Beranda » Polemik Kenaikan Tarif PNPB Sektor Perikanan

Polemik Kenaikan Tarif PNPB Sektor Perikanan

Setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021  beberapa waktu lalu tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kebijakan pungutan PNBP mengalami kenaikan dari kebijakan sebelumnya, berdasarkan PP nomor 85 tahun 2021, serta Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan 87 tahun 2021 tentang kenaikan pungutan hasil perikanan (PHP) dan penerimaan negara bukan pajak (PNPB).

Semua sektor ekonomi yang mengeksploitasi sumber daya alam dikenai pungutan oleh pemerintah dikenal dengan sebutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Pungutan hasil perikanan atas perizinan pengusaha penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan baru atau perpanjangan dikenakan biaya penarikan pra produksi (tahunan) dan penarikan pasca produksi (kg).

Penarikan pra produksi dikenakan tarif tahunan kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 GT (gross tonnage) s/d 60 GT dikenakan tarif 5% x produktifitas kapal x HPI (Harga Patokan Ikan) x GT Kapal.  Untuk kapal berukuran di atas  60 GT s/d 1000 GT dikenakan tarif 10% x produktifitas kapal x HPI x GT Kapal. Sedangkan kapal berukuran diatas 1000 GT 25% x produktifitas kapal x HPI x GT Kapal.

Penarikan pasca produksi dikenakan tarif per KG ketika ikan sampai di daratan,  kapal penangkapan ikan berukuran s/d 60 GT dikenakan tarif 5% x nilai produksi ikan pada saat di daratan.  Sedangkan kapal penangkapan ikan diatas 60 GT dikenakan tarif 10% x nilai produksi ikan pada saat di daratan.

Secara kasat mata untuk jenis penarikan pra produksi memang sangat memberatkan dan tidak berkeadilan untuk para nelayan dan pengusaha penangkapan ikan, karna nelayan dan pengusaha penangkapan ikan harus membayar pungutan PNPB sebelum berlayar yang artinya hanya ada untung atau rugi, karna belum tentu medapatkan hasil yg baik dalam penangkapan ikan.

Pada kenyataanya nelayan sering kali pulang dengan tangkapan ikan yang tidak maksimal, produktivitas perikanan suatu daerah tentu berbeda-beda. Perikanan tangkap sebagian besar masih ditentukan oleh topografi laut, termasuk interaksinya dengan arus laut, tingkat pencahayaan sinar matahari pada kedalaman tertentu, keadaan terumbu karang, seberapa banyak kapal penangkap ikan pada daerah tersebut dan siklus angin.

Tentunya masuk penalaran bila PNPB dibayar setelah ikan ditangkap. Penarikan PNBP perikanan pasca produksi baru akan diterapkan pada tahun 2023 mendatang. Dikarnakan Pemerintah sedang mempersiapkan infrastruktur pelabuhan di Indonesia.

Audi Setiawan Yuhara Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang Tangerang Selatan

Bagikan Artikel Ini