Beranda Peristiwa Pembebasan Lahan oleh PT Pancapuri Indoperkasa, Warga Terjebak Calo

Pembebasan Lahan oleh PT Pancapuri Indoperkasa, Warga Terjebak Calo

Rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Cilegon bersama warga Cilodan, Kelurahan Gunung Sugih. (Gilang)

CILEGON – Fasilitasi polemik pembebasan lahan warga di sejumlah lingkungan di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan dengan PT Pancapuri Indoperkasa oleh DPRD Cilegon memasuki babak baru. Dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (15/3/2023) ini, warga mengungkap adanya praktik percaloan pada proses pembebasan lahan sehingga mereka dirugikan.

Sayuti, salah seorang warga menuturkan akibat adanya praktik itu dirinya baru hanya mendapatkan Rp100 juta pada Desember 2020 silam, untuk uang muka pembayaran atas pembebasan lahan miliknya seluas sekira 5.000 meter persegi dari PT Pancapuri Indoperkasa melalui Rusli, seorang calo. Nilai tersebut jauh dari harga yang telah disepakati di awal yakni Rp1,49 miliar.

“Padahal saya selama ini tidak pernah memberikan surat kuasa apa pun kepada Rusli. Makanya saya terus menanyakan bagaimana dengan sisa pembayaran,” ujarnya.

Dijelaskan, setelah sempat ditelusuri belakangan diketahui bahwa manajemen PT Pancapuri Indoperkasa telah melunasi kewajibannya melalui rekening tabungan milik Rusli, namun sayangnya dengan nilai yang tidak sesuai seperti yang diharapkan, yakni hanya Rp1,1 miliar yang sontak hal itu ditolak oleh Sayuti.

“Ya jelas kami tidak mau. Apalagi sudah ada kesepakatan, apabila proses penyelesaiannya itu lewat dari tahun 2020, maka harga akan disesuaikan, meskipun kami tidak menyoal masalah itu. Kami hanya menuntut hak,” katanya.

Baca : Lahan Belum Dibebaskan, Warga Cilodan Blokir Jalan PT Pancapuri Indoperkasa

Rusli turut hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut. Dalam keterangannya, ia menuturkan munculnya persoalan itu dipicu akibat adanya desakan pelunasan oleh pihak Sayuti serta pola pembayaran yang dicicil dan ditalangi oleh oknum pegawai PT Pancapuri Indoperkasa dengan pertimbangan tertentu sehingga nilainya tidak sesuai dengan yang diharapkan Sayuti.

“Setelah dicicil terus selama dua tahun, akhirnya saya yang bingung. Karena pihak keluarga tidak mau nerima, dikembalikan ke pihak Pancapuri pun tidak mau, akhirnya uang itu diputar sama saya. Nanti kalau harga sesuai, barulah saya kasihkan ke keluarga, ini kesalahan saya waktu itu,” ungkap Rusli.

Dari praktik percaloan tersebut, Rusli menjelaskan dirinya mendapatkan upah Rp5 ribu per meter dari PT Pancapuri Indoperkasa. Lebih jauh, ia bahkan mengakui kebenaran menyangkut dirinya yang tidak memegang surat kuasa dari Sayuti. Hal itu lantaran perannya sebagai calo atas sekira 50 orang pemilik lahan lainnya selama itu sudah banyak diketahui warga, jauh hari sebelum ia berurusan dengan Sayuti.

“Intinya saya mengaku salah, dan saya paham betul implikasi atas perbuatan yang telah saya lakukan. Bahkan dari awal saya sudah katakan pada pihak keluarga, jika mau melapor ke polisi ya monggo. Kalau saya sih tidak akan kabur kemana-mana, bahkan malah akan terang benderang siapa saja yang bermain di Pancapuri,” jelasnya.

Baca Juga : PT Pancapuri Indoperkasa Sesalkan Pemblokiran Akses Proyek oleh Warga Cilodan

Sementara Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Masduki berharap dari persoalan tersebut akan mengungkap tabir gelap polemik pembebasan lahan warga oleh PT Pancapuri Indoperkasa yang hingga saat ini tak kunjung tuntas.

“Anehnya lagi kenapa Pancapuri bisa ke dia (bertransaksi dengan Rusli), sementara surat kuasa saja tidak ada. Tapi inilah salah satu kasuistiknya, bisa jadi mungkin pada persoalan sebelumnya juga ada yang model seperti ini. Nah semuanya akan terurai siapa mafia tanah, termasuk yang 50 warga (difasilitasi calo) itu juga perlu diusut sebetulnya, cuma itu kan bukan di ranah kami. Jangan-jangan polemik muncul di Gunung Sugih itu karena kasuistiknya seperti ini. Dari Pancapuri-nya diselesaikan tapi tidak tersampaikan,” ujar Masduki.

Sayangnya, rapat dengar pendapat yang dihadiri Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon, Kelurahan dan Kecamatan tersebut tidak turut dihadiri oleh manajemen PT Pancapuri Indoperkasa.

“Kalaupun Pancapuri belum bisa hadir hari ini tanpa kabar dan konfirmasi, nanti akan kita undang kembali, dan saya akan berkoordinasi dengan pimpinan,” jelas politisi PAN ini.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini