Opini Publik Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Kunci Membangun Ekonomi Lokal yang Berkelanjutan

Sejak diperkenalkannya kebijakan dana desa pada tahun 2014, Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan dalam pembangunan desa. Dana desa yang alokasinya terus bertambah setiap tahun menjadi salah satu aspek penting dalam kemajuan sektor perdesaan. Meski demikian, masih banyak desa yang menghadapi kesulitan dalam memanfaatkan dana ini secara maksimal. Tahun 2025 harus menjadi kesempatan untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa, dengan fokus khusus pada pengembangan ekonomi lokal yang lebih kokoh dan berkelanjutan. Di tengah perubahan pesat dalam ekonomi global dan kemajuan teknologi, desa perlu lebih aktif dalam memanfaatkan potensi ekonomi yang ada.

Penggunaan dana desa di tahun 2025 harus melampaui sekadar pembangunan fisik seperti jalan dan jembatan. Walaupun infrastruktur penting, pengelolaan dana desa seharusnya juga mengedepankan pemberdayaan ekonomi lokal yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu solusi untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan lebih mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jika dikelola dengan efektif, BUMDes dapat menjadi pendorong utama ekonomi desa, membuka akses pasar, dan menyediakan pelatihan kewirausahaan kepada masyarakat.

Sebagai langkah strategis, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) No. 2 Tahun 2024 menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2025, yang meliputi penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk Bantuan Langsung Tunai, Penguatan Desa yang adptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk Stunting, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan ekonomi produktif berbasis potensi lokal, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan program kewirausahaan desa. Ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin agar dana desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga lebih terfokus pada peningkatan kualitas ekonomi desa yang berkelanjutan.

Selain itu, dukungan dalam bentuk pelatihan kepada pengelola dana desa juga sangat diperlukan. Banyak desa yang masih kekurangan kemampuan manajerial untuk merencanakan dan mengelola program ekonomi yang dapat berjalan lama. Oleh karena itu, pelatihan yang lebih mendalam mengenai pengelolaan dana, pemasaran, dan pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas pasar produk desa harus menjadi prioritas. Pemanfaatan teknologi informasi yang tepat akan mempercepat digitalisasi di desa dan membuka peluang bagi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) desa.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah rendahnya transparansi dalam pengelolaan dana desa serta kurangnya partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan. Agar setiap program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, masyarakat harus dilibatkan dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Dengan cara ini, setiap program yang dilaksanakan dapat memiliki dampak yang lebih nyata dan berkelanjutan.

Kesimpulan
Dana desa tahun 2025 memiliki potensi besar dalam membangun ekonomi lokal yang lebih kuat dan mandiri. Dengan pendekatan yang lebih strategis dan menyeluruh, pemanfaatan dana desa dapat menciptakan peluang ekonomi baru, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mengurangi ketimpangan antar daerah. Kunci untuk mewujudkannya adalah melibatkan masyarakat secara aktif, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa. Dengan langkah-langkah tersebut, dana desa akan lebih dari sekadar alat pembangunan fisik, melainkan juga menjadi pendorong utama tercapainya kemandirian ekonomi di seluruh Indonesia.

Penulis:
Saripudin (Mahasiswa)
Angga Rosidin (Dosen Pembimbing)
Zakaria Habib Al-Ra’zie (Kaprodi)
(Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang Kampus Serang)
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Oprasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Bagikan Artikel Ini