Beranda Peristiwa Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus 3  Pelaku Curanmor di Pandeglang

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus 3  Pelaku Curanmor di Pandeglang

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap 3 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ketiga pelaku berinisial K (39), A (31) dan M (34). Saat ini ketiganya sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia UL Archam mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 24 April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah hukum Polsek Patia. Saat itu, motor Honda beat milik korban raib digondol kawanan pencuri saat diparkir di teras rumahnya,. Korban baru mengetahui kejadian itu saat keluar dari rumahnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan menjual motor dengan ciri-ciri mirip dengan motor korban. Polisi yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap salah satu pelaku di wilayah hukum Polsek Pandeglang pada 28 April 2024 kemarin.

“Kami bersama tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa 1 orang yang menawarkan motor beat, setelah kami sesuaikan dengan ciri-ciri motor korban ternyata sama. Kemudian personel kami melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan cara memesan motor tersebut, setelah bertemu dan benar itu motor curian kami langsung amankan pelaku K,” kata Zhia, Selasa (30/4/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku K bahwa dia melakukan aksi pencurian tidak sendiri melainkan dibantu oleh kedua temannya. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali meringkus 2 orang pelaku lain yang sedang berada di kediamannya masing-masing.

“Setelah kami selidiki ternyata salah satu pelaku merupakan target operasi kami karena sering melakukan aksinya di wilayah Pandeglang. Dia mengaku baru 3 kali melakukan pencurian di Pandeglang. Selain Pandeglang, pelaku juga pernah melakukan aksinya di Serang dan Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda saat melakukan aksinya. Pelaku bertugas untuk mengambil motor korban sedangkan 2 orang rekannya berperan sebagai pemantau situasi di lokasi yang akan dijadikan korban.

“Mereka berbeda tugasnya, 1 pelaku yang memetik (mengambil) motor dan rekannya yang memantau situasi di sekitar lokasi. Jadi cara kerja mereka itu pada malam hari mereka memutar dan menentukan lokasinya, setelah didapatkan lokasinya mereka langsung mengatur strategi dan menjalankan aksinya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor diduga hasil curian kunci leter T yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Ketiganya bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News