Deprianto. S.Ak, Magister Akuntansi Universitas Pamulang
Manusia tumbuh dan berkembang melalui bertambahnya usia melakukan interaksi manusia tergolong makhluk sosial (zoon politicon) saling membutuhkan satu sama lain. Di dalam perjalanan kehidupan manusia mempunyai persamaan dan perbedaan antara manusia yang satu dengan yang lain. Dalam pergaulan manusia mempunyai rasa kebebasan akan tetapi bukan berarti manusia mempunyai sifat semaunya sendiri.
Lingkungan juga baik. Apabila salah satu faktor penentu tersebut tidak baik maka keseluruhan perbuatan manusia menjadi tidak baik. Motivasi adalah hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju, jadi motivasi itu dikehendaki secara sadar, sehingga menentukan kadar moralitas perbuatan.
Etika menurut penjelasan Bartens berasal dari yunani kuno yaitu ethos, sedangkan dalam bentuk tunggal yang berarti adat kebiasaan, adat istiadat, akhlak yang baik.Bentuk jamak dari ethos adalah to ether artinya adat kebiasaan. Secara etimologi, ada dua pendapat mengenai asal usul kata etika menurut ayi sofyan yakni ;pertama, etika berasal dari Bahasa inggris,yang disebut dengan ethic (singular) yang berarti suatu sistem, prinsip moral, aturan atau cara prilaku.
Kejadian terkini ditanah air berupa rentetan kasus operasi tangkap tangan(OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada para penegak hukum dan para pejabat daerah: salah satunya kasus Bupati Kabupaten Bengkayang, Hakim Tipikor yang terkena suap, jual beli jabatan yang dilakukan oleh seorang mentri, Terpidana koruptor menyuap Kepala Lembaga Pemasyarakatan bahkan ratusan kasus lain yang melibatkan apparat penegak hukum dan Pejabat publik negeri ini.ini menjadi bukti betapa setriunya persoalan ketika moral absen dalam hukum.
Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapanya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medis, ilmu pengetahuan bidang kedokteran kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainny. yang di maksud dengan hukum kedokteran ialah bagian hukum kesehatan yang menyangkut pelayanan medis (Sri siswati, 2013).
Diilhami oleh peristiwa terjadinya kasus Dr. Setianingrum (seorang dokter Puskesmas Wedarijaksa, Kabupaten Pati) dengan Ny. Rukmini Kartonos sebagai pasien sekitar tahun 1981, yakni meninggalnya Ny. Rukmini karena kejutan anfilatik akibat reaksi alergi dari suntikan streptomisip yang diberikan kepada Ny. Rukmini. Reaksi timbul dari peristiwa tersebut dengan segala ikutannya ternyata membawa dampak positif bagi kalangan pemegang profesi kedokteran dan profesi hukum.
Karena dengan peristiwa tersebut, lahirlah kemudian suatu displlin ilmu hukum yang mempelajari hubungan hukum dengan segala aspek yang berkaitan dengan kesehatan seperti hubungan dokter dan pasien, dokter dan rumah sakit, pasien dengan tenaga kesehatan dan lain sebagainya. Displin ilmu hukum yang dimaksud adalah hukum kesehatan (healt law) atau hukum kedokteran (medical law).
(***)