Beranda » Dilema Akuntan Perusahaan Dalam Penerapan Kepatuhan Etika Profesional di Masa Krisis Karena Pandemi

Dilema Akuntan Perusahaan Dalam Penerapan Kepatuhan Etika Profesional di Masa Krisis Karena Pandemi

Guntur Ramadan. S.Ak, Magister Akuntansi Universitas Pamulang

Dalam perkembangan persaingan dunia bisnis saat ini, ditambah kondisi perekonomian yang tidak stabil berimbas pada tingkat konsumsi yang mengalami penurunan karena dampak dari pandemi Covid-19 yang sudah berumur lebih dari 2 tahun, banyak perusahaan perusahaan yang berjuang untuk tetap survive dan dipaksa menyesuaikan diri dalam persaingan bisnis yang semakin ketat untuk menghindari kebangkrutan.

Banyak hal yang dilakukan perusahaan untuk tetap bisa survive, diantaranya berjuang mempertahankan investornya agar tetap berinvestasi di perusahaan dan mencari peluang investor baru untuk mendapatkan suntikan dana untuk melakukan pengembangan usaha agar tetap bisa bersaing di pasar bisnis.

Namun hal ini tidak mudah dikala perusahaan mengalami financial distress namun harus tetap mencari investor baru untuk mendapatkan suntikan dana tambahan karena para investor akan sangat berhati hati menyalurkan dana di masa krisis karena pandemic seperti sekarang ini. Investor pun akan melakukan banyak pertimbangan sebelum menanamkan modalnya, mulai melihat proyeksi arus kas masa depan perusahaan, tingkat kesehatan perusahaan, kinerja perusahaan di masa pandemi ini, karena tentu investor tidak ingin menanamkan modalnya di tempat yang tidak memiliki prospek baik dengan harapan mendapatkan return dimasa pandemi.

Namun demikian, investor mayoritas melakukan penilaian investasi melalui laporan keuangan auditan perusahaan karena Laporan keuangan bisa di jadikan alat untuk menilai dan memprediksi gambaran kinerja perusahaan dimasa depan, profitabilitas. Namun justru lewat laporan inilah biasanya menjadi celah perusahaan untuk melakukan tindakan tindakan yang merugikan investor.

Sudah banyak terjadi kasus di Indonesia maupun di luar negeri perusahaan mempertahankan kelangsungan hidupnya dengan melakukan manipulasi data laporan keuangan agar menjadi terlihat sehat dan dipandang baik oleh investor sehingga investor bersedia menanamkan modalnya seperti skandal kasus Enron tahun 2001, Garuda Indonesia tahun 2018 dan Tiga Pilar tahun 2019.

Akuntan sebagai pihak pembuat laporan keuangan menjadi pihak yang dilanda dilema dikala perusahaan sedang mengalami masalah keuangan karena terdampak pandemi, para akuntan mungkin akan menghadapi benturan kepentingan ketika mempertahankan independensinya, Seperti saat ketika perusahaan berada dalam financial distress dan menginginkan mendapatkan investor baru untuk mendapatkan suntikan tambahan modal untuk terus bisa mempertahankan kelangsungan hidupnya, tentu dalam kasus ini perusahaan mengkin menginginkan laporan keuangan di buat “cantik” dan memiliki prospek arus kas yang baik di masa depan walaupun pada kenyataannya hal tersebut belum dapat di prediksi secara tepat mengingat kondisi yang terjadi di perusahaan saat ini seperti yang terjadi pada Enron tahun 2001.

Hal ini menjadi dilema yang sangat sulit untuk para akuntan professional dalam internal perusahaan, dalam satu hal mereka di tuntut untuk tetap memegang teguh prinsip dasar etika professional akuntan untuk menjaga integritas, perilaku professional dan independensinya yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, namun akuntan mungkin mendapat tekanan dari berbagai pihak untuk melakukan hal tersebut karena hal ini menyangkut kehidupan pribadi dan keluarga serta banyak pihak dalam internal perusahaan, karena jika tetap mempertahankan integritas dan independensi nya maka hal yang terjadi adalah perusahaan tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidup bisnisnya dan dampak yang akan mulai terjadi adalah kemungkinan ketidakmampuan perusahaan membayar kewajiban kepada akuntan itu sendiri dan karyawan lain yang berada dalam lingkup perusahaan, dan akhirnya akan banyak karyawan perusahaan yang akan menjadi kehilangan penghasilannya

Namun apabila akuntan menuruti kepentingan managemen, maka akuntan dianggap tidak memegang teguh prinsip dasar etika professional dan hal ini juga akan menimbulkan kerugian pada investor, kreditor dan pihak pihak yang menggunakan laporan keuangan tersebut dan hal ini juga termasuk tindakan melanggar etika yang dapat membawa kerugian kepada perusahaan dan akuntan itu sendiri jika terdeteksi oleh pihak terkait.

Sebagai contoh salah satu kasus oleh PT. Tiga Pilar Sejahtera yang masih berlangsung sejak pertengahan tahun 2019 sampai dengan saat ini berdasarkan laporan atas investigasi berbasis Fakta yang dilakukan EY disimpulkan terdapat manipulasi laporan keuangan melalui overstatement beberapa pos akuntansi senilai 4 triliun diantaranya pada akun piutang usaha asset tetap dan persediaan Grup AISA. Lalu pengelembungan 329 milyar pada pos EBITDA, dan aliran dana 1,78 triliun melalui beberapa skema dari Grup kepada pihak yang di tenggarai berafiliasi dengan managemen lama.

Ikatan Akuntansi Indonesia merespon dilema yang terjadi pada akuntan dengan menerbitkan Pedoman kode etik akuntan professional tahun 2017, pedoman ini mengatur tentang etika yang harus di miliki oleh akuntan professional dalam menjalankan bisnisnya, seorang akuntan professional dituntut melaksanakan 5 prinsip dasar etika dalam melaksanakan perannya yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati hatian professional , kerahasiaan dan perilaku professional.

Hal ini di karenakan Hasil pekerjaan Akuntan Profesional di Bisnis dapat dijadikan acuan oleh investor, kreditur, pemberi kerja, dan komunitas bisnis lain, sebagaimana juga pemerintah dan masyarakat umum. Akuntan Profesional di Bisnis bertanggungjawab baik sendiri ataupun bersama dengan pihak lain dalam menyusun dan melaporkan informasi keuangan dan informasi lain, yang dijadikan acuan oleh organisasi tempatnya bekerja dan pihak ketiga. Akuntan Profesional di Bisnis juga dapat bertanggung jawab dalam mengelola keuangan secara efektif dan memberi nasihat yang kompeten dalam beragam permasalahan terkait bisnis (IAI, 2017).

Melalui pedoman tersebut IAI juga memberikan pengarahan langkah langkah yang harus diambil akuntan jika terjebak dalam situasi yang sulit dalam usahan mempertahankan etika bisnisnya, hal ini dlakukan agar tingkat independensi akuntan tetap bisa terjaga .

Guntur Ramadan. S.Ak, Magister Akuntansi Universitas Pamulang

(***)

Bagikan Artikel Ini