, aparat kelurahan, RT dan RW, serta warga masyarakat dalam rangka proses meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan (skills), sikap (attitude) dan perilaku (behaviour) masyarakat sebagai dukungan membangun SDM di Provinsi Banten secara kongkrit dan komprehensif. Membuat materi dalam bentuk Sosialisasi Menggunakan Media Sosial Berbasis Digital yang lebih efektif dan efisien, selain dengan metode tata muka. Melakukan evaluasi atas efektivitas penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 dan evaluasi atas seluruh aktivitas sosialisasi yang sudah berjalan. Menyusun Peta Profil Risiko Pelaksanaan PPDB dan Rencana Tindak Pengendalian dan mensosialisasikannya pada sekolah-sekolah. “Kita tidak menulis untuk dipahami; tetapi untuk memahami”. – C. Day Lewis “Semua orang akan mati kecuali karyanya, maka tulislah sesuatu yang akan membahagiakan dirimu di akhirat kelak”. – Ali bin Abi Thalib Demikian, semoga bermanfaat….maafkanlah jika ada yang kurang/tidak tepat, silahkan dikoreksi untuk kebaikan bersama. Sekali lagi mohon maaf jika teori simbiosis ini digunakan karena untuk membantu memudahkan penulis melakukan analisa, karena pendekatan masalah PPDB tidak dipungkiri sangat sulit, ya.. sesulit saat penulis mencoba membuat tulisan yang sangat “khusus” ini. Salam sehat untuk semua, semoga Allah SWT selalu melindungi kita semua…amin (Slahar16072022).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 mengamanatkan bahwa dalam upaya melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan daerah yaitu : pertama, Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yaitu usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yaitu usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait dari fungsi pembinaan dan pengawasan dalam upaya penguatan bidang pariwisata, dalam Peraturan Menteri Pariwisata No. 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan, bahwa terdapat 4 (empat) pilar utama dalam pengembangan pariwisata. Pilar ini juga menjadi kriteria yang telah dirumuskan oleh Badan Pariwisata Berkelanjutan Dunia (Global Sustainable Tourism Council), yang mencakup: 1) Pengelolaan destinasi parwisata berkelanjutan (Sustainability Management); 2) Pemanfaatan ekonomi untuk masyarakat lokal (Social-Economy); 3) Pelestarian budaya bagi masyarakat dan pengunjung (Culture); dan 4) Pelestarian lingkungan (Environment). Untuk penguatan program kegiatan Bidang Pariwisata sudah seharusnya 4 (empat) pilar tersebut di atas sebagai tolok ukur dalam menilai kinerja pembangunan pariwisata, yang sejatinya tidak hanya diukur dan dievaluasi berdasarkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi saja, tetapi juga atas kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan pengangguran dan kemiskinan, pelestarian sumber daya alam/lingkungan, pengembangan budaya, perbaikan atas citra bangsa serta identitas bangsa sehingga dapat mempererat kesatuan. Bagi Provinsi Banten sudah semestinya dalam mendukung penguatan program Destinasi Pariwisata yang berkelanjutan menjadi suatu kewajiban dalam perencanaan dan pemograman serta penganggaran di tahun 2022 ataupun harus suah diterapkan sejak tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu sebagaimana Permendagri 48 tahun 2021 wajib dilakukan pembinaan dan pengawasan sejak mulai dari perencanaan, pemograman dan penyusunan kegiatan di OPD2 terkait, penganggaran, pelelangan, pelaksanaan konstruksi dan pengawasannya, operasional dan pemeliharaannya, serta penatausahaan asetnya. Demikian halnya dengan penguatan program kegiatan bidang ketahanan pangan, baik ketersediaan hasil pertanian maupun perikanan/kelautan perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan dari mulai perencanaan sampai dengan pengelolaan dan pemanfaatan hasilnya. Maka, dalam membangun pariwisata dan ketahanan pangan yang berkelanjutan secara bersamaan, akan lebih mudah untuk diprogramkan sejak awal namun perlu dilakukan perubahan pola pikir dan kesadaran dari seluruh pemangku kepentingan dari Pimpinan tertinggi sampai dengan terendah dan para stakeholder. Karena untuk membangun bidang pariwisata dan ketahanan pangan secara bersama dibutuhkan penguatan program kegiatan sebagai kunci penting untuk memperkuat dan meletakkan konsep pembangunan pariwisata dan ketahanan pangan yang berkelanjutan di provinsi Banten. Penguatan Program Kegiatan dimulai dari perencanaan yang baik dan manajemen yang efektif, pariwisata dapat memberikan dampak yang positif bagi ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. Demikian pula halnya ketahanan pangan, jika terjadi perencanaan pembangunan disusun secara sembarangan (hanya sekedar proyek) dan tidak memperhatikan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan, hasilnya dipastikan ibarat “bagai pungguk merindukan bulan”, atau penguatan hanya sebatas jargon-jargon di atas papan reklame dengan kata semboyan yang manis-manis sehingga cenderung akan didapatkan “tong kosong berbunyi nyaring”. Perubahan pola pikir inilah yang harus mulai dibangun dengan menerapkan pola pikir yang lebih tajam dan diterapkan dalam setiap kebijakan dan program kedepan yang lebih efektif dan manfaat. Penguatan Program dan Kegiatan Pembangunan Urusan Parisiwata dan Pangan secara bersama dan berkelanjutan sebagai KATALISATOR pembangunan (Agent of Development) di Provinsi Banten Tahun 2023 – 2026. Sebagai upaya pembinaan dan pengawasan terhadap upaya penguatan bidang pariwisata dan ketahanan pangan secara bersama-sama dan yang berkelanjutan,, terdapat hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam menyusun program kegiatannya, adalah sebagai berikut : Strategi Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan harus mempertimbangkan isu-isu strategis. Isu-isu yang harus dipertimbangkan yaitu isu lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, kualitas, kesehatan, keselamatan, dan estetika yang dikembangkan bersama dengan masyarakat. Selain itu harus ada sistem pemantauan atau evaluasi untuk meminimalisir dampak risiko negatif yang ditimbulkan akibat adanya kegiatan pariwisata dan kegiatan pertanian berkelanjutan dibeberapa daerah yang tidak terkoordinasi dan terorganisir dengan baik. Perlu dibentuk organisasi atau komite yang efektif bertanggungjawab terhadap kegiatan yang melibatkan sektor swasta dan pemerintah (pusat) terkait dukungan program atau kegiatan proyek. Mengutamakan Program Kegiatan yang riil untuk Ekonomi untuk Masyarakat Lokal. Fokus pembinaan dan pengawasan mengutamakan Penguatan Program pembangunan pariwisata dan ketahanan pangan yang berkelanjutan, yaitu menuntut destinasi wisata disektor agropolitan dan kelautan agar menyediakan kesempatan kerja yang sama terhadap seluruh masyarakat. Sehingga perlu ada peran terbentuknya organisasi masyarakat pencinta pariwisata yang mampu membentuk sistem yang mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan tujuan bidang pariwisata dan ketahanan pangan serta dalam pengambilan keputusan secara berkelanjutan. Upaya mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Banten pada pembangunan bidang pariwisata dan ketahanan pangan sangat diperlukan pula adanya sistem yang mendukung masyarakat lokal maupun pengusaha kecil dan menengah untuk dapat mempromosikan serta mengembangkan produk lokalnya secara berkelanjutan. Adapun produk lokal yang dimaksud dapat berupa makanan atau bahan pangan dan minuman, kerajinan tangan, pertunjukan kesenian, produk pertanian, produk perikanan dan kelautan, dan lainnya. Program Kegiatan Pariwisata dan Ketahanan Pangan mendukung Pelestarian Budaya bagi Masyarakat dan para Pengunjung (wisatawan baik lokal maupun nonlokal). Pembinaan dan pengawasan pada program kegiatan pariwisata dan ketahanan pangan harus mengutamakan pelestarian budaya local yang menjadi daya tarik menarik bagi wisatawan sehingga menjadi sarana edukasi maupun transfer pengetahuan. Selain itu, dengan adanya atraksi wisata berupa kearifan lokal/budaya, maka akan membawa wisatawan untuk dapat menghormati dan menghargai budaya di setiap destinasi wisata yang dikunjunginya. Pelestarian budaya juga terkait dengan tindakan untuk mempertahankan, melindungi, dan memperkuat aset sumber daya alam maupun budaya. Program Kegiatan Pariwisata dan Ketahanan Pangan harus mendukung Pelestarian Lingkungan dan tidak merusak ekosistem yang ada. Pembinaan dan Pengawasan lainnya juga focus pada upaya pelestarian lingkungan dalam rangka mengurangi serta mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas kepariwisataan dan program perkuatan ketahanan pangan dalam kegiatan konstruksi bidang jalan, sumber daya air maupun konstruksi perumahan dan permukiman. Sehingga pengawasan lebih berperan untuk memberikan perlindungan alam liar, baik flora dan fauna dengan menyediakan sistem yang disesuaikan dengan hukum lokal, nasional, dan internasional. Konektivitas dan Kualitas dalam program pembangunan jalan antara Pusat dan Daerah Aksesibilitas jalan pedesaan sangat tergantung pada kualitas jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan Nasional. Oleh karena itu dukungan program kegiatan pembangunan dan rehabilitasi jalan baik Nasional, provinsi, kabupaten dan jalan perdesaan harus diterapkan sejak awal perencanaan dan pemograman serta penganggarannya. Kualitas dan konektivitas jalan sangat penting bagi dukungan program kegiatan bidang pariwisata dan ketahanan pangan agar terwujud/teralisasi dengan baik dan bermanfaat. Khususnya bagi pertumbuhan tingkat kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kemiskinan yang sudah teridentifikasi dan terinventarisir sejak awal perencanaan dan pemograman. Sebagaimana Fokus Konektivitas Jalan yang menetapkan sasaran pada pembinaan peningkatan tata kelola perangkat daerah dalam menangani jalan di kawasan strategis pariwisata nasional prioritas. 6. Merealisasikan Tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 : melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa; melakukan kegiatan pelayanan urnum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa; memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa; pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa. Fokus pembinaan dan pengawasan pada upaya penguatan program kegiatan bidang pariwisata dan ketahanan pangan secara bersama dan berkelanjutan, tentunya akan dapat terlaksana dengan tepat dan manfaat apabila dinilai dengan tolok ukur sebagai sistem penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) yang melibatkan partisipasi aktif dan seimbang antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Namun, di Provinsi Banten ada beberapa tantangan yang bisa menjadi hambatan dalam mewujudkan ketahanan pangan sekaligus pariwisata agropolitannya. Tantangan antara lain adalah : Tantangan dari sisi penawaran atau penyediaan pasokan pangan. Penyediaan pasokan pangan yang bisa menghambat adalah ketersediaan sumber daya alam. Ketersediaan sumber daya lahan dan air saat ini menjadi kompetesi yang semakin tajam karena adanya sasaran pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun tidak berdampak ke masyarakat, Tantangan dari sisi permintaan atau kebutuhan dan pemanfaatan pangan. Adanya pertumbuhan penduduk yang meningkat yang jumlah persentasenya akan lebih besar dari ketersediaan lahan. Selain itu ditambah dengan kualitas lahan dan air juga makin terdegradasi karena dampak penggunaan pupuk kimia dan pestisida yang terus menerus. Hal tersebut sangat berdampak pada produktivitas pangan dan kecukupan. Dampak Perubahan Iklim Global. Dalam beberapa tahun terakhir ini, kejadian iklim ekstrem di Indonesia terasa lebih nyata. Fenomena iklim ekstrem yang frekuensinya makin sering, dimana pola dan intensitas curah hujan yang berbeda dari sebelumnya, kenaikan temperatur udara, banjir dan kekeringan yang semakin sering terjadi, dan intensitas serangan hama serta penyakit yang semakin tinggi, merupakan beberapa gejala perubahan iklim yang dapat berdampak pada penurunan produktivitas tanaman pangan. Hal ini pun akan berisiko pula pada kualitas kepariwisataan di pedesaan disektor wisata pertanian (agropolitan). Bagian Wilayah Bencana Alam Gempa Provinsi Banten terletak diwilayah yang rawan terkena bencana alam gempa dan tsunami. Petani Pedesaan sering dihadapkan pada persoalan klasik yang belum berhasil diatasi dengan baik, seperti keterbatasan akses terhadap pasar, permodalan, informasi, dan teknologi, serta dukungan sumber daya manusia dan fasilitas dukungan pupuk dan peralatan yang lengkap. Selain itu sebagai bentuk dukungan program kegiatan bidang pariwisata dan ketahanan pangan yang berkelanjutan perlu dilakukan perubahan ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI BIDANG PARIWISATA DAN KETAHANAN PANGAN BERKELANJUTAN. Untuk mencapai Bidang Pariwisata dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan menuju 2023, 2024, 2025 dan 2026 (bertahap), diperlukan adanya penyesuaian atau Perubahan Arah Kebijakan yang saat ini tengah diimplementasikan. Perubahan pendekatan arah kebijakan yang disarankan meliputi tujuan, cara, sasaran dan program kegiatan pembangunan bidang pariwisata dan ketahanan pangan di provinsi Banten : Pertama, tujuan untuk mencapai swasembada pangan diubah menjadi mencapai kemandirian pangan. Sedangkan Tujuan pengembangan pariwisata, bukan hanya sekadar peningkatan perolehan PAD bagi daerah atau devisa bagi negara, akan tetapi lebih jauh diharapkan pariwisata dapat berperan sebagai katalisator pembangunan (agent of development). Kedua, bahwa cara atau metode untuk memenuhi sasaran harus bisa mendesain konsep Pembangunan pariwisata dan Ketahanan Pangan secara komprehensif, selain bisa menambah jumlah kunjungan wisatawan dan produktivitas pangan, juga diharapkan bisa menambah nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar dengan menyusun Grand Desain secara holistik dan tepat. Dalam arti, selain menumbuhkan wisata juga bisa mampu menghapus kemiskinan mengurangi pengganguran dan memberikan nilai manfaat ekonomi. Hal ini dapat terwujud jika semua komitmen terhadap arah kebijakan dan strategi yang sama dan disepakati bersama dan terkoordinasi. Ketiga, pendekatan arah kebijakan pada sasaran pembangunan bidang pariwisata dan ketahanan pangan seharusnya sudah mengarah pada sasaran untuk menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, misalnya menjadi pedagang di sekitar lokasi, menjadi pemandu wisata (yang sudah menguasai Bahasa inggris dengan diklat oleh pemprov) sehingga dapat selain memperoleh pendapatan juga akan menimbulkan rasa bangga pada masyarakat sekitar karena mampu berkomunikasi dengan warga asing dan sangat bangga dengan lokasi pariwisata di tempatnya tinggalnya, sasaran yang terpenting sebagai tempat refreshing dan rekreasi bagi masyarakat serta wisatawan untuk sekedar melepas gundah, mengingat tempat dipedesaan alami (agropolitan/wisata pertanian) dan wisata kelautan (pantai) sudah sangat dibutuhkan bagi keseimbangan mental manusia. Keempat, pembagian tugas kewenangan dan tanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten secara tepat efektif dan efisien. Siapa melakukan apa, dan dimana dilakukan apa. Misalnya untuk mengoptimalkan sasaran Bidang Pariwisata dan Ketahanan Pangan perlu komitmen dan koordinasi antara OPD (Dispar, Perkim, Disketapang, Distan, Dinas PUPR, DKP, dan Bappeda). Sebagai contoh ilustrasi, pada lokasi wisata agropolitan (wisata pertanian) dilakukan realisasi program kegiatan pembangunan konektivitas jalan dari mulai Jalan Provinsi yang tersambung denga Jalan Nasional, dimana aksesibilitas Jalan Provinsi terkoneksi dengan jalan kabupaten dan terakses ke jalan perdesaan dan jalan kawasan pertanian. Sedangkan untuk dikawasan wisata pantai, program kegiatan pembangunan konektivitas jalan pedestrian disepanjang garis pantai dari mulai anyer sampai pantai carita harus diwujudkan mulai tahun 2023 dengan target penyelesaian 2026, dan dilengkapi fasilitas umum yang layak. Sehingga Perencanaan Penganggaran harus dioptimalkan bagi pencapaian program bidang pariwisata dan ketahanan pangan dengan mengoptimalkan dukungan kegiatan dimasing-masing OPD yang lebih efektif, efisien, dan manfaat. Kelima, mengubah strategi dalam arah dan kebijakan ketahanan pangan, yaitu strategi kebijakan keterjangkauan pangan yang meliputi: 1) memperkuat dan memfasilitasi pengembangan pemasaran dan perdagangan pangan yang efisien serta pengembangan pasar pangan di perdesaan; 2) menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok melalui pengelolaan cadangan pangan pokok pemerintah pusat dan daerah, dan memanfaatkan instrumen kebijakan perdagangan nasional/internasional pangan dengan mendahulukan pertimbangan kepentingan daerah/nasional namun juga selaras dengan kesepakatan nasional/internasional; 3) merevitalisasi sistem kelembagaan lumbung pangan masyarakat menjadi sistem cadangan pangan masyarakat yang dikelola dengan prinsip efisiensi ekonomi, namun tetap mempunyai fungsi sosial; dan 4) menyalurkan bantuan pangan ataupun pangan bersubsidi sesuai pola konsumsi pangan setempat bagi yang masyarakat miskin dan kekurangan pangan, dalam rangka peningkatan kemandirian pangan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai yang tetuang dalam Permendagri 48 Tahun 2021 bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan terhadap program, kegiatan, sub kegiatan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan/atau rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2022 dengan sasaran prioritas daerah yang memiliki risiko tinggi dan daya ungkit untuk meningkatkan perekonomian daerah, seperti urusan pariwisata dan urusan pangan Dengan demikian, upaya penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan bidang pariwisata dan ketahanan pangan secara bersamaan dan berkelanjutan akan mampu mewujudkan arah kebijakan dan sasaran pembangunan di provinsi Banten pada tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya yaitu mampu mewujudkan pembangunan di bidang sosial dan budaya, bahwa pembangunan bidang pariwisata dan ketahanan pangan secara bersamaan dan berkelanjutan akan mampu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, dan kebutuhan pelengkap dasar manusia. Pada akhirnya, secara beriringan akan memperkaya kebudayaan daerah bahkan nasional, dimana sebagai identitas daerah provinsi Banten maupun identitas negara indonesia di mata seluruh daerah di Indonesia dan oleh negara di dunia. Diharapkan pula terealisasinya pembangunan kualitas pariwisata agropolitan maupun perikanan/kelautan selain untuk kecukupan kebutuhan pangan mandiri juga mampu untuk diekspor, sekaligus wilayah provinsi Banten secara kualitas dapat dijadikan sebagai ikon pariwisata sehingga para wisatawan dapat tertarik dan berkunjung di Indonesia….Semoga Beautiful Banten or Banten with the beauty of the tour … itulah slogan yang tepat tahun 2023 nanti…. Semoga bermanfaat…tetap sehat selalu sahabat!!!! (Slahar -09 Feb 2022)
“Jembatan lama akan dibongkar. Nama kalau perlu disayembarakan, jangan namanya Bogeg,” kata Wahidin. “Sebut Saja …. MUNAJAB Bridge, seperti nama Tol Layang Cikampek diganti menjadi Tol MBZ” Sharing Session dalam BINWAS Perencanaan Bidang Infrastruktur” Jika pembangunan Jembatan Bogeg ini selesai diakhir Februari 2022, rencana akan diresmikan oleh Bapak Gubernur Banten sebagai buah tangan hasil kinerja selama 5 tahun menjadi Pemimpin Nomor 1 di Provinsi Banten. Potret keberhasilan pembangunan Jembatan Bogeg sebagai bentuk nyata pengabdian birokrat yang sangat berpengalaman dalam melakukan terobosan pembangunan di daerah. Penulis hanya ingin memberikan alternatif penamaan sebuah Jembatan Nomor satu yang terlebar di Indonesia ini dengan kearifan lokal dan inspirasi dari ulama besar Banten. Istilah MUNAJAB diambil dari nama Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani atau Syekh Nawawi al-Bantani (lahir di Tanara, Serang, 1230 H/1813 M – meninggal di Mekkah, Hijaz 1314 H/1897 M) adalah seorang ulama Indonesia bertaraf Internasional yang menjadi Imam Masjidil Haram. Ia bergelar al-Bantani karena berasal dari Banten, Indonesia. Ia adalah seorang ulama dan intelektual yang sangat produktif menulis kitab, jumlah karyanya tidak kurang dari 115 kitab yang meliputi bidang ilmu fiqih, tauhid, tasawuf, tafsir, dan hadis. Karena kemasyhurannya, Syekh Nawawi al-Bantani kemudian dijuluki Sayyid Ulama al-Hijaz (Pemimpin Ulama Hijaz), al-Imam al-Muhaqqiq wa al-Fahhamah al-Mudaqqiq (Imam yang Mumpuni ilmunya), A’yan Ulama al-Qarn al-Ram Asyar li al-Hijrah (Tokoh Ulama Abad 14 Hijriyah), hingga Imam Ulama al-Haramain, (Imam ‘Ulama Dua Kota Suci). Syekh Nawawi lahir di Kampung Tanara Desa Tanara, sebuah desa kecil di kecamatan Tirtayasa (dulu, sekarang Kecamatan Tanara), Kabupaten Serang, Banten pada tahun 1230 Hijriyah atau 1815 Masehi, dengan nama Muhammad Nawawi bin ‘Umar bin ‘Arabi al-Bantani. Dia adalah sulung dari tujuh bersaudara, yaitu Ahmad Syihabudin, Tamim, Said, Abdullah, Tsaqilah dan Sariyah. Ia merupakan generasi ke-12 dari Sultan Maulana Hasanuddin, raja pertama Banten Putra Sunan Gunung Jati, Cirebon. Nasabnya melalui jalur Kesultanan Banten ini sampai kepada Nabi Muhammad. Ayah Syekh Nawawi merupakan seorang Ulama lokal di Banten, Syekh Umar bin Arabi al-Bantani, sedangkan ibunya bernama Zubaedah, seorang ibu rumah tangga biasa. Syaikh Nawawi menikah dengan Nyai Nasimah, gadis asal Tanara, Serang dan dikaruniai 3 orang anak: Nafisah, Maryam, Rubi’ah. Sang istri wafat mendahului Beliau. Oleh : Slamet Haryono letak lokasi Jembatan Bogeg yang terletak di Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.Rt 01, RW.02, Banjaragung, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42121 yang kiranya sangat mendukung penamaan ini. Penulis mencoba mencari arti dari nama MUNAJAB yang arti sebenarnya dari beberapa referensi baik media online maupun cetak, ditemukan istilah MUNAJAB dengan arti sebagai berikut : “Orang yang namanya Munajab adalah orang yang berani, cerdas, dan pekerja keras. Orang ini juga seorang teman yang setia. Ia memberikan banyak nasehat yang baik dan menjadi pasangan yang sangat dapat diandalkan.” Berdasarkan arti kata MUNAJAB tersebut disimpulkan sebuah nama yang memberikan pengertian dan pemahaman yang sangat baik dan jauh dari suatu keburukan (tidak baik). Kenapa penulis harus mencari arti kata MUNAJAB ini? Penulis ingin meyakinkan diri bahwa “MUNAJAB” memiliki arti yang sesungguhnya adalah baik, bukan sesuatu yang buruk. Sehingga penamaan dengan kata “MUNAJAB” yang mengandung singkatan dari nama seorang ulama Indonesia bertaraf Internasional yang menjadi Imam Masjidil Haram yang bergelar An Bantani dan masih ada silsilah keturunan Nabi Muhammad SAW yaitu Ulama Banten “Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani” menjadi suatu yang baik. MUNAJAB sebagai bentuk penghormatan pula pada masyarakat Banten yang berani, cerdas, pekerja keras, setia, dan sangat dapat diandalkan, hal ini juga diharapkan selalu dapat melekat pada seluruh ASN Pemerintah Provinsi Banten. Penulis mencoba mencari referensi terkait Ulama besar ini, ditemukan data sebagai berikut : Berikut adalah silsilah Syekh Nawawi al-Bantani sampai kepada Rasulullah ﷺ: Syekh Nawawi al-Bantani bin Syekh Umar al-Bantani bin Syekh Arabi al-Bantani bin Syekh Ali al-Bantani bin Syekh Jamad al-Bantani bin Syekh Janta al-Bantani bin Syekh Masbuqil al-Bantani bin Syekh Maskun al-Bantani bin Syekh Masnun al-Bantani bin Syekh Maswi al-Bantani bin Syekh Tajul Arsy al-Bantani (Pangeran Sunyararas) bin Sultan Maulana Hasanuddin bin Sultan Syarif Hidayatullah bin Syarif Abdullah Umdatuddin Azmatkhan bin Sayyid Ali Nurul Alam Azmatkhan bin Sayyid Jamaluddin Akbar Azmatkhan al-Husaini (Syekh Jumadil Kubro) bin Sayyid Ahmad Jalal Syah Azmatkhan bin Sayyid Abdullah Azmatkhan bin Sayyid Abdul Malik Azmatkhan bin Sayyid Alawi Ammil Faqih (Hadramaut) bin Sayyid Muhammad Shahib Mirbath (Hadramaut) bin Sayyid Ali Khali’ Qasam bin Sayyid Alawi ats-Tsani bin Sayyid Muhammad Sohibus Saumi’ah bin Sayyid Alawi Awwal bin Sayyid al-Imam ‘Ubaidillah bin Sayyid Ahmad al-Muhajir bin Sayyid ‘Isa Naqib ar-Rumi bin Sayyid Muhammad an-Naqib bin Sayyid al-Imam Ali Uradhi bin Sayyidina Ja’far ash-Shadiq bin Sayyidina Muhammad al-Baqir bin Sayyidina Ali Zainal Abidin bin Sayyidina Husain bin Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan Sayyidah Fatimah az-Zahra binti Sayyidina Muhammad ﷺ Terlepas dari penamaan tersebut, Penulis menyampaikan beberapa fungsi dari pembangunan jembatan yaitu : Sebagai alat penyeberangan (menghubungkan dan akses) Sebagai sarana infrasutruktur. Sebagai penghubung dua ruas jalan yang dilalui rintangan (dalam hal ini jalan Tol). Meningkatkan perekonomian Daerah dan Negara karena akses untuk mengangkut barang dan permintaan jasa menjadi lebih mudah. Pertimbangan penamaan “MUNAJAB Bridge” untuk Jembatan Bogeg yang baru, sudah berdasarkan pada Kearifan Budaya Lokal, penghormatan pada Ulama Besar yang produktif menulis (kitab) dan yang menginspirasi tidak hanya masyarakat Banten tapi masyarakat Indonesia pada umumnya, simbol masyarakat yang berani (positif), cerdas, pekerja keras, setia dan bisa diandalkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, serta sebagai pengingat agar kita selalu berperilaku dan berakhlakul karimah sesuai misi dan tujuan dibentuknya Provinsi Banten. Sebagai perbandingan penulis sampaikan Jembatan-Jembatan yang ada di provinsi lainnya (seperti Jembatan Sukarno di Manado-Sulsel, Jembatan Merah Putih di Ambon-Maluku, Jembatan Teluk Kendari-Sultra, Jembatan Suramadu-Jawa Timur, dll), sebagaimana gambaran, Sosok jembatan-jembatan di atas, saat ini sudah menjadi simbol “icon” di kota besar di provinsinya masing-masing. Demikian halnya dengan jembatan yang dimiliki Provinsi Banten dengan nama “MUNAJAB Bridge” akan menjadi icon Banten dan bahkan icon di Indonesia, yang akan mampu menggambarkan wujud dan inspirasi kearifan lokal dan penghormatan kepada Ulama besar Banten, serta menggambarkan Masyarakat Banten yang berakhlakul karimah dan menjadi simbol masyarakat yang berani, cerdas, pekerja keras, setia, dan sangat dapat diandalkan, sebagaimana misi dan tujuan dari Pemerintah provinsi Banten. Penulis tidak berharap banyak dengan tulisan ini, tapi paling tidak penulis sudah bisa menyampaikan suatu jawaban dari pertanyaan Pemimpin Nomor 1 di Provinsi banten saat melakukan kunjungan ke Jembatan Bogeg bahwa “Nama Jembatan Bogeg kelihatannya harus diganti dengan yang lebih pas (pantas)….”. Terlepas dari pantas atau pas dengan penamaan jembatan yang baru terbangun dengan nama “MUNAJAB Bridge” sebagai pengganti nama Jembatan Lama (BOGEG), Penulis sudah membahas dan menjelaskan secara singkat terkait latar belakang, alasan pertimbangan dan penjelasan untuk mengangkat nama Ulama besar Banten dan internasional dengan akronimisasi dari nama Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani (Syekh MUNAJAB) menjadi Jembatan MUNAJAB atau MUNAJAB Bridge. Dengan nama ini semoga akan memberikan keberkahan bagi Pemerintah Banten dan Masyarakat Banten pada umumnya. Semoga manfaat….. Salam Sehat Selalu ….(25122021)
