Author: Lady Alif Fardya

Kritik Seni Pertunjukan terhadap Musik Tradisional Gambang Kromong karya Puspo Budoyo

A. Deskripsi Musik tradisional Gambang Kromong tersebut menyajikan lagu bertajuk Indonesia Pusaka karya Ismail Marzuki. Gambang Kromong yang berasal dari daerah Betawi ini diunggah oleh laman Youtube RBN – Puspo Budoyo pada 18 Juni 2021 dan telah ditotonton sebanyak kurang lebih 1.633 kali. Terdapat sembilan orang pemain alat musik yang memainkan alat musik berbeda dengan mengenakan pakaian senada berwarna oranye dan setangan atau iket. Indonesia Pusaka merupakan lagu wajib Nasional Indonesia yang dapat membangkitkan rasa kebangsaan dan semangat nasionalisme rakyat Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan. Meski pertunjukan Gambang Kromong ini hanya menyajikan pertunjukan musik, dengan kata lain instrumental, pertunjukan tersebut tetap dapat membuat penonton bergetar hatinya saat mendengarnya. Dengan demikian, macam-macam alat musik Gambang Kromong yang digunakan dalam melantunkan lagu Indonesia Pusaka antara lain Gambang, Kromong, Su-kong, Bangsing atau Suling, Gong dan Kempul, Kecrek (Pan), dan Gendang serta alat musik tambahan seperti drum dan keyboard. B. Analisis Formal Tidak seperti judulnya yaitu Traditional Music: GAMBANG KROMONG – Betawi, Indonesia by Puspo Budoyo, pertunjukan Gambang Kromong ini menambahkan drum dan keyboard sebagai alat musik pendukungnya, yang mana drum dan keyboard merupakan alat musik modern. Namun terlepas dari hal tersebut, penampilan Gambang Kromong yang dibawakan oleh sembilan orang laki-laki tersebut berhasil membuat penonton-setidaknya membuat saya- terkesima karena di zaman seperti sekarang, pertunjukan musik tradisional sudah jarang terlihat dan hanya ada pada acara tertentu saja. Terlebih lagi lagu yang dibawakan adalah lagu nasional Indonesia Pusaka, sehingga terjadi perpaduan antara kedaerahan dengan jiwa nasionalis yang timbul pada lantunan Gambang Kromong tersebut, sehingga menjadikannya unik dari pertunjukan Gambang Kromong pada umumnya. Pertunjukan seperti ini harapannya harus lebih sering lagi diadakan baik dalam acara tertentu maupun hanya untuk pertunjukan semata, agar masyarakat tetap dapat menikmati pertunjukan musik daerah dan Gambang Kromong tidak kehilangan eksistensinya dalam budaya. Karena pentingnya bagi masyarakat Indonesia untuk melestarikan budaya yang sudah ada secara turun-temurun. C. Interpretasi Nuansa Betawi yang dihadirkan dalam pertunjukan singkat berdurasi 3 menit 52 detik ini cukup kental sebab pemain alat musiknya yang mengenakan setangan atau iket yang merupakan pelindung kepala khas masyarakat Betawi. Lantunan khas yang berbunyi nyaring namun merdu juga sangat menandakan budaya Betawi dalam mengungkapkan ekspresi saat bermusik. Sehingga dapat dikatakan Gambang Kromong merupakan kesenian tradisional Betawi yang pembauran musiknya harmonis. Umumnya Gambang Kromong menjadi pengiring pertunjukan Lenong dan Tari Cokek atau tari-tari garapan baru. Dalam pergelarannya, pertunjukan Gambang Kromong selalu membawakan lagu dua warna Cina dan Betawi. Hal tersebut dapat dengan jelas diketahui saat mendengarkan lantunan yang dihadirkan oleh pertunjukan Gambang Kromong pada unggahan di Youtube tersebut. D. Evaluasi Hasil analisis terlihat bahwa Gambang Kromong adalah sejenis orkes yang memadukan gamelan dengan alat-alat musik Tionghoa, seperti sukong, tehyan, dan konghyan (pada pertunjukan ini digunakan Su-Kong). Sebutan Gambang Kromong sendiri diambil dari dua buah alat perkusi yaitu Gambang dan Kromong. Selain itu Gambang Kromong merupakan musik tradisional yang berasal dari daerah Jakarta, tepatnya kesenian masyarakat Betawi. Meski tidak sepenuhnya menggunakan alat musik tradisional, namun tidak menghilangkan ciri khas pertunjukan musik tradisional pada Gambang Kromong tersebut. Hal ini didukung dengan kemampuan para pemusik dalam memadukan antara alat musik, teknik bermusik, sehingga perorganisasian struktur musik dan isi. Sumber: https://youtu.be/XONNSG6Nbpk. Lady Alif Fardya, Sastra Indonesia Universitas Pamulang

