Beranda » Pelanggaran Etika Pada Kebocoran Data Konsumen E-commerce

Pelanggaran Etika Pada Kebocoran Data Konsumen E-commerce

Perkembangan teknologi internet pada saat ini sudah meluas ke berbagai sektor bidang, termasuk di bidang jual beli, yang memunculkan berbagai peluang baru dalam bisnis salah satunya adalah e-commerceE-commerce adalah kegiatan transaksi jual beli yang dilakukan secara online melalui jaringan internet.

Adanya keinginan orang yang selalu terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, mendorong bermunculannya situs-situs jual beli online yang memudahkan orang untuk melakukan belanja online. Saat ini orang lebih memilih untuk melakukan belanja online dibandingkan datang langsung ke pusat perbelanjaan. Hal ini dapat menghemat dari segi waktu dan biaya transportasi. Apalagi disaat pandemi COVID 19, transaksi belanja online semakin meningkat mengingat adanya aturan PPKM yang diterapkan oleh pemerintah yang menyebabkan terjadinya keterbatasan ruang gerak bagi banyak orang.

Namun dibalik segala kemudahan itu, ada ancaman kebocoran data konsumen yang mengintai pada e-commerce. Pada saat melakukan belanja online, data pribadi konsumen akan tersimpan pada situs jual beli tersebut, termasuk data kartu kredit atau kartu debit jika pembayaran dilakukan dengan metode tersebut. Keberadaan data konsumen inilah yang memancing para penjahat siber untuk melakukan tindakan kejahatan seperti pencurian data. Pencurian data merupakan salah kejahatan siber. Kejahatan siber adalah tindakan ilegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan yang terjadi di dunia maya. Perbuatan itu sudah jelas melanggar hukum dan etika dalam penggunaan teknologi informasi. Etika memang bukan aturan tertulis tapi bukan berarti bisa diabaikan.

Pengertian Etika Secara Umum dan Etika Dalam Penggunaan Teknologi informasi

Zaman sekarang nilai-nilai etika di masyarakat sudah mulai luntur. Orang seolah menutup mata akan adanya etika. Padahal etika sangatlah penting dalam segala lini kehidupan, termasuk dalam pengunaan teknologi informasi.

Secara umum etika adalah ilmu yg membahas tentang moralitas atau tentang manusia sejauh berkaitan dengan moral. Etika merupakan ilmu yang menyelidiki tentang tingkah laku moral. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang atau kepada masyarakat (Bertens, 2011).

Etika juga berperan dalam mengatur hidup dan bertindak secara bertanggung jawab, yang mengajarkan kepada kita untuk mengetahui hal-hal yang buruk dan baik, serta berperilaku sesuai dengan aturan yang berlaku di tengah masyarakat. Mengetahui cara berperilaku yang baik dan benar, diperlukan agar kita sebagai manusia tidak melenceng ke jalur yang menyimpang.

Pengertian etika dalam penggunaan teknologi informasi adalah sekumpulan nilai mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban dalam penggunaan teknologi informasi, baik itu pada proses mengumpulkan data, menyimpan data, dan menampilkan bentuk informasi kepada masyarakat melalui perangkat teknologi informasi.

Etika Dalam Penggunaan Teknologi informasi

Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan Teknologi informasi adalah :

  1. Menggunakan fasilitas teknologi informasi untuk melakukan hal yang bermanfaat.
  2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
  3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
  4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
  5. Menggunakan alat pendukung teknologi informasi dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
  6. Tidak menggunakan teknologi informasi dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
  7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
  8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.

Penyalahgunaan ICT

Kebocoran data konsumen yang terjadi pernah pada situs jual beli, seperti Tokopedia dan Bukapalak, menjadi peringatan bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dalam melakukan belanja online.

Beberapa kejahatan siber yang sering menyerang e-commerce adalah adanya pencurian data konsumen dan dijual di forum internet, carding yaitu pencurian dengan pembobolan kartu kredit,, dan sabotase akun situs e-commerce dan mencuri saldo dompet digital akun tersebut. Semua itu dilakuan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kejahatan siber tersebut merupakan penyalahgunaan ICT dari sisi eksternal yang sudah jelas melanggar etika dalam teknologi informasi pada nomor 2, 3, dan 6.

Sedangkan penyalahgunaan ICT pada e-commerce yang terjadi dari sisi internal adalah lemahnya sistem keamanan data konsumen pada situs jual beli online tersebut atau kebocoran data yang disebabkan adanya oknum dari dalam yang membocorkan data. Hal ini melanggar etika dalam teknologi informasi pada nomor 3, 5, dan 6.

Penyalahgunaan ICT tersebut biasanya didorong oleh kondisi ekonomi pelaku yang tidak stabil, atau sifat konsumtif pelaku yang tidak didukung oleh kemampuan keuangan yang mencukupi.

Mencegah kebocoran data

Ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mencegah kebocoran data dari sisi konsumen saat melakukan belanja online yaitu :

  1. Memilih situs jual beli online yang terpercaya, bisa berdasarkan ulasan dari internet.
  2. Menjaga kerahasiaan username dan password konsumen.
  3. Jika memungkinkan sebaiknya menghindari penggunaaan metode pembayaran dengan kartu kredit atau kartu debit untuk mencegah terjadinya kejahatan carding.
  4. Pilih metode pembayaran dengan dompet digital dan mengatur saldo dengan limit tertentu sesuai kebutuhan saat hendak belanja atau jika memang merasa nyaman bisa memilih metode COD (Cash On Delivery).
  5. Jangan sembarangan membuka email tidak jelas meskipun itu berasal dari e-commerce

Pencegahan kebocoran data konsumen pun harus dilakukan dari sisi pemilik bisnis e-commerce yaitu harus memiliki pengetahuan dibidang celah keamanan agar e-commerce aman dari serangan hacker, walaupun tidak ada sistem yang benar benar 100% aman, setidaknya mengurangi celah keamanan, karena masih ada beberapa penyalahgunaan ICT lain selain yang disebutkan diatas. Model bisnis e-commerce harus mengadopsi rencana pencegahan proaktif untuk mengatasi serangan keamanan di dalam sistem mereka. menjalankan penetration testing atau pen testing untuk memastikan keamanan konsumen dan terus meningkatkan sistem keamanan menjadi solusi yang terbaik. Hal ini bertujuan untuk melindungi privasi konsumen dan data sensitif milik konsumen. Karena kepercayaan konsumen menjadi taruhan bagi masa depan bisnis.

Jadi kejahatan apapun bentuk dan alasannya tetap tidak bisa dibenarkan tindakannya karena sudah jelas merugikan orang lain. Kejahatan siber akan tetap ada selama masih ada teknologi internet. Perlu adanya regulasi yang tepat untuk melindungi data pribadi dari kejahatan siber. Jika memang regulasi yang ada terkait perlindungan data pribadi belum bisa memuaskan konsumen, maka jalan terbaik adalah mencegahnya dan berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi termasuk dalam belanja online.

Bagikan Artikel Ini