UPAYA KOLABORASI PEMPROV BANTEN DENGAN RANS PERENCANAAN DAN TATA KELOLA BANTEN INTERNATIONAL STADIUM (BIS) DAN PENGEMBANGANNYA Kolaborasi adalah proses bekerja sama untuk menelurkan gagasan atau ide dan menyelesaikan masalah secara bersama-sama menuju visi bersama, yaitu mengelola dan memanfaatkan BIS secara optimal, efektif, efisien, dan berdaya guna. Yang perlu dicermatai dan dipahami adalah kemampuan kolaborasi atau soft skill yang harus dimiliki oleh kedua pihak, karena sangat penting bahwa kemampuan kolaborasi (soft skill) akan sangat dibutuhkan dalam kerjasama antara pihak Pemerintah Daerah dengan RANS dan sangat menentukan dalam mencapai target tujuan dan sasaran yang diinginkan kedua pihak yang berkolaborasi. Dalam setiap proses pengelolaan dan pemanfaatan BIS dituntut profesional dan berkemampuan lebih untuk menjalankan proyek kegiatan maupun proyek pengembangan BIS, maka skill kolaborasi sangat memegang peran penting dalam menunjang dan mndukung seluruh pekerjaan/kegiatan tata kelola BIS. Penulis mencoba memberikan alternatif langkah-langkah dalam mempersiapkan kolaborasi untuk manajemen perencanaan dan tata kelola hasil pembangunan stadion (BIS) agar lebih efektif dan manfaat optimal. Ada tiga alasan utama kenapa diperlukan manajemen yaitu : Untuk mencapai tujuan, dan prinsip dibutuhkan landasan dasar untuk pelaksanaannya; Dibutuhkan untuk keseimbangan diantara tujuan-tujuan, sasaran sasaran dan kegiatan-kegiatan yang terkadang saling bertentangan dari pihak-pihak yang saling berkepentingan dalam pengelolaan; Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas dibutuhkan komitmen, koordinasi dan kerja bersama antara beberapa pihak internal (OPD/institusi terkait) maupun dari eksternal (RANS) Sering kita mendengar / mengetahui suatu teori manajemen pengelolaan, yaitu suatu kombinasi keterampilan yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, pengendalian, penganggaran, dan evaluasi dalam kontek suatu oragnisasi/lembaga/institusi yang memiliki produk utama berkaitan dengan olahraga, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten terhadap upaya mengatasi mismanajemen dalam kolaborasi menyelenggarakan tata kelola pemanfaatan Banten International Stadium (BIS). Penyelenggaraan tata kelola pemanfaatan BIS sangat dipengaruhi (tergantung) pengkombinasian sumber daya 6 M (Man, Money, Method, Material, Machine, dan Marketing) sebagai unsur manajemen dalam pengelolaan dan pemanfaatan BIS secara profesional, tepat sasaran, dan tepat manfaat, dan tentunya “menguntungkan Pemda dan RANS”. Artinya Manajemen Tata Kelola 6 M sangat memegang peran penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan BIS kedepan. Mengingat kinerja BIS sangat ditentukan oleh unsur-unsur manajemen tersebut. Selanjutnya unsur-unsur manajemen tersebut akan berproses dalam sekumpulan prinsip yang berkaitan dengan fungsi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, pengendalian, penganggaran, dan evaluasi. Prinsip manajemen tersebut diterapkan dalam memenfaatkan sumber daya fisik, keuangan, manusia dan informasi secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan dan sasaran dibangunnya BIS oleh Pemerintah Provinsi Banten. Seperti halnya RANS, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Banten dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten selaku leading sector dalam penerapan manajemen pengelolaan dan pemanfaatan BIS dan fasilitas pendukungna, SEHARUSNYA melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu dari perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan / pengendalian (controlling). Berikut diuraikan masing-masing tahapan fungsi-fungsi manajemen : A. Perencanaan (Planning) Kolaborasi dalam melaksanakan fungsi manajemen di tahapan perencanaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan BIS secara profesional, efektif dan efisien adalah sebagai berikut : Memiliki landasan hukum Banten International Stadium (BIS) merupakan produk kekayaan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sarana untuk membentuk karakter bangsa (tidak hanya warga banten) melalui keolahragaan, dan merupakan sumber daya perekonomian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan Banten International Stadium harus dilaksanakan secara lebih profesional, berdaya guna dan berhasil guna, tetap dengan kaidah pengelolaan aset BMDnya. Dalam rangka rencana Kerjasama Pengelolaan dan pemanfaatan pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya, maka untuk mengakomodasi dan menjadi dasar pengelolaan dan pemanfaatan BIS seharusnya perlu ditetapkan Perdanya. Komitmen ditetapkan dalam Renstra Bahwa BIS akan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di sekitar provinsi Banten, maka bentuk komitmen ini harus ditetapkan dalam renstra dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatan BIS secara profesional, efektif dan efisien, sehingga siapapun Pemimpin Daerahnya bisa tetap menjaga komitmen dan melanjutkan program ini. Membuat Perencanaan yang sistematis setiap tahunnya Perencanaan secara matang harus dipersiapkan untuk lima tahun kedepan, namun setiap tahunnya harus disiapkan perencanaan yang sistematis dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatan BIS secara profesional, efektif dan efisien. Membuat perencanaan kelengkapan standar stadion Melakukan identifikasi kelengkapan sarana dan prasarana standar stadion lengkap untuk standar internasional, pengalokasian penganggaran (mengelola anggaran APBD dan uang sewa dari kerjasama kolaborasi penggunaan stadion, atau bisa juga dengan mengupayakan DAK Fisik Kemenpora, Kemen PUPR), serta mempersiapkan kebutuhan SDM, pembenahan dan penambahan fasilitas yang sangat berpengaruh pada promosi dan sewa oleh penggunaan dari pihak lain. Penguatan dalam subtansi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pemanfaatan BIS Dalam substansi Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan BIS ini HARUS tertuang klausul/pasal terkait : a. Asas dan Tujuan Pengelolaan dan Pemanfaatan BIS Asas misalnya asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. b. Adanya Prinsip dalam Perjanjian kerjasama Dalam perjanjian Sewa Menyewa dilakukan oleh PARA PIHAK harus dengan prinsip: kesepakatan, itikad baik, saling menguntungkan para pihak, tidak merugikan salah satu pihak segala permasalahan di kemudian hari akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara damai, dan musyawarah, berdasarkan pada prinsip-prinsip tersebut di atas. c. Fungsi Pengelolaan atau Pemanfaatan (misal: fungsi olahraga, bisnis, periklanan, seni dan budaya, keagamaan, rekreasi, dll.). d. Pembagian Wewenang Pengelolaan dan/atau pemanfaatan BIS sudah ditetapkan Kepala Daerah (siapa yang melakukan pembinaan BIS, siapa yang bertanggungjawab mengatur pelaksanaan pengelolaan dan/atau pemanfaatan BIS, siapa OPD yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pelayanan umum dan pengelolaan dan/atau pemanfaatan BIS, dan UPT yang bertanggungjawab dalam pelayanan umum/pengelolaan/pemanfaatan BIS). e. Kelengkapan Dasar Hukum dan Prosedur Pengelolaan dan Pemanfaatan BIS Pada Butir 5 tersebut HARUS sudah ada pengaturannya di dalam subtansi klausul di PERDA, karena ini akan sangat terkait SOP dalam proses Sewa atau Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan (Pengelolaan dan Pemanfaatan). B. Pengorganisasian (Organizing) Pengorganisasian adalah penentuan sumber daya dan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pengelolaan dan pemanfaatan BIS. Fungsi pengorganisasian stadion BIS harus didukung landasan hukum dan operasional (Perda), dan SOP pengelolaan dan pemanfaatan BIS (termasuk sewa menyewa) sebagai bentuk komitmen, prosedur pemeliharaan, prosedur penggunaan BIS yang baik, sistem dan prosedur pembukuan dan pelaporan secara online dan transparansi, menyiapkan dukungan tim audit, koordinasi antara pihak yang berkepentingan dan terkait secara konsistensi dan berkelanjutan sebagai bentuk tugas dan tanggungjawab bersama mengelola dan memanfaatan BIS dengan baik dan bermanfaat maksimal dan “menguntungkan” bagi Pemerintah Daerah. Yang terpenting perlu penguatan Whole of Government dalam setiap melaksanakan kegiatan dengan pihak manapun yang terkait dalam pengelolaan dan pemanfaatan BIS ini. C. Penggerak (Actuating) Fungsi Actuating secara sederhana adalah untuk membuat para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan BIS melakukan apa yang harus mereka lakukan. Fungsi ini melibatkan kualitas, gaya, dan kekuasaan pemimpin (Kepala Daerah) sebagai leadership, serta kegiatan-kegiatan kepemimpinan seperti komunikasi, motivasi dan disiplin untuk komit dan konsisten sebagai fungsi actuating (penggerak) yang HARUS dilakukan dalam pengelolaan dan pemanfaatan BIS secara optimal. Fungsi pelaksanaan/penggerakan (actuating) dalam manajemen pengelolaan fasilitas olahraga milik pemerintah Provinsi Banten dilakukan untuk menggerakkan pengelola dan para karyawan/petugas kebersihan dalam menjalankan fasilitas olahraga tersebut agar sesuai dengan rencana maka diperlukan adanya tindakan untuk mengarahkan, membimbing, komunikasi dan motivasi. Sedangkan untuk Pimpinan pengelola fasilitas olahraga (penyewa) telah memberikan arahan juga kepada pengelola bawahan dan petugas kebersihan untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Setelah mendapatkan pengarahan pimpinan pengelola maka selanjutnya menggerakkan para petugas kebersihan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan pengunjung atau pengguna fasilitas olahraga tersebut. Mengingat sangat penting arti kebersihan dan keamanan BIS untuk keberlanjutan fungsionalnya. Fungsi penggerak harus dilakukan oleh kedua pihak baik dari Dinas Perkim/Dispora maupun pihak penyewa BIS (RANS) secara komitmen bersama, konsisten, dan koordinasi yang berkelanjutan agar pencapaian tujuan dan manfaat BIS lebih baik lagi dan lebih optimal. Fungsi penggerak juga harus benar-benar melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pencapaian tujuan dan prinsip dari suatu perjanjian Kerjasama dalam upaya menjaga fisik dan lingkungan sekitar BIS dengan melakukan pendekatan pada kekuatan lokalitas dari para warga masyarakat dan kondisi sosial lingkungan sekitarnya. Selanjutnya fungsi penggerak dari model kepemimpinan yang berkelanjutan dengan prinsip yang sama untuk meningkatkan tata kelola dan pemanfaatan BIS yang lebih profesional, efektif, dan efisien, serta “menguntungkan” bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk peningkatan kesejahteraan rakyatnya, yaitu usaha para pemimpinnya untuk kemuliaan para warga masyarakatnya. Jadi, siapapun Kepala daerahnya harus tetap komit dan konsisten untuk melanjutkan proses pembangunan dan pemanfaatan BIS yang lebih baik lagi, lebih profesional, efektif dan berdaya guna. D. Pengawasan (Controlling) Pengawasan (Controling) adalah penerapan cara dan peralatan untuk menjamin bahwa rencana telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Untuk menjamin terlaksananya tujuan masing-masing fasilitas olahraga BIS, pihak Pemerintah Provinsi wajib melakukan kegiatan pengawasan. Penunjukkan Dinas Perkim, Dispora, dan Satpol PP sebagai Pengelola BIS untuk melakukan pengawasan langsung, mulai kondisi fisik bangunan dan fasilitas pendukung, lingkungan sekitar BIS, dan laporan pembukuan dan keuangan yang dalam hal ini perlu dibantu oleh Inspektorat Daerah Provinsi Banten atau Satgas BPKP. Ada kewajiban pengelola BIS agar setiap minggunya memberikan laporan rutin mengenai kegiatan yang sudah berlangsung setiap harinya (bisa secara manual dan/atau online) kepada Kepala Daerah. Termasuk kontrol pada petugas kebersihan atas laporan rutin dan kinerja para petugas kebersihan (sesuai SOP yang sudah dibuat). Fungsi pengawasan (controlling) dilakukan pengelola fasilitas olahraga BIS secara bertahap dan berjenjang, bahwa mulai dari ketua/pimpinan pengurus sampai petugas kebersihan wajib mengawasi kegiatan para pengguna fasilitas agar sesuai dengan Protap yang telah ditentukan. Pengawasan ini jadi dilakukan dengan melakukan pengecekan secara berkala terhadap fasilitas pendukung dan melakukan pemeliharaan rutin. Untuk memastikan sistem pengawasan pada BIS berjalan dengan efektif, pengawasan pelaksanaan di setiap bidang dikontrol untuk mengetahui hal-hal yang masih kurang dan harus ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas BIS dan kondisi kualitas lingkungan sekitarnya sebagai sarana wisata olahraga maupun untuk pertandingan olahraga secara amatir maupun profesional. Fungsi pengawasan harus dibukukan dan selalu dikontrol secara berkelanjutan, agar dapat dimitigasi risiko apabila ada potensi kendala, hambatan, kelemahan baik secara kelembagaan maupun non kelembagaan, baik teknis maupun non teknis, keuangan, serta perlu melibatkan fungsi pengawasan oleh APIP dalam rangka mengawal tujuan, sasaran dan prinsip pencapaian dibangunnya BIS dan fasilitas pendukungnya. Terakhir, hal terpenting, “Kelak siapapun Kepala Daerahnya tetap harus komit dan konsisten menjaga BIS secara fungsional dan bermanfaat bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar Banten….Jam gadang ada di Padang, kota kembang ada di Bandung… Siapapun yang baru datang, mari bersama lanjut untuk membangun”. Semoga kolaborasi Pemerintah Daerah Provinsi Banten dengan pihak RANS (penyewa) dapat berjalan dengan baik dan berakhir pula dengan sangat baik, dalam arti diharapkan akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Banten secara holistik dan berkelanjutan. Semoga kita dapat mematahkan pepatah dengan menegakkan semboyan bahwa membangun maupun memelihara, mengelola, dan memanfaatkan suatu aset veneu olahraga sangat bisa dan mudah, dilakukan dengan semangat Whole of Government, semangat kolaborasi yang tangguh dan tumbuh. Semoga bermanfaat
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BERLANDASKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 DENGAN PENGUATAN WHOLE OF GOVERNMENT “Mengoptimalkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dalam upaya Pengendalian LPPB sesuai UU 41 Tahun 2009 sebagai wujud dukungan Pertahanan Keamanan Bidang Pangan di Provinsi Banten” Ketahanan pangan terwujud apabila secara umum telah terpenuhi 4 (empat) aspek sekaligus. Pertama adalah tersedianya pangan yang cukup dan merata untuk seluruh penduduk. Kedua, setiap penduduk mempunyai akses fisik dan ekonomi terhadap pangan untuk memenuhi kecukupan gizi guna menjalani kehidupan yang sehat dan produktif dari hari ke hari. Ketiga, pemenuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi individu. Keempat, Pembangunan ketahanan pangan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara adil merata baik jumlah maupun mutu gizinya. Dimensi pembangunan ketahanan pangan sangat luas dan bersifat lintas sektor dengan pendekatan lintas disiplin. Ketahanan pangan merupakan prasyarat dasar yang harus dimiliki oleh suatu daerah termasuk desa yang sekarang kewenangannya sudah diperluas dengan adanya UU Desa. Pertanyaan awal penulis adalah mengapa ketahanan pangan penting bagi suatu Daerah bahkan suatu Negara ? Mengapa ketahanan pangan merupakan nilai strategis yang paling utama bagi suatu Daerah atau Negara ? Pastinya, pertahanan pangan memang sangat penting, karena mendukung pertahanan keamanan. Jadi, bukan saja sebagai komoditi ekonomi, tapi pangan merupakan komoditi yang memiliki fungsi sosial dan politik, baik nasional maupun global. Untuk itulah, ketahanan pangan mempunyai pengaruh yang penting terhadap keamanan, dan sangat berkorelasi dengan pertahanan keamanan suatu Daerah atau Negara. Kita semua tahu, bahwa pangan adalah hal pokok bagi kehidupan manusia, apalagi di saat pandemi seperti sekarang ini. Mustofa (2012) sebagaimana hasil rumusan International Congres of Nutrition (ICN) yang diselenggarakan di Roma tahun 1992 mendefenisikan bahwa: “Ketahanan pangan rumah tangga (household food security) adalah kemampuan rumah tangga untuk memenuhi kecukupan pangan anggotanya dari waktu ke waktu agar dapat hidup sehat dan mampu melakukan kegiatan sehari-hari”. Mentan RI juga menyampaikan pada Sidang ke-42 Konferensi FAO FAO yang diselenggarakan secara daring pada 14 – 18 Juni 2021 bahwa “transformasi sistem pertanian pangan di Indonesia dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip orientasi lokal, kolaboratif, tangguh, dan berkelanjutan”. Bagaimana dengan Provinsi Banten ? Provinsi Banten masih merupakan lumbung pangan di Indonesia, namun untuk keberlanjutannya perlu ada langkah-langkah strategis dalam upaya dukungan kearah pertahanan keamanan dengan sektor ketahanan pangan. Ada beberapa aspek dalam ketahanan pangan di Provinsi Banten yang sangat penting harus mampu dikendalikan, antara lain : Tersedia panganyang cukup, aman, dan bergizi berasal dari pangan lokal stok masyarakat dan impor. Distribusi stabil. Pangantersedia bagi rumah tangga sepanjang waktu dan di mana saja. Keterjangkauan oleh masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh pangan, konsumsi pangan dan kecukupan pangan Hal ini berdasarkan definisi ketahanan pangan dari FAO (1996) dan UU RI No. 18 tahun 2012, yang mengadopsi definisi dari FAO, bahwa ada 4 faktor yang mempengaruhi ketahanan pangan atau 4 (empat) komponen, yaitu: kecukupan ketersediaan pangan, stabilitas ketersediaan pangan, aksesibilitas terhadap pangan serta kualitas/keamanan pangan. Berikut gambaran keterkaitan komponen ketahanan pangan terhadap dukungan pertahanan keamanan dan kesejahteraan masyarakat untuk tujuan meningkatnya perekonomian banten melalui kecukupan pangan dan energi, serta pengembangan sumber daya alam yang memberikan solusi terhadap pengangguran dan kemiskinan sesuai dari Misi ke-5 Meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Upaya pencapaian Banten Yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah salah satunya termandat dalam Misi ke-5, Meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Dimana tujuan Misi ke-5 yaitu meningkatnya perekonomian banten melalui kualitas pengelolaan keuangan, kecukupan pangan dan energi, pengembangan sumber daya alam yang memberikan solusi terhadap pengangguran dan kemiskinan. Untuk pencapaian tersebut sudah tertuang dalam beberapa isu strategis Bappeda Provinsi Banten yaitu diantaranya : Belum optimalnya koordinasi, sinkronisasi, komunikasi vertikal dan horisontal dalam rangka penyusunan perencanaan; Belum optimalnya kualitas hasil monitoring dan evaluasi program/kegiatan pembangunan sebagai dasar penyusunan perencanaan yang akan datang; Belum optimalnya penggunaan hasil penelitian dan pengembangan untuk mendukung pelaksanaan perencanaan pembangunan. Tujuan yang akan dicapai oleh Bappeda Provinsi Banten Tahun 2017-2022 berdasarkan rumusan Misi Bappeda Provinsi Banten Tahun 2017-2022 yaitu meningkatkan kualitas kinerja perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan, data serta penelitian dan Pengembangan yang sesuai dengan perumusan strategi dan arah kebijakan, program prioritas dan kegiatan secara terukur, jelas dan tepat sasaran; Dinas Ketahanan Pangan memiliki tugas pokok antara lain MERUMUSKAN : Program dan kegiatan, mengorganisasi, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi BIDANG KETAHANAN PANGAN Penyelenggaraan kegiatan Dinas Ketahanan Pangan dan mengoordinasikan; Penyelenggaraan koordinasi kegiatan dinas/badan/biro dengan unit kerja terkait; Pelaksanaan pengawasan, evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Dinas Ketapang; Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dalam tusi; Hal tersebut didukung pula “Pengendalian ketahanan pangan” oleh Dinas Pertanian sebagai salah satu fungsi dari tugas pokoknya, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten terkait dukungan untuk ketahanan pangan salah satunya menyelenggarakan fungsi Pengembangan dan pengelolaan sisten irigasi primer dan sekunder pada derah irigasi yang luasnya 1000 ha-3000 ha, dan daerah irigasi lintas Daerah Kabupaten/Kota. Diharapkan keempat OPD tersebut mampu optimal dalam menggerakan seluruh kekuatannya untuk melakukan tugas dan tanggungajwab dalam upaya pencapaian ketahanan pangan. Namun, ada hal yang harus diperhitungkan dan lakukan kebijakan kongkrit yaitu beberapa beberapa faktor yang mempengaruhi ketahanan pangan, seperti ketersediaan dan pengendalian lahan, kesiapan infrastruktur pertanian dan kelautan, inovasi dan peningkatan teknologi, tingkat keahlian pertanian dan kelautan, energi, dana, lingkungan fisik atau iklim, relasi kerja, dan ketersediaan input lainnya. Indonesia pernah menjadi Negara swasembada, ketika kondisi alam Indonesia yang subur dan banyak lahan pertanian produktif belum dimanfaatkan seutuhnya dan belum tersentuh oleh kebijakan-kebijakan yang memudahkan mengkonversi lahan atau menggusur lahan pertanian produktif untuk berbagai pembangunan (permukiman, jalan, gudang-gudang, industry, dll.). 7 (tujuh) tahun sudah upaya pembangunan infrastruktur yang masif telah mengkonversi Lahan Pertanian Produktif Berkelanjutan (LPPB) yang sebenarnya sangat dilindungi oleh UU. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2009 menyatakan dalam Pasal 3 UU 41/2009 bahwa UU ini dibuat dengan tujuan antara lain : melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Adanya UU Cipta Kerja makin menguatkan upaya pengendalian LPPB oleh Pemerintah, namun memang masih ada “celah” suatu kelemahan dalam peluang dan kesempatan bagi Bangsa Indonesia untuk kembali meraih swasembada pangan jika pemerintah (antar lembaga/instansi) kurang saling bekerjasama, berkordinasi, berkomitmen, pemerintah dengan rakyat Indonesia untuk saling mendukung dalam mencapai swasembada pangan dalam negeri. Selain itu. hadirnya produk impor (beras, garam, kedelai, buah-buahan, sayur mayor, dll) membuat petani kita semakin menjerit, meski jeritannya tidak sekeras yang memperdebatkan beras impor dimedia dan tidak seberat beban petaninya. Petani menjerit karena kalah saing dengan produk impor yang harganya lebih murah jika dibandingkan dengan harga produk dalam negeri, selain karena faktor-faktor produksi seperti benih, pupuk, yang dijual didalam negeri sangat mahal, sehingga petani pun hanya akan mendapat keuntungan apabila menaikkan harga jualnya. Kini, meski Presiden telah mengatakan tidak ada impor sepanjang 2021 (Juni 2021), tetapi kondisi masyarakat petani tetap tidak berubah lebih baik. Olerh karena itu, sangat diperlukan kebijakan pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam mengelola hubungan berbagai institusi/ lembaga untuk lebih terkoordinasi dan berkomitmen dalam membangun percepatan ketersediaan lahan pertanian dan ketersediaan air untuk mencapai swasembada pangan, mengingat masalah pangan sampai hari ini yang tidak kunjung tuntas. Suatu negara atau Daerah dikatakan berhasil apabila mampu memebuhi kebutuhan dalam negerinya sendiri, yaitu pangan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mengendalikan konversi lahan pertanian (LPPB) dan penguatan organisasi antar lembaga/instansi baik Pemerintah Pusat maupun Daerah melalui pendekatan Whole of Government untuk mewujudkan kedaulatan pangan dengan kemandirian pangan agar tetap terciptanya ketahanan pangan di Provinsi Banten khususnya dan Indonesia pada umumnya.. Landasan Hukum Perlindungan Lahan Pertanian dalam rangka menjaga produktivitas pangan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2009. Pasal 3 UU 41/2009 menyatakan bahwa UU ini dibuat dengan tujuan: (a) melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; (b) menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; (c) mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; (d) melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; (e) meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; (f) meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; (g) meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; (h) mempertahankan keseimbangan ekologis; dan (i) mewujudkan revitalisasi pertanian. Saat ini, hampir seluruh daerah mengalami konversi lahan pertanian (produktif) dengan kondisi irigasi teknis dan non teknis yang masih baik, dan sudah berubah menjadi bangunan permukiman, perdagangan dan industry, serta gudang-gudang, tanpa ada pertanggungjawaban seluruh pihak (lembaga/instansi) maupun para stakeholder terkait hal-hal yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Provinsi Banten yang memiliki lahan produktif pertanian dan potensi kelautan tersebar di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang masih baik, sehingga perlu dijaga (dikendalikan konversi LPPB) dengan serius. Apabila tidak dikendalikan mulai dari sekarang, maka beberapa potensi dari dampak Pembangunan Infrastruktur yang tidak berlandaskan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, berpotensi pada risiko : dampak negatif lain akibat konversi lahan lahan sawah merupakan akibat lanjutan dari rusaknya ekosistem sawah; pendapatan petani dan nelayan akan semakin sedikit dan bahkan hilang, dan akan mengalami kesulitan untuk membiayai kebutuhan sehari-harinya; terjadi pula perubahan budaya dari masyarakat agraris ke budaya urban; peningkatan kriminalitas berbanding lurus dengan urban. Potensi kriminalitas pada hakekatnya juga merupakan biaya sosial yang harus ditanggung oleh komunitas yang bersangkutan, maka hal itu berarti net social benefit (perlu suatu penelitian yang secara komprehensif mengkaji persoalan ini); kebutuhan pangan cenderung terus bertambah, potensi risiko subsidi beras semakin anjlok drastis, potensi kerawanan pangan; kekurangan produksi pangan dalam negeri bukan isu besar sejauh negara memiliki kemampuan mengimpor pangan dalam jumlah yang memadai. tetapi ini menjadi masalah dalam konteks ini konsep ketahanan pangan (food security) maupun yang menjadi konsep kedaulatan pangan (food sovereignity) yang menjadi andalan tujuan pembangunan kesejahteraan rakyat hanya bak pungguk merindukan bulan, hanya sebatas mimpi. aset prasarana dan sarana infrastruktur sumber daya air (irigasi teknis, jaringan op irigasi, dll) diperkirakan sudah ratusan triliun sejak tahun 1980an yang sudah terinvestasi menjadi terbuang percuma (tidak manfaat) Sangatlah jelas, bahwa ketersediaan lahan dan air akan sangat menentukan ketahanan pangan dan energi di masa depan. Menyelamatkan LPPB dan sumber daya air (konservasi SDA), serta melakukan upaya penyelamatan hutan sebagai sumber-sumber kehidupan sekaligus sebagai sumber mata air serta menjaga keberlanjutan dan ketahanan pangan adalah upaya untuk mewujudkan Banten yang Maju, Mandiri, dan Berdaya Saing sekaligus mampu mensejahterakan masyarakatnya. Untuk mendorong pencapaian ketahanan pangan dan pengendalian LPPB sebagai keterkaitan beberapa lembaga/instansi di atas, penulis mengutip pendapat Shergold (2004: 11) mendefinisikan “Whole of Government sebagai pelayanan publik oleh pemerintah yang berkerja lintas batas untuk mencapai tujuan bersama dan memberikan tanggapan terpadu terhadap isu-isu tertentu”. Pendekatan yang diambil bisa pendekatan formal maupun pendekatan informal. Whole of Government dapat dapat memberikan layanan pemerintah yang berkualitas bagi masyarakat, Pemerintah (Pusat dan Daerah) atau Negara, serta memastikan bahwa pekerjaan yang diemban oleh aparatur pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien, terutama untuk tujuan ketahanan pangan.