Kekerasan Seksual: Sorot Pelakunya, Bukan Korbannya

Belakangan marak terjadi kekerasan seksual. Terutama pelaku kekerasan seksual yang menyandang kedudukan lebih tinggi daripada korban. Mirisnya, pelaku malah tidak merasa bersalah sama sekali karena sudah melakukan tindakan tercela. Padahal dampaknya sangat besar bagi para korban, ada yang mengalami trauma, hingga pada kematian. Meski telah ditetapkan aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Namun kasus kekerasan seksual tidak langung reda begitu saja. Salah satunya di lingkungan perguruan tinggi, yang mana menyorot kasus ketimpangan relasi kuasa penyebab kekerasan seksual di kampus. Contohnya adalah kasus pelecehan yang dilakukan oleh dosen kepada mahasiswa. Karena memang benar, ketimpangan relasi kuasa terjadi ketika pelaku merasa memiliki posisi yang lebih dominan daripada korban. Apalagi hal tersebut terjadi bukan karena pakaian korban. Kekerasan seksual tidak terjadi jika pelaku tidak memiliki keinginan untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dan bisa menahan diri. Lagi dan lagi, setiap terdapat kasus kekerasan seksual, maka kerap kali yang disorot adalah korban. Contohnya “Parah banget ya, masa kemarin si A dilecehin sama pak dosen B.” Pada ungkapan tersebut, jelas sekali terlihat yang disorot adalah korban, seakan korban mau dilecehkan. Perlu diingat, tidak ada orang yang ingin dilecehkan. Sorot pelakunya, ubah kalimatnya menjadi “Kemarin pak dosen B ngelecehin si A.” maka akan terdengar berbeda dibandingkan pada maksud kalimat sebelumnya. Karena yang disorot adalah si pelaku langsung dengan tindakan bejadnya. Orang yang memiliki kekuasaan lebih tinggi relatif merasa dirinya benar-benar berkuasa terhadap orang-orang di bawahnya sehingga dengan semena-mena melakukan tindakan tercela seperti pemerkosaan dan pelecehan. Oleh karenanya banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual serta pelecehan. Walaupun hukum ditegakkan, kalau pelaku tidak jera apalagi sampai mengancam korban supaya tidak membocorkan kejadian, dapat dipastikan kasus tersebut akan terus berlangsung dan terulang kembali. Perlu diketahui bahwa kasus seperti ini sudah banyak terajadi dari kurun waktu ke waktu. Kita sebagai masyarakat harus lebih peduli kepada korban, bukannya malah menyalahkan korban atas tindakannya. Seperti “Korban A kurang berhati-hati” atau “Pakaian korban B sangat mengundang.” Lagi-lagi korban yang disalahkan, padahal korbanlah yang paling membutuhkan pembelaan. Hal tersebut yang kemudian membuat korban enggan untuk melapor, untuk berbicara, untuk mendapatkan pembelaan. Karena korban sudah berpikir terlebih dahulu mereka yang akan dihakimi dan disalahkan. Jika masyarakat mau merangkul, dan hukum benar-benar memberikan ganjaran yang setimpal untuk pelaku, kasus kekerasan seksual bisa mengalami penurunan. Kembali lagi pada pelaku yang salah karena melakukan perbuatan tidak senonoh, baik kekerasan seksual secara verbal, non-fisik, maupun fisik. Bukan korban yang kurang hati-hati, ataupun korban yang berpakaian mengundang. Mereka yang menyalahkan korban tidak tahu bagaimana rasanya diperlakukan semena-mena dan saat meminta haknya malah disalahkan. Sorot pelakunya, beri sanksi sosial dan pidana agar setidaknya mereka sadar bahwa perbuatan mereka merupakan tindakan yang salah. Apalagi pelaku malah berlindung dibalik relasi kuasa dengan mengincar kelemahan korban. Contohnya dosen yang mengancam mahasiswa, “Jika tidak mau, maka harus mengulang di semester depan.” Karena memang sudah seharusnya pelaku menahan diri. Memanusiakan manusia. Jangan karena relasi kekuasaan maka bertindak seenaknya saja. Korban berhak merasa aman. Bayangkan korban harus selalu waspada, padahal sudah menggunakan pakaian yang tertutup namun harus tetap waspada karena memang pelakunyalah yang tidak bermoral dan beradab. Harus ditegaskan lagi bahwa pelaku yang salah, bukan korban yang kurang berhati-hati. Lady Alif Fardya, Sastra Indonesia Universitas Pamulang

