Beranda » Perseroan Perorangan

Perseroan Perorangan

Foto Dokumentasi Penulis

Jum’at 08 Oktober 2021, telah dilakukan Launching Perseroan Perorangan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Hotel The Westin Resort Nusa Dua, Bali. Dengan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM yaitu Yosana H. Laoly, Dirjen Administrasi Hukum Umum yaitu Cahyo R. Muzhar, serta Gubernur Bali yaitu Wayan Koster.

Dengan dilakukannya Launching tersebut menandakan telah bisa dimulainya pendaftaran Perseroan Perorangan di Indonesia. Setelah beberapa bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil, yang menjadi dasar hukum dari Perseroan Perorangan.

Berbeda dengan istilah “Perseroan” dalam UUPT, pada Peraturan Pemrintah Nomor 8 Tahun 2021 ini suatu perseroan dapat didirikan hanya dengan satu orang, serta tidak membutuhkan akta notaris dalam pendiriannya. Dalam pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2021 disebutkan perseroan perorangan dapat didirikan hanya dengan mengisi Pernyataan Pendiran dalam bahasa Indonesia, tentunya sesuai dengan format yang sudah ditentukan.

Dengan adanya hal ini tentu sangat memberikan kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil untuk bisa mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Selain keuntungan dari segi finansial, juga memberikan keuntungan waktu dalam melakukan pendiriannya. Pendaftarannya pun dapat diakses sendiri oleh pelaku usaha melalui laman https://ahu.go.id serta Panduan pengunaan Aplikasi Perseroan Perorangan dapat dilihat pada laman https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=panduan_perseroan_perorangan.

(***)

Bagikan Artikel Ini