Author: Wardokhi -

Belum mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, DJP siap memberikan layanan Program Pengungkapan Sukarela

Masih banyak wajib pajak yang belum mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dengan mensiasatinya DJP akan mengirmkan surat atau email kepada wajib pajak orang pribadi atau badan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang bertujuan supaya WP tidak lupa dalam melaporkan program Program Pengungkapan Sukarela (PPS). dan banyak WP yang tidak mengerti isi email atau surat dari DJP terkait data harta yang menjadi sasaran Program Pengungkapan Sukarela PPS dan sehingga banyak WP yang cuek akhirnya masih banyak wajib pajak yang tidak ikut PPS. Untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang memiliki kesulitan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). DJP menghimbau agar wajib pajak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau wajib pajak juga bisa menggunakan helpdesk online yang disediakan oleh DJP melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 yang dapat diakses pada hari senin-jum’at jam 08.00 sampai dengan jam 16.00 dan dan dapat melalui live chat www.pajak.go.id dan dapat melalui email informasi@pajak.go.id. Dan twitter pajak @kring_pajak. Program pengungkapan sukarela (PPS) memiliki dua skema, yang pertama waib pajak orang pribadi atau badan yang menjadi peserta PPS pada proram tax amnesty dengan kata lain asset atau harta yang diperoleh pada awal bulan januari 1980 sampai dengan desember 2016 yang belum diungkap pada saat mengikuti program tax amnesty tersebut. Pada program Program pengungkapan sukarela (PPS) dalam skema tariff PPh Final pada program ini dikenakan tariff 11% untuk deklarasi harta luar neger, 6% untuk repatriasi harta luar negeri dan dinvestasikan dalam surat berharga negara dan untuk 8% untuk harta repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri. Program pengungkapan sukarela (PPS) memiliki dua skema, yang kedua adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pemerikasaan atau wajib pajak orang pribadi sedang melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016 sampai dengan tahun 2020 dan tidak dalam penyidikan dalam proses pengadilan. Dan tidak sedang menjalani hukum pidana atas tindak pidana dibidang perpajakan. Apa saja yang ingin anda bebaskan dan Sebagai panduan sebenarnya DJP sudah memberikan email atau surat kepada anda walaupun juga tidak semua wajib pajak yang menerima email atau surat ini. Nah bagi yang menerima email atau surat dari DJP inilah isi suratnya yaitu seperti perbandingan antara jumlah harta yang anda laporkan pada SPT 2020 disandingkan dengan data yang dimiliki oleh DJP baik itu merupakan setara kas piutang investasi alat transportasi harta bergerak, harta tidak bergerak dan harta lainnya semuanya disandingkan Ketika WP mengikuti program PPS. Dalam Program pengungkapan sukarela memang peraturan dalam pelaksanaannya belum ada tetapi biasanya ini melalui mekanisme pemeriksaan ya penetapannya dan juga solusinya. nah resikonya jika anda ikut PPS dan tidak mengungkap harta dan ternyata DJP mempunyai datanya atas nama Anda maka anda bisa hitung sendiri ya resikonya resiko ikut PPS tidak mengungkap harta tidak bergerak sebesar 30%. Mahwiyah, S.E., M.M Dosen DIII Akuntansi Universitas Pamulang

Dilema Etika Seorang Profesi Akuntan Dalam Pengambilan Keputusan Etis

Profesi seorang akuntan keberadaannya sangat tergantung dari kepercayaan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, seorang akuntan harus menjungjung tinggi etika sebagai sebuah profesi. Isu etika akuntan telah menarik publik, di Indonesia sendiri isu ini berkembang seiring terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan internal ataupun akuntan pemerintah. Dari pelanggaran etika akuntan publik yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban Dewan Kehormatan IAI periode 1990 – 1994 yang menyebutkan dari 53 KAP terdapat 21 kasus. Hasil riset BPKP terhadap 82 KAP selama tahun 1994 sampai dengan tahun 1997 terdapat KAP yang tidak memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik sebesar 91,83 persen, tidak menerapkan system Pengendalian Mutu sebesar 82,39 persen, tidak mematuhi Kode Etik sebesar 9,93 persen, dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan sebanyak 5,26 persen. Sebuah profesi harus memiliki komitmen moral yang tinggi dalam hal etika dan dituangkan dalam aturan yang khusus. Dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut biasa disebut dengan kode etik yang merupakan aturan mainnya. Kode etik yang merupakan aturan main harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi sebagai alat kepercayaan bagi masyarakat luas yang memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap profesional wajib menaati etika profesionalnya terkait dengan pelayanan yang diberikan apabila menyangkut kepentingan masyarakat luas. Akuntan seringkali dihadapkan pada situasi adanya dilema yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen. Akuntan diminta untuk tetap independen dari klien, tetapi pada saat yang sama kebutuhan mereka tergantung kepada klien karena fee yang diterimanya, sehingga seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal ini akan berlanjut jika hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien, sehingga menimbulkan konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang bertentangan dengan independensi dan integritasnya. Karena auditor seharusnya secara sosial juga bertanggung jawab kepada masyarakat dan profesinya daripada mengutamakan kepentingan dan pertimbangan pragmatis pribadi atau kepentingan ekonomis semata. Dilema etika muncul sebagai konsekuensi konflik audit karena auditor berada dalam situasi pengambilan keputusan antara yang etis dan tidak etis. Penalaran moral (moral reasoning) dan pengembangan memainkan peran kunci dalam seluruh area profesi akuntan. Akuntan yang secara kontinu dihadapkan pada dilemma berada pada konflik nilai. Akuntan pajak. Misalnya ketika memutuskan kebijakan mengenai metode akuntansi yang akan dipilih, membutuhkan waktu untuk memutuskan antara mencerminkan sifat ekonomi sesungguhnya dan transaksi atau metode yang paling sesuai menggambarkan perusahaan. Auditor harus mempertimbangkan konsekuensi pengungkapan informasi yang berlawanan tentang klien yang membayar audit fee mereka. Akuntan yang dihadapkan dengan konflik etika tersebut harus memutuskan secara khusus kesinambungan dari keseimbangan titik temu antara biaya dengan mamfaat pada dirinya, orang lain, dan masyarakat secara keseluruhan. Ketika keputusan professional didasarkan pada keyakinan dan nilai individual, maka penalaran moral memainkan peranan penting keputusan akhir seorang profesi akuntan. Ita Darsita Mahasiswa Semester 1 Magister Akuntansi Universitas Pamulang

Urgensi Penambahan Porsi Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi

Dalam menyusun suatu kurikulum pembelajaran, suatu perguruan tinggi lazimnya mensinergiskan konsep perenialisme dan esensialisme. Konsep perenialisme mengacu pada transformasi karakteristik budaya, agama, adat, adab, serta nilai-nilai luhur suatu bangsa yang akan diturunkan dari generasi ke generasi. Sementara itu, konsep esensialisme lebih menekankan pada aspek penguasaan ilmu dan kompetensi. Bagi para esensialis, proses pendidikan yang paling penting adalah membangun kemampuan mahasiswa untuk menghasilkan intelektualis yang handal dan kompeten. Esensialis menganggap bahwa nilai-nilai budaya dan karakter ‘kurang’ penting dalam suatu proses pendidikan. Apabila mengacu pada banyak struktur kurikulum perguruan tinggi, komposisi mata kuliah terlihat lebih memprioritaskan konsep esensialisme. Terbukti, mata kuliah keahlian pasti lebih banyak daripada mata kuliah yang sifatnya membangun karakter dan mentransformasi nilai-nilai agamis-religius kepada para mahasiswa. Kondisi seperti ini cukup dilematis, karena disatu sisi mahasiswa harus dapat mencapai kompetensinya, tetapi di sisi lain kurang didukung oleh pembentukan karakter. Kondisi dilematis seperti ini nyaris dialami oleh seluruh jurusan dalam perkuliahan di kampus, tidak terkecuali jurusan akuntansi. Mahasiswa jurusan akuntansi lebih banyak ‘dijejali’ mata kuliah-mata kuliah yang bersifat esensialisme. Meskipun mayoritas perguruan tinggi telah memasukan juga mata kuliah pendidikan agama serta kewarganegaraan yang bersifat perenialisme, tetapi komposisinya cenderung kurang seimbang. Misalnya, dari 120 SKS yang akan ditempuh seorang mahasiswa strata 1, mata kuliah-mata kuliah perenialis rata-rata hanya sekitar 10 hingga 15% saja. Padahal, sebagai calon akuntan, mahasiswa jurusan akuntansi benar-benar perlu dibekali oleh nilai-nilai etika, agama, serta nilai-nilai luhur budaya. Mengapa demikian?, karena seorang akuntan yang jujur dan beretika dapat sangat menentukan ekonomi suatu bangsa. Sebagai contoh saja, jika seorang akuntan berlaku curang, misalnya dengan melakukan manipulasi atas laporan keuangan serta tindakan manipulatif lainnya, maka dampak yang dihasilkan akan sangat berbahaya. Beberapa kasus besar diantaranya yang menimpa PT Kimia Farma, PT Garuda Indonesia, hingga PT Pilar Sejahtera tidak terlepas dari peran akuntan. Ketiga kasus yang dicontohkan tersebut memiliki dampak yang cukup besar bagi stabilitas ekonomi. Bahkan, pada tahun 2000-an, kasus PT Enron di Amerika Serikat yang menggegerkan dunia juga relatif melibatkan akuntan yang curang dan tidak beretika. Berdasarkan hal itu, penting sekali bagi seorang akuntan untuk menjunjung tinggi etika profesinya. Dalam konteks ini, mata kuliah etika profesi akuntansi di perguruan tinggi sebagai salah satu bagian dari implementasi kurikulum berlandaskan perenialisme nampaknya perlu ditambahkan porsinya. Bisa dengan ditambah SKS nya, atau ditambahkan jumlah mata kuliahnya. Tentunya, mata kuliah etika profesi tersebut juga jangan sampai hanya menekankan pada knowledge saja. Aspek terpentingnya justru terletak pada pembentukan karakternya. Sebagaimana tujuan utama dari kegiatan mempelajari ilmu, yaitu untuk membentuk dan menghasilkan karakter yang mengerti. Seseorang yang mengerti, pasti akan selalu dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Orang yang mengerti juga cenderung akan bijak, selalu dapat memaafkan, dan peka terhadap beragam persoalan. Oleh karenanya, inti bagi seorang mahasiswa belajar akuntansi adalah agar dapat menjadi akuntan yang mengerti. Mengerti cara menjalankan tugasnya, mengerti bagaimana seharusnya ia dalam menjalani profesinya. Mengerti juga mengenai kewajibannya dalam mengembangkan ilmu. Tidak dipungkiri, mahasiswa sekarang ini memang perlu diarahkan untuk mencapai kompetensinya. Oleh karenanya, pemberian mata kuliah-mata kuliah yang bersifat esensialisme juga tidak dapat sepenuhnya dikatakan salah. Terlebih, tidak sedikit mahasiswa akuntansi hari ini yang justru kurang mampu menguasai bidang pekerjaannya sendiri. Dengan demikian, porsi mata kuliah esensialis yang lebih tinggi tentu diperlukan. Tetapi, jangan sampai lupa diimbangi oleh mata kuliah perenialis untuk mendukung tercapainya karakter yang diharapkan. Idealnya, nilai-nilai perenialisme seperti karakter, etika, agama, norma, sosial, dan budaya juga disisipkan dalam mata kuliah-mata kuliah esensialisme.  Siti Ratna Sari Dewi, S.E., M.M Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang (***)

Akuntansi D3 Unpam, Mengedukasi Menabur Manfaat untuk Negeri Dalam Program Pengabdian Kepada Masyarakat

PT. SR Herbal adalah salah satu pelaku UMKM yang yang telah ikut menyumbang pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Menurut pemiliknya Ibu Nanik Sri Haryati bahwa , usahanya itu berawal dari pengalaman pribadi ketika mencampur jahe merah sendiri untuk kebutuhan sang suami, kemudian mencoba untuk ditawarkan ke temen – temenya yang diawali dengan hanya mencoba dari seperempat jahe dan gula. Ternyata tanggapanya positif, bahkan dapat usulan agar dibuat racikan. Dari hal tersebut akhirnya Ibu mandiri ini membangun bisnis jahe merah dengan nama “HAYATIQU”. PT. SR Herbal sangat menginspirasi kita semua bahwa, kesuksesan usaha itu bisa bermula dari kegiatan harian yang kita lakukan, tidak terpikirkan bahwa usahanya akan sepesat ini, bahkan berdasarkan penjelasnya saat kami dari Prodi Akuntansi D3 Universitas Pamulang melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat bahwa, produksinya dalam satu bulan bisa satu Ton jahe merah, bahkan ada rencana agar produknya bisa menembus internasional. Program Studi Akuntansi D3 Universitas Pamulang , melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema, Pendampingan Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan SAK EMKM Pada PT. SR Herbal. Program ini adalah merupakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan. PKM ini diketuai oleh Herlambang. S.AK.,M.Ak., CA., BKP, sebagai penggagas dan sekretaris adalah Faizah Adisty, S.Pd.,M.Pd. Serta sebagai Narasumber adalah Wardokhi, S.E.,M.M. Menurut Ketua pengabdi, alasan memilih pelaksanaan PKM pada pelaku UMKM seperti PT. SR Herbal adalah dalam rangka membantu kesulitan UMKM dalam mengimplementasikan laporan keuangannya. Sering ditemukan bahwa pelaku UMKM itu terkendala dalam hal pelaporan keuangannya. Senada dengan apa yang disampaikan oleh pemilik PT. SR Herbal, bahwa laporannya masih bercampur antara laporan usaha dengan pribadinya. Dalam penyampaian materinya, Wardokhi, S.E .,M.M, juga menyampaikan beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh UMKM, sampai pada penjelasan tentang aplikasi Ms. Excel yang berguna untuk menginput seluruh kegiatan yang dilakukan UMKM. Narasumber juga menjelaskan bahwa aplikasi tersebut sangat membantu dalam input harian operasional UMKM. Dalam forum tanya jawab juga sangat menarik, karena ada interaksi dan juga sambutan positif dari pelaku UMKM. Harapannya program ini akan terus dikembangkan sehingga dapat menaburkan manfaat untuk sesama khusus nya pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Program ini teselenggara atas kerjasama yang baik antara dosen, mahasiswa, UMKM dan juga Perguruan Tinggi Universitas Pamulang. Salam sehat, Salam Manfaat, Wardokhi, SE.,MM, Dosen Akuntansi D3 Universitas Pamulang

Pelaporan Terintegrasi, Akankah Lebih Baik atau Lebih Buruk untuk Perusahaan di Indonesia

Banyaknya perusahaan di Indonesia yang belum menggunakan pelaporan terintegrasi.salah satunya dapat dilihat dari segi laporan saat ini. Perusahaan go public yang terdaftar diBursa Efek Indonesia (BEI) diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan tiga laporan keuangan yaitu laporan tahunan, laporan keberlanjutan dan laporan keuangan. Perusahaan bisa mendapatkan banyak informasi dari laporan tahunan, terutama pada data laporan keuangan, informasi saham, profil perusahaan, dan tata kelola perusahaan yang baik dan ringkasan tanggung jawab social perusahaan (POJK No. 19/POJK.04?2016). Pelaporan terintegrasi telah muncul dari bentuk pelaporan perusahaan sebelumnya, seperti laporan tanggung jawab social (CSR) dan laporan keberlanjutan (Sustainability Reporting). Pelaporan tersebut diperkenalkan pada tahun 2011 oleh International Integrated Reporting Committee (IIRC) bersamaan dengan Global Initiative Report (GRI). Pengguna pelaporan terintegrasi diberbagai belahan dunia mencapai tahap yang berbeda-beda. Terutama di Indonesia khususnya, tidak banyak perusahaan di Indonesia mengadopsi pelaporan terintegritas. Karena pelaporan terintegritas masih bersifat sukarela, berbeda dengan negara Afrika Selatan yang lebih dahulu menggunakan peleporan terintegrasi dan pelaporan keberlanjutan. Hampir semua perusahaan di negara afrika selatan telah berkembang dengan sanga pesat dan menjadi negara yang telah memberlakukan kewajiban pada berbagai perusahaan yang telah terdaftar Bursa Efek di Johannesburg Stock Exchange untuk menerbitkan pelaporan terintegrasi sejak tahun 2010. Pelaporan terintegrasi mengakui adanya modal berwujud dan tidak berwujud (IIRC, 2013). Salah satu modal tidak berwujud tersebut adalah modal intelektual. Modal intelektual dianggap penting karena dapat meningkatkan nilai tambah perusahaan melalui penciptaan keunggulan kompetitif, meningkatkan efisiensi pasar modal dan pasar tenaga kerja. Banyak investor yang semakin menyadari aspek keberlanjutan dari modal non keuangan yang menjadi faktor penting dalam kinerja bisnis dan penciptaan nilai jangka panjang. Manfaat dari pelaporan terintegrasi dan pelaporan keberlanjutan bagi pihak eksternal salah satunya yaitu mengurangi dampak lingkungan, sosial dan tata kelola yang negatif, serta meningkatkan reputasi dan loyalitas merek perusahaan, dan memungkinkan peamangku kepentingan untuk lebih memahami nilai organisasi serta aset berwujud dan tidak berwujud. Dan manfaat bagi pihak internal salah satunya dapat meningkatkan pemahaman tentang resiko dan peluang dalam bisnis, mengurangi biaya dan meningkatkan efisiens, sebagai tolak ukur dan penilaian kinerja keberlanjutan sehubung dengan hukum, norma, kode standar kerja dan insiatif. Pelaporan terintegrasi dan pelaporan keberlanjutan menyediakan informasi dalam bentuk keuangan dan non keuangan yang akurat, banyak investor yang mendorong perusahaan lebih transparan dalam memberikan informasi relevan terkait keputusan investasi, meningkatkan reputasi perusahaan serta memberikan penilaian perusahaan yang lebih baik. Mahwiyah, Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang  Bimbingan Dr. Holiawati

Dilema Akuntan Perusahaan Dalam Penerapan Kepatuhan Etika Profesional di Masa Krisis Karena Pandemi

Dalam perkembangan persaingan dunia bisnis saat ini, ditambah kondisi perekonomian yang tidak stabil berimbas pada tingkat konsumsi yang mengalami penurunan karena dampak dari pandemi Covid-19 yang sudah berumur lebih dari 2 tahun, banyak perusahaan perusahaan yang berjuang untuk tetap survive dan dipaksa menyesuaikan diri dalam persaingan bisnis yang semakin ketat untuk menghindari kebangkrutan. Banyak hal yang dilakukan perusahaan untuk tetap bisa survive, diantaranya berjuang mempertahankan investornya agar tetap berinvestasi di perusahaan dan mencari peluang investor baru untuk mendapatkan suntikan dana untuk melakukan pengembangan usaha agar tetap bisa bersaing di pasar bisnis. Namun hal ini tidak mudah dikala perusahaan mengalami financial distress namun harus tetap mencari investor baru untuk mendapatkan suntikan dana tambahan karena para investor akan sangat berhati hati menyalurkan dana di masa krisis karena pandemic seperti sekarang ini. Investor pun akan melakukan banyak pertimbangan sebelum menanamkan modalnya, mulai melihat proyeksi arus kas masa depan perusahaan, tingkat kesehatan perusahaan, kinerja perusahaan di masa pandemi ini, karena tentu investor tidak ingin menanamkan modalnya di tempat yang tidak memiliki prospek baik dengan harapan mendapatkan return dimasa pandemi. Namun demikian, investor mayoritas melakukan penilaian investasi melalui laporan keuangan auditan perusahaan karena Laporan keuangan bisa di jadikan alat untuk menilai dan memprediksi gambaran kinerja perusahaan dimasa depan, profitabilitas. Namun justru lewat laporan inilah biasanya menjadi celah perusahaan untuk melakukan tindakan tindakan yang merugikan investor. Sudah banyak terjadi kasus di Indonesia maupun di luar negeri perusahaan mempertahankan kelangsungan hidupnya dengan melakukan manipulasi data laporan keuangan agar menjadi terlihat sehat dan dipandang baik oleh investor sehingga investor bersedia menanamkan modalnya seperti skandal kasus Enron tahun 2001, Garuda Indonesia tahun 2018 dan Tiga Pilar tahun 2019. Akuntan sebagai pihak pembuat laporan keuangan menjadi pihak yang dilanda dilema dikala perusahaan sedang mengalami masalah keuangan karena terdampak pandemi, para akuntan mungkin akan menghadapi benturan kepentingan ketika mempertahankan independensinya, Seperti saat ketika perusahaan berada dalam financial distress dan menginginkan mendapatkan investor baru untuk mendapatkan suntikan tambahan modal untuk terus bisa mempertahankan kelangsungan hidupnya, tentu dalam kasus ini perusahaan mengkin menginginkan laporan keuangan di buat “cantik” dan memiliki prospek arus kas yang baik di masa depan walaupun pada kenyataannya hal tersebut belum dapat di prediksi secara tepat mengingat kondisi yang terjadi di perusahaan saat ini seperti yang terjadi pada Enron tahun 2001. Hal ini menjadi dilema yang sangat sulit untuk para akuntan professional dalam internal perusahaan, dalam satu hal mereka di tuntut untuk tetap memegang teguh prinsip dasar etika professional akuntan untuk menjaga integritas, perilaku professional dan independensinya yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, namun akuntan mungkin mendapat tekanan dari berbagai pihak untuk melakukan hal tersebut karena hal ini menyangkut kehidupan pribadi dan keluarga serta banyak pihak dalam internal perusahaan, karena jika tetap mempertahankan integritas dan independensi nya maka hal yang terjadi adalah perusahaan tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidup bisnisnya dan dampak yang akan mulai terjadi adalah kemungkinan ketidakmampuan perusahaan membayar kewajiban kepada akuntan itu sendiri dan karyawan lain yang berada dalam lingkup perusahaan, dan akhirnya akan banyak karyawan perusahaan yang akan menjadi kehilangan penghasilannya Namun apabila akuntan menuruti kepentingan managemen, maka akuntan dianggap tidak memegang teguh prinsip dasar etika professional dan hal ini juga akan menimbulkan kerugian pada investor, kreditor dan pihak pihak yang menggunakan laporan keuangan tersebut dan hal ini juga termasuk tindakan melanggar etika yang dapat membawa kerugian kepada perusahaan dan akuntan itu sendiri jika terdeteksi oleh pihak terkait. Sebagai contoh salah satu kasus oleh PT. Tiga Pilar Sejahtera yang masih berlangsung sejak pertengahan tahun 2019 sampai dengan saat ini berdasarkan laporan atas investigasi berbasis Fakta yang dilakukan EY disimpulkan terdapat manipulasi laporan keuangan melalui overstatement beberapa pos akuntansi senilai 4 triliun diantaranya pada akun piutang usaha asset tetap dan persediaan Grup AISA. Lalu pengelembungan 329 milyar pada pos EBITDA, dan aliran dana 1,78 triliun melalui beberapa skema dari Grup kepada pihak yang di tenggarai berafiliasi dengan managemen lama. Ikatan Akuntansi Indonesia merespon dilema yang terjadi pada akuntan dengan menerbitkan Pedoman kode etik akuntan professional tahun 2017, pedoman ini mengatur tentang etika yang harus di miliki oleh akuntan professional dalam menjalankan bisnisnya, seorang akuntan professional dituntut melaksanakan 5 prinsip dasar etika dalam melaksanakan perannya yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati hatian professional , kerahasiaan dan perilaku professional. Hal ini di karenakan Hasil pekerjaan Akuntan Profesional di Bisnis dapat dijadikan acuan oleh investor, kreditur, pemberi kerja, dan komunitas bisnis lain, sebagaimana juga pemerintah dan masyarakat umum. Akuntan Profesional di Bisnis bertanggungjawab baik sendiri ataupun bersama dengan pihak lain dalam menyusun dan melaporkan informasi keuangan dan informasi lain, yang dijadikan acuan oleh organisasi tempatnya bekerja dan pihak ketiga. Akuntan Profesional di Bisnis juga dapat bertanggung jawab dalam mengelola keuangan secara efektif dan memberi nasihat yang kompeten dalam beragam permasalahan terkait bisnis (IAI, 2017). Melalui pedoman tersebut IAI juga memberikan pengarahan langkah langkah yang harus diambil akuntan jika terjebak dalam situasi yang sulit dalam usahan mempertahankan etika bisnisnya, hal ini dlakukan agar tingkat independensi akuntan tetap bisa terjaga . Guntur Ramadan. S.Ak, Magister Akuntansi Universitas Pamulang (***)

