Beranda » Pelaporan Terintegrasi, Akankah Lebih Baik atau Lebih Buruk untuk Perusahaan di Indonesia

Pelaporan Terintegrasi, Akankah Lebih Baik atau Lebih Buruk untuk Perusahaan di Indonesia

Mahwiyah, Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang 

Banyaknya perusahaan di Indonesia yang belum menggunakan pelaporan terintegrasi.salah satunya dapat dilihat dari segi laporan saat ini. Perusahaan go public yang terdaftar diBursa Efek Indonesia (BEI) diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan tiga laporan keuangan yaitu laporan tahunan, laporan keberlanjutan dan laporan keuangan. Perusahaan bisa mendapatkan banyak informasi dari laporan tahunan, terutama pada data laporan keuangan, informasi saham, profil perusahaan, dan tata kelola perusahaan yang baik dan ringkasan tanggung jawab social perusahaan (POJK No. 19/POJK.04?2016).

Pelaporan terintegrasi telah muncul dari bentuk pelaporan perusahaan sebelumnya, seperti laporan tanggung jawab social (CSR) dan laporan keberlanjutan (Sustainability Reporting). Pelaporan tersebut diperkenalkan pada tahun 2011 oleh International Integrated Reporting Committee (IIRC) bersamaan dengan Global Initiative Report (GRI).

Pengguna pelaporan terintegrasi diberbagai belahan dunia mencapai tahap yang berbeda-beda. Terutama di Indonesia khususnya, tidak banyak perusahaan di Indonesia mengadopsi pelaporan terintegritas. Karena pelaporan terintegritas masih bersifat sukarela, berbeda dengan negara Afrika Selatan yang lebih dahulu menggunakan peleporan terintegrasi dan pelaporan keberlanjutan.

Hampir semua perusahaan di negara afrika selatan telah berkembang dengan sanga pesat dan menjadi negara yang telah memberlakukan kewajiban pada berbagai perusahaan yang telah terdaftar Bursa Efek di Johannesburg Stock Exchange untuk menerbitkan pelaporan terintegrasi sejak tahun 2010.

Pelaporan terintegrasi mengakui adanya modal berwujud dan tidak berwujud (IIRC, 2013). Salah satu modal tidak berwujud tersebut adalah modal intelektual. Modal intelektual dianggap penting karena dapat meningkatkan nilai tambah perusahaan melalui penciptaan keunggulan kompetitif, meningkatkan efisiensi pasar modal dan pasar tenaga kerja. Banyak investor yang semakin menyadari aspek keberlanjutan dari modal non keuangan yang menjadi faktor penting dalam kinerja bisnis dan penciptaan nilai jangka panjang.

Manfaat dari pelaporan terintegrasi dan pelaporan keberlanjutan bagi pihak eksternal salah satunya yaitu mengurangi dampak lingkungan, sosial dan tata kelola yang negatif, serta meningkatkan reputasi dan loyalitas merek perusahaan, dan memungkinkan peamangku kepentingan untuk lebih memahami nilai organisasi serta aset berwujud dan tidak berwujud.

Dan manfaat bagi pihak internal salah satunya dapat meningkatkan pemahaman tentang resiko dan peluang dalam bisnis, mengurangi biaya dan meningkatkan efisiens, sebagai tolak ukur dan penilaian kinerja keberlanjutan sehubung dengan hukum, norma, kode standar kerja dan insiatif.

Pelaporan terintegrasi dan pelaporan keberlanjutan menyediakan informasi dalam bentuk keuangan dan non keuangan yang akurat, banyak investor yang mendorong perusahaan lebih transparan dalam memberikan informasi relevan terkait keputusan investasi, meningkatkan reputasi perusahaan serta memberikan penilaian perusahaan yang lebih baik.

Mahwiyah, Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang 

Bimbingan Dr. Holiawati

Bagikan Artikel Ini