Campur Kode pada Situasi Formal dalam Pendekatan Sosiolinguistik

Campur kode antara lain merupakan proses di mana penutur mencampur kode-kode bahasa satu dengan bahasa lainnya. Penutur menggunakan satuan bahasa dari satu bahasa ke bahasa lain guna memperjelas gaya bahasa atau ragam bahasanya. Kode-kode ini adalah hasil dari serpihan bahasa asing (seperti bahasa Inggris dan bahasa daerah) yang terdapat di dalam data berbahasa Indonesia dengan maksud tertentu. Jika seorang penutur menggunakan satu kata atau frasa dari satu bahasa lain, maka penutur tersebut dapat dikatakan telah melakukan campur kode. Karena campur kode terjadi karena penutur menggabungkan kode-kode bahasa satu ke bahasa lain. Dewasa ini, terdapat banyak penutur yang mengguakan campur kode alih-alih untuk mengikuti tren yang ada atau penutur tersebut ingin dianggap gaul atau berpengetahuan luas. Melakukan campur kode tidak akan menjadi masalah jika dilakukan di situasi yang tepat, seperti saat santai dengan teman atau karena bahasa yang digunakan tidak memiliki ungkapan untuk konsep yang akan dikemukakan oleh penutur ke mitra tutur. Namun bagaimana jadinya jika campur kode dilakukan secara berlebihan di situasi formal seperti saat melamar kerja? Hal tersebut tentunya akan dianggap tidak sopan apalagi kode-kode yang digunakan merupakan kode sehari-hari. Bagi sebagian perusahan mungkin memang menginkan pegawainya dapat menguasai dua bahasa atau lebih sekaligus, akan tetapi kurang tepat jika diterapkan dengan campur kode. Bayangkan saat berbicara dengan kolega atau mitra bisnis perusahan namun penutur menggunakan campur kode dengan kode sehari-hari. Tentu akan terdengar tidak enak di telinga. Hal tersebut berbeda dan tidak seperti alih kode, yang mana timbul gejala pemakaian bahasa karena berubahnya situasi. Campur kode akan tepat digunakan jika memang sebelumnya tidak terdapat bahasa yang ingin diungkapkan oleh penutur, sehingga menggunakan kode bahasa lain. Dari tindakan tersebut muncullah kata serapan. Akan tetapi jika kode yang digunakan sudah ada namun memaksakan menggunakan kode bahasa lain agar terlihat keren, hal tersebut hanya menjadikan suatu kalimat menjadi aneh didengar dan terasa kurang sopan apalagi jika digunakan pada situasi formal. Berbeda dengan saat menciptakan lirik lagu, campur kode sangat berterima terutama bagi para musisi yang ingin bebas mengekspresikan karyanya. Maraknya campur kode yang digunakan sehari-hari salah satunya terjadi karena budaya yang mulai tercampur. Sebagai contoh jika berada di situasi formal, calon pelamar yang ingin melamar pada suatu perusahan berucap “hi, apakah masih terdapat lowongan? Because I need this job so much. Terima kasih sebelumnya”. Ungkapan seperti itu tentu kurang tepat disampaikan pelamar kepada pimpinan perusahaan, dan malah memberikan kesan yang kurang baik sehingga pandangan pertama pimpinan perusahan memberikan nilai minus sebelum mengetahui kemampuan kinerja dari calon pelamar tersebut. Tidak hanya di situasi formal antara calon pelamar dan pimpinan perusahaan, namun juga situasi formal lainnya seperti mahasiswa yang berbicara dengan profesornya. Jadi, campur kode bukan sesuatu yang buruk, namun penutur tetap harus melihat keadaan dan situasi sekitar sebelum melakukan campur kode. Jika dirasa situasi terlalu formal untuk melakukan campur kode secara santai, maka gunakanlah alih kode. Hal tersebut lebih bisa diterima oleh situasi. Tentu saja alih kode yang digunakan juga harus kode-kode bahasa yang baik digunakan. Tidak ada salahnya berlajar menguasai kode bahasa di luar kode bahasa penutur. Selain dapat menambah wawasan, juga bisa memperlancar penutur dalam tuturannya. Referensi: Chaer, Abdul dan Leonie Agustina. 2004. Sosiolinguistik: Perkenalan Awal. Jakarta: Rineka Cipta. Lady Alif Fardya, Sastra Indonesia Universitas Pamulang