Beranda » Mengintip Aturan-aturan Perang dalam Epos Mahabharata

Mengintip Aturan-aturan Perang dalam Epos Mahabharata

Perang adalah perselisihan atara dua belah pihak yang tak mau mengalah terhadap suatu kepentingan baik sosial, ekonomi, politik dan lain-lain.

Pada jaman dahulu, peperangan seringkali untuk mempertahankan diri serta untuk menguasai dan menambah wilayah kekuasaan. Perang terjadi bukan hanya di masa lampau saja, namun bisa di saat ini, bahkan di masa yang akan datang.

Dalam peperangan pastinya akan mendapat kerugian bahkan banyak korban jiwa berjatuhan, serta harta benda pun dirampas. Namun, agar tidak ada banyaknya kerugian yang dialami serta kesengsaraan dalam peperangan, dalam hal perang terdapat hukum perang. Sebelum perang, orang yang akan berangkat perang harus mengetahui aturan-aturan perang yang ada.

Salah satu hukum perang yang ada di dunia adalah International Humanitarian Law (IHL). Dalam media Kompas menjelaskan bahwa IHL diprakarsai oleh adanya Konvensi Jenewa 1864 juga membahas bagaimana semestinya perang berjalan. Seperti, perlindungan terhadap masyarakat sipil, tahanan harus diberikan haknya, izinkan petugas medis bekerja, membatasi korban perang.

Bahkan pada kisah Mahabharata yang menceritakan tentang perang antara Pandawa dan Kurawa yang memperebutkan takhta Hastinapura pun juga terdapat hukum perang.

Mahabharata yakni sebuah karya sastra kuno yang ditulis oleh Bhagawan Byasa dari India. Cerita yang melegenda itu, kini sudah banyak sekali cetakan berbagai versi. Salah satu contoh Mahabharata yang ditulis oleh Nyoman S Pendit pada bab 40 dengan judul ‘Saat-saat Sebelum Perang’ dalam bab tersebut terdapat tata krama perang.

Perang di jaman itu dibatasi oleh aturan-aturan perang seperti,

Menjelang matahari terbenam, perang harus dihentikan.

Pertarungan satu lawan satu hanya boleh dilakukan antara dua belah pihak yang setara. Contoh : seorang prajurit berkuda hanya boleh diserang oleh seorang prajurit berkuda.

Tidak boleh menyerang orang yang tak bersenjata dengan senjata misalnya pemukul genderang, peniup terompet dan barisan penolong korban perang tidak boleh diserang.

Tidak seorang pun boleh membela kawan atau menyerang lawan yang sedang bertarung satu lawan satu.

Mereka yang lari menyerah ke pihak lawan tidak boleh di aniaya atau dibunuh.

Rakyat biasa laki-laki perempuan, orang tua, anak-anak tak boleh diserang.

Demikianlah aturan-aturan yang disepakati oleh Kurawa dan Pandawa dan diumumkan sebelum perang di Padang Kurukshetra dimulai.

Banyak yang tidak mengetahui aturan dalam berperang. Ada yang mengira jikalau perang, semua milik musuh dihancurkan dan dibinasakan hingga mencapai kemenangan. Semua yang berkaitan dengan musuh harus habis tak tersisa. Itu berlaku bagi orang-orang yang serakah dan tak memiliki hati kemanusiaan. Bahkan pada saat adanya perang antara Rusia dan Ukraina yang baru-baru ini heboh di kalangan dunia, ada batasan perangnya juga yakni salah satunya, masyarakat sipil tidak boleh diserang. Yang mana aturan hukum perang internasional diberlakukan.

Bagikan Artikel Ini