Dampak Covid-19, Direktorat Jendral Pajak Terbitkan Peraturan yang Ringankan Beban Kewajiban Perpajakan

Sejak pandemi Covid-19 masuk ke negara Indonesia, perekonomian Indonesia berubah drastis. Direktorat jendal pajak mengeluarkan peraturan yang berisikan tentang insentif pajak yang meringankan perusahaan dan tenaga kerja perusahaan. Peraturan tersebut adalah 44/PMK.03/2020 “TENTANG. INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK”. Akan tetapi peraturan tersebut hanya berlaku selama tiga bulan. Kemudian peraturan tersebut diubah menjadi 86/PMK.03/2020 “Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019” yang berlaku hanya juga tiga bulan dan diubah kembali menajdi 110/PMK.03/2020 “tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi” yang kemudian di rubah menjadi 9/PMK.03/2021” TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK. PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019” yang berlaku selama enam bulan kemudian di rubah kembali ke peraturan nomor 82/PMK.03/2021 “Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019” yang berlaku sampai saat ini. Pada intinya peraturan tersebut membahas tentang keringanan pajak penghasilan yaitu pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50%, Insentif Pajak untuk karyawan yang memiliki gaji paling besar Rp200 juta selama satu tahun, kemudian insentif atas Pajak Penghasilan PP 23 yang di mana wajib pajak yang masih memiliki peredaran bruto di bawah 4,8M itu di bebaskan membayar pajak 0,5% dari omzet. Akan tetapi tidak semua jenis usaha dapat menggunakan peraturan tersebut karena dalam peraturan tersebut beberapa klasifikasi lapangan usaha tidak berhak memanfaatkan insentif pajak karena dianggap jenis usaha tersebut tidak terlalu terdampak dengan fenomena Covid-19 ini. Insentif pajak Covid-19 padat di ajukan dalam sistem DJP Onlie yaitu www.djponline.pajak.go.id. Apabila perusahaan mendapatkan insentif pajak c Covid-19 maka perusahaan tersebut wajib melaporkan laporan realisasi setiap bulannya, jika perusahaan tidak melaporkan realisasi tersebut dianggap tidak memanfaatkan insentif tersebut. Aah Koriah, Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang Bimbingan Dr, Suripto (***)