Beranda Peristiwa Soal Kabar Praktik Percaloan Tanah Warga, Ini Kata PT Pancapuri Indoperkasa

Soal Kabar Praktik Percaloan Tanah Warga, Ini Kata PT Pancapuri Indoperkasa

Ilustrasi sertifikat tanah. (net)

CILEGON – PT Pancapuri Indoperkasa angkat bicara terkait dengan munculnya persoalan praktik percaloan dalam proses pembebasan lahan milik Sayuti, salah seorang warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan yang sempat menjadi pembahasan hangat dalam rapat dengar pendapat antara warga dan Komisi I DPRD Cilegon, Rabu (15/3/2023) kemarin.

Penasihat Hukum PT Pancapuri Indoperkasa, Rio Fahni dalam keterangannya menjelaskan banyak hal yang menurutnya perlu diluruskan dalam polemik tersebut sehingga tak menimbulkan perspektif negatif pada perusahaan.

“Kita tak pernah mengenal, atau menyediakan calo atau broker. Kita hanya mengenal istilah perantara, itu pun bukan dari perusahaan yang menyediakan, tapi dari pihak masyarakat itu sendiri. Karena kalau perantara ini kami tolak, maka akan muncul anggapan kalau kami menghambat (proses pembebasan-red). Jadi selama kita melihat surat kuasanya ada dan dokumen dipegang, kita cek dan proses sesuai prosedur,” ujarnya, Kamis (16/3/2023).

Lebih jauh, Rio juga membantah kabar menyangkut persoalan jumlah dan teknis pembayaran atas pembebasan lahan milik Sayuti oleh PT Pancapuri Indoperkasa, seperti yang dijelaskan Rusli, calo tanah milik Sayuti dalam rapat dengar pendapat tersebut.

“Awalnya Rusli itu mengajukan tiga bidang tanah milik Sayuti, dan total nilainya memang Rp1,5 miliar. Setelah kita kroscek, ternyata ada satu bidang tanah yang diduga bermasalah sehingga belum berani kita transaksikan. Jadi bidangnya diubah ke daerah lain yang nilai transaksinya lebih murah, maka harganya berubah menjadi Rp1,1 miliar. Nah dari uang muka, sisanya pun tidak pernah kita cicil, dibayarkan setelah semuanya kita cek itu aman dan sesuai,” paparnya.

Baca : Pembebasan Lahan oleh PT Pancapuri Indoperkasa, Warga Terjebak Calo

Menyoal peran Rusli dalam praktik percaloan itu, masih menurut Rio, kliennya memiliki bukti dokumen surat kuasa dari Sayuti ke Wahyu Mulia, pihak yang diketahui berkolaborasi dengan Rusli dalam proses pembebasan lahan milik Sayuti.

“Kita semuanya based on data, sebagai perusahaan tentu kita juga tidak mau memproses kalau tidak ada surat kuasa. Kita justru mencium seperti ada skenario, ketika pelaku tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada korban, maka Pancapuri yang mau dikorbankan,” katanya.

“Bagi kami ini kan aneh, kenapa Sayuti sebagai korban tidak memilih menempuh jalur hukum saja. Bila perlu Pancapuri siap memfasilitasinya. Prinsipnya Pancapuri dalam hal ini tidak bisa bertanggungjawab, karena kita sudah menyelesaikan tanggungjawab sebagai pembeli,” imbuh Rio.

Disinggung terkait dengan ketidakhadiran pihaknya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Cilegon kemarin, Rio mengaku sudah mengkonfirmasi hal itu bahkan sebelum rapat dimulai. “Kita sudah konfirmasi ke Staf Komisi I DPRD, kita jelaskan alasan kenapa kita tidak bisa hadir,” tandasnya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini