Beranda » Membidik BIS Jadi Markas Rans Kolaborasi dengan Pemprov Banten

Membidik BIS Jadi Markas Rans Kolaborasi dengan Pemprov Banten

UPAYA  KOLABORASI PEMPROV BANTEN DENGAN RANS  PERENCANAAN DAN TATA KELOLA BANTEN INTERNATIONAL STADIUM (BIS) DAN PENGEMBANGANNYA

Kolaborasi adalah proses bekerja sama untuk menelurkan gagasan atau ide dan menyelesaikan masalah secara bersama-sama menuju visi bersama, yaitu mengelola dan memanfaatkan BIS secara optimal, efektif, efisien, dan berdaya guna.

Yang perlu dicermatai dan dipahami adalah kemampuan kolaborasi  atau soft skill yang harus dimiliki oleh kedua pihak, karena sangat penting bahwa kemampuan kolaborasi (soft skill) akan sangat dibutuhkan dalam kerjasama antara pihak Pemerintah Daerah dengan RANS dan sangat menentukan dalam mencapai target tujuan dan sasaran yang diinginkan kedua pihak yang berkolaborasi. Dalam setiap proses pengelolaan dan pemanfaatan BIS dituntut profesional dan berkemampuan lebih untuk menjalankan proyek kegiatan maupun proyek pengembangan BIS, maka skill kolaborasi sangat memegang peran penting dalam menunjang dan mndukung seluruh pekerjaan/kegiatan tata kelola BIS.

Penulis mencoba memberikan alternatif langkah-langkah dalam mempersiapkan kolaborasi untuk manajemen perencanaan dan tata kelola hasil pembangunan stadion (BIS) agar lebih efektif dan manfaat optimal.  Ada tiga alasan utama kenapa diperlukan manajemen yaitu :

  1. Untuk mencapai tujuan, dan prinsip dibutuhkan landasan dasar untuk pelaksanaannya;
  2. Dibutuhkan untuk keseimbangan diantara tujuan-tujuan, sasaran sasaran dan kegiatan-kegiatan yang terkadang saling bertentangan dari pihak-pihak yang saling berkepentingan dalam pengelolaan;
  3. Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas dibutuhkan komitmen, koordinasi dan kerja bersama antara beberapa pihak internal (OPD/institusi terkait) maupun dari eksternal (RANS)

Sering kita mendengar / mengetahui suatu teori manajemen pengelolaan, yaitu suatu kombinasi keterampilan yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, pengendalian, penganggaran, dan evaluasi dalam kontek suatu oragnisasi/lembaga/institusi yang memiliki produk utama berkaitan dengan olahraga, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten terhadap upaya mengatasi mismanajemen dalam kolaborasi menyelenggarakan tata kelola pemanfaatan Banten International Stadium (BIS).

Penyelenggaraan tata kelola pemanfaatan BIS sangat dipengaruhi (tergantung)  pengkombinasian sumber daya 6 M (Man, Money, Method, Material, Machine, dan Marketing) sebagai unsur manajemen dalam pengelolaan dan pemanfaatan BIS secara profesional, tepat sasaran, dan tepat manfaat, dan tentunya “menguntungkan Pemda dan RANS”. Artinya Manajemen Tata Kelola 6 M sangat memegang peran penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan BIS kedepan. Mengingat kinerja BIS sangat ditentukan oleh unsur-unsur manajemen tersebut.

Selanjutnya unsur-unsur manajemen tersebut akan berproses dalam sekumpulan prinsip yang berkaitan dengan fungsi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, pengendalian, penganggaran, dan evaluasi. Prinsip manajemen tersebut diterapkan dalam memenfaatkan sumber daya fisik, keuangan, manusia dan informasi secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan dan sasaran dibangunnya BIS oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Seperti halnya RANS, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Banten dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten selaku  leading sector  dalam penerapan manajemen pengelolaan dan pemanfaatan BIS dan fasilitas pendukungna, SEHARUSNYA melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu dari perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan / pengendalian (controlling). Berikut diuraikan masing-masing tahapan fungsi-fungsi manajemen :

A. Perencanaan (Planning)

Kolaborasi dalam melaksanakan fungsi manajemen di tahapan perencanaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan BIS secara profesional, efektif dan efisien adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki landasan hukum

Banten International Stadium (BIS) merupakan produk kekayaan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sarana untuk membentuk karakter bangsa (tidak hanya warga banten) melalui keolahragaan, dan merupakan sumber daya perekonomian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan Banten International Stadium harus dilaksanakan secara lebih profesional, berdaya guna dan berhasil guna, tetap dengan kaidah pengelolaan aset BMDnya. Dalam rangka rencana Kerjasama Pengelolaan dan pemanfaatan pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya, maka untuk mengakomodasi dan menjadi dasar pengelolaan dan pemanfaatan BIS seharusnya perlu ditetapkan Perdanya.

  1. Komitmen ditetapkan dalam Renstra

Bahwa BIS akan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di sekitar provinsi Banten, maka bentuk komitmen ini harus ditetapkan dalam renstra dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatan BIS secara profesional, efektif dan efisien, sehingga siapapun Pemimpin Daerahnya bisa tetap menjaga komitmen dan melanjutkan program ini.

  1. Membuat Perencanaan yang sistematis setiap tahunnya

Perencanaan secara matang harus dipersiapkan untuk lima tahun kedepan, namun setiap tahunnya harus disiapkan perencanaan yang sistematis dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatan BIS secara profesional, efektif dan efisien.

  1. Membuat perencanaan kelengkapan standar stadion

Melakukan identifikasi kelengkapan sarana dan prasarana standar stadion lengkap untuk standar internasional, pengalokasian penganggaran (mengelola anggaran APBD dan uang sewa dari kerjasama kolaborasi penggunaan stadion, atau bisa juga dengan mengupayakan DAK Fisik Kemenpora, Kemen PUPR), serta mempersiapkan kebutuhan SDM, pembenahan dan penambahan fasilitas yang sangat berpengaruh pada promosi dan sewa oleh penggunaan dari pihak lain.

  1. Penguatan dalam subtansi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pemanfaatan BIS

Dalam substansi Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan BIS ini HARUS tertuang klausul/pasal terkait :

a. Asas dan Tujuan Pengelolaan dan Pemanfaatan BIS

Asas misalnya asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

b. Adanya Prinsip dalam Perjanjian kerjasama

Dalam perjanjian Sewa Menyewa dilakukan oleh PARA PIHAK harus dengan prinsip: kesepakatan, itikad baik, saling menguntungkan para pihak, tidak merugikan salah satu pihak segala permasalahan di kemudian hari akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara damai, dan musyawarah, berdasarkan pada prinsip-prinsip tersebut di atas.

c. Fungsi Pengelolaan atau Pemanfaatan (misal: fungsi olahraga, bisnis, periklanan, seni dan budaya, keagamaan, rekreasi, dll.).

d. Pembagian Wewenang Pengelolaan dan/atau pemanfaatan BIS sudah ditetapkan Kepala Daerah (siapa yang melakukan pembinaan BIS, siapa yang bertanggungjawab mengatur pelaksanaan pengelolaan dan/atau pemanfaatan BIS, siapa OPD yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pelayanan umum dan pengelolaan dan/atau pemanfaatan BIS, dan UPT yang bertanggungjawab dalam pelayanan umum/pengelolaan/pemanfaatan BIS).

e. Kelengkapan Dasar Hukum dan Prosedur Pengelolaan dan Pemanfaatan BIS

Pada Butir 5 tersebut HARUS sudah ada pengaturannya di dalam subtansi klausul di PERDA, karena ini akan sangat terkait SOP dalam proses Sewa atau Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan (Pengelolaan dan Pemanfaatan).

B. Pengorganisasian (Organizing)

Pengorganisasian adalah penentuan sumber daya dan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pengelolaan dan pemanfaatan BIS. Fungsi pengorganisasian stadion BIS harus didukung landasan hukum dan operasional (Perda), dan SOP pengelolaan dan pemanfaatan BIS (termasuk sewa menyewa) sebagai bentuk komitmen, prosedur pemeliharaan, prosedur penggunaan BIS yang baik, sistem dan prosedur pembukuan dan pelaporan secara online dan transparansi, menyiapkan dukungan tim audit, koordinasi antara pihak yang berkepentingan dan terkait secara konsistensi dan berkelanjutan sebagai bentuk tugas dan tanggungjawab bersama mengelola dan memanfaatan BIS dengan baik dan bermanfaat maksimal dan “menguntungkan” bagi Pemerintah Daerah. Yang terpenting perlu penguatan Whole of Government dalam setiap melaksanakan kegiatan dengan pihak manapun yang terkait dalam pengelolaan dan pemanfaatan BIS ini.

C. Penggerak (Actuating)

Fungsi Actuating secara sederhana adalah untuk membuat para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan BIS melakukan apa yang harus mereka lakukan. Fungsi ini melibatkan kualitas, gaya, dan kekuasaan pemimpin (Kepala Daerah) sebagai leadership, serta kegiatan-kegiatan kepemimpinan seperti komunikasi, motivasi dan disiplin untuk komit dan konsisten sebagai fungsi actuating (penggerak) yang HARUS dilakukan dalam pengelolaan dan pemanfaatan BIS secara optimal.

Fungsi pelaksanaan/penggerakan (actuating) dalam manajemen pengelolaan fasilitas olahraga milik pemerintah Provinsi Banten dilakukan untuk menggerakkan pengelola dan para karyawan/petugas kebersihan dalam menjalankan fasilitas olahraga tersebut agar sesuai dengan rencana maka diperlukan adanya tindakan untuk mengarahkan, membimbing, komunikasi dan motivasi.

Sedangkan untuk Pimpinan pengelola fasilitas olahraga (penyewa) telah memberikan arahan juga kepada pengelola bawahan dan petugas kebersihan untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Setelah mendapatkan pengarahan pimpinan pengelola maka selanjutnya menggerakkan para petugas  kebersihan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan pengunjung atau pengguna fasilitas olahraga tersebut. Mengingat sangat penting arti kebersihan dan keamanan BIS untuk keberlanjutan fungsionalnya.

Fungsi penggerak harus dilakukan oleh kedua pihak baik dari Dinas Perkim/Dispora maupun pihak penyewa BIS (RANS) secara komitmen bersama, konsisten, dan koordinasi yang berkelanjutan agar pencapaian tujuan dan manfaat BIS lebih baik lagi dan lebih optimal.

Fungsi penggerak juga harus benar-benar melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pencapaian tujuan dan prinsip dari suatu perjanjian Kerjasama dalam upaya menjaga fisik dan lingkungan sekitar BIS dengan melakukan pendekatan pada kekuatan lokalitas dari para warga masyarakat dan kondisi sosial lingkungan sekitarnya.

Selanjutnya fungsi penggerak dari model kepemimpinan yang berkelanjutan dengan prinsip yang sama untuk meningkatkan tata kelola dan pemanfaatan BIS yang lebih profesional, efektif, dan efisien, serta “menguntungkan” bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk peningkatan kesejahteraan rakyatnya, yaitu usaha para pemimpinnya untuk kemuliaan para warga masyarakatnya. Jadi, siapapun Kepala daerahnya harus tetap komit dan konsisten untuk melanjutkan proses pembangunan dan pemanfaatan BIS yang lebih baik lagi, lebih profesional, efektif dan berdaya guna.

D. Pengawasan (Controlling)

  1. Pengawasan (Controling) adalah penerapan cara dan peralatan untuk menjamin bahwa rencana telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Untuk menjamin terlaksananya tujuan masing-masing fasilitas olahraga BIS, pihak Pemerintah Provinsi wajib melakukan kegiatan pengawasan.
  2. Penunjukkan Dinas Perkim, Dispora, dan Satpol PP sebagai Pengelola BIS untuk melakukan pengawasan langsung, mulai kondisi fisik bangunan dan fasilitas pendukung, lingkungan sekitar BIS, dan laporan pembukuan dan keuangan yang dalam hal ini perlu dibantu oleh Inspektorat Daerah Provinsi Banten atau Satgas BPKP.
  3. Ada kewajiban pengelola BIS agar setiap minggunya memberikan laporan rutin mengenai kegiatan yang sudah berlangsung setiap harinya (bisa secara manual dan/atau online) kepada Kepala Daerah. Termasuk kontrol pada petugas kebersihan atas laporan rutin dan kinerja para petugas kebersihan (sesuai SOP yang sudah dibuat).
  4. Fungsi pengawasan (controlling) dilakukan pengelola fasilitas olahraga BIS secara bertahap dan berjenjang, bahwa mulai dari ketua/pimpinan pengurus sampai petugas kebersihan wajib mengawasi kegiatan para pengguna fasilitas agar sesuai dengan Protap yang telah ditentukan. Pengawasan ini jadi dilakukan dengan melakukan pengecekan secara berkala terhadap fasilitas pendukung dan melakukan pemeliharaan rutin.
  5. Untuk memastikan sistem pengawasan pada BIS berjalan dengan efektif, pengawasan pelaksanaan di setiap bidang dikontrol untuk mengetahui hal-hal yang masih kurang dan harus ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas BIS dan kondisi kualitas lingkungan sekitarnya sebagai sarana wisata olahraga maupun untuk pertandingan olahraga secara amatir maupun profesional.

Fungsi pengawasan harus dibukukan dan selalu dikontrol secara berkelanjutan, agar dapat dimitigasi risiko apabila ada potensi kendala, hambatan, kelemahan baik secara kelembagaan maupun non kelembagaan, baik teknis maupun  non teknis, keuangan, serta perlu melibatkan fungsi pengawasan oleh APIP dalam rangka mengawal tujuan, sasaran dan prinsip pencapaian dibangunnya BIS dan fasilitas pendukungnya. Terakhir, hal  terpenting, “Kelak siapapun Kepala Daerahnya tetap harus komit dan konsisten menjaga BIS secara fungsional dan bermanfaat bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar Banten….Jam gadang ada di Padang, kota kembang ada di Bandung… Siapapun yang baru datang, mari bersama lanjut untuk membangun”.

Semoga kolaborasi Pemerintah Daerah Provinsi Banten dengan pihak RANS (penyewa) dapat berjalan dengan baik dan berakhir pula dengan sangat baik, dalam arti diharapkan akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Banten secara holistik dan berkelanjutan. Semoga kita dapat mematahkan pepatah dengan menegakkan semboyan bahwa membangun maupun memelihara, mengelola, dan memanfaatkan suatu aset veneu olahraga sangat bisa dan mudah, dilakukan dengan semangat Whole of Government, semangat kolaborasi yang tangguh dan tumbuh. Semoga bermanfaat

Bagikan Artikel Ini