Beranda Pemerintahan Walikota Cilegon : Penyesuaian Nomenklatur Setda, Tidak Sampai Ada Mutasi Rotasi

Walikota Cilegon : Penyesuaian Nomenklatur Setda, Tidak Sampai Ada Mutasi Rotasi

Walikota Cilegon, Edi Ariadi. (Gilang)

CILEGON – Walikota Cilegon, Edi Ariadi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan melakukan rotasi jabatan dalam waktu dekat seperti yang tengah menjadi desas desus di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) belakangan waktu ini.

Adapun rotasi jabatan, hal tersebut menurutnya hanya akan dilakukan di lingkungan Sekretariat Daerah menyusul adanya rencana penyesuaian nomenklatur dan unit kerja sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Yah ngga ada lah (mutasi dan rotasi), kita sih tinggal susun saja ya sesuai aturan. Karena kan ada nomenklatur baru itu. Baru kita obrolin saja (belum sampai ke kerja Baperjakat-red). Lagian kan sudah ada anggarannya masak ngga diserap,” ujar Edi, Rabu (2/12/2020).

Baca : Penyesuaian Nomenklatur dan Unit Kerja di Sekretariat Daerah Cilegon Tunggu Kebijakan Walikota

Seperti yang diberitakan sebelumnya, merujuk pada regulasi di atas, struktur kelembagaan pada Sekretariat Daerah akan mengalami sejumlah perubahan. Seperti perubahan koordinasi sejumlah bagian kepada tugas Asisten Daerah (Asda).

“Itu juga yang lagi kita pikirin, termasuk tupoksi Kesra juga beda, gimana tuh. Ngga langsung si ini ke sini dan ke situ. Di BPKAD juga ada perubahan tupoksi doang, ada akuntansi pengeluaran, kalau dulu kan cuma akuntansi biasa begitu,” katanya.

Lebih jauh Edi mengaku sudah mendengar adanya kabar mutasi dan rotasi yang belakangan menjadi bahan perbincangan di kalangan aparturnya.

“Kalau saya sih sebenarnya pengennya ada penyegaran yah, karena sudah terlalu lama juga dia menduduki jabatan yang sama, seperti Lurah-lurah. Tapi kan itu akan terjadi setelah Pilkada, ngga sekarang kok. Kan ngga boleh, dilarang PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” katanya.

“Kalau yang hasil open bidding (lelang jabatan) tiga OPD itu, nantinya ngga diisi dulu lah. Ngga akan sekarang kok, sama setelah Pilkada nanti,” imbuhnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini