Beranda Pemerintahan Penyesuaian Nomenklatur dan Unit Kerja di Sekretariat Daerah Cilegon Tunggu Kebijakan Walikota

Penyesuaian Nomenklatur dan Unit Kerja di Sekretariat Daerah Cilegon Tunggu Kebijakan Walikota

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon belum juga melaksanakan penyesuaian nomenklatur dan unit kerja di lingkup Sekretariat Daerah hingga saat ini. Padahal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan kepada seluruh daerah untuk segera menerapkan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota itu pada akhir 2019 lalu.

“Kita sudah melakukan kajian, tapi semuanya kembali kepada kebijakan pimpinan (Walikota). Skemanya sudah kita buat, tupoksi dan OPD-nya sudah kita buat,” ungkap Asisten Daerah (Asda) III Setda Kota Cilegon, Dana Sujaksani di ruang kerjanya, Senin (31/8/2020).

Dana tidak menampik bahwa belum diterapkannya permendagri itu akan berdampak pada keuangan pemerintah di masa yang akan datang.

“Memang untuk daerah yang belum melaksanakan amanat itu (menerapkan Permendagri), akan berpengaruh pada proses rekomendasi APBD tahun 2021, karena Depdagri tidak akan memverifikasi kalau Permendagri belum diterapkan di daerah,” katanya.

Secara teknis, lanjut Dana, penerapan regulasi itu tidak mempengaruhi perubahan struktur lembaga secara signifikan, karena Sekretariat Daerah tetap dengan formasi sembilan Bagian di bawah naungan tiga Asda yakni Asda I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asda II bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Asda III bidang Administrasi Umum.

“Hanya ada perubahan bagian di Asda II dan Asda III seperti Bagian Keuangan yang sebelumnya ada di bawah Asda II, sekarang di bawah nauangan Asda III dan berubah menjadi Sub Bagian di dalam Bagian Umum. Kemudian Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang sebelumnya setingkat Sub Bagian, juga ada di bawah Asda III. Sementara Bagian Hukum yang tadinya ada di Asda III, pindah ke Asda I. Serta Bagian Kesos (Kesejahteraan Sosial) yang bergabung dengan Kesra (Kesejahteraan Rakyat) yang menjadi Sub Bagian di bawah naungan Asda I,” paparnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini