Beranda Opini Siap Disiplin di New Normal ?

Siap Disiplin di New Normal ?

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

Oleh : Dimas Dharma Setiawan, Pembimbing Kemasyarakatan di Banten

Sejak akhir Desember 2019 masyarakat dunia harus mulai menutup hidung dan mulut saat beraktifitas akibat munculnya Corona Virus Disease 2019 (Covid19). Virus yang berasal dari Kota Wuhan tersebut divonis sangat mematikan terhadap penderitanya. Pemerintah melakukan langkah cepat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikeluarkan Keputusan bernomor 9A Tahun 2020 tanggal 19 Januari 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Bencana Wabah Penyakit Virus Corona di Indonesia.

Kekhawatiran Pemerintah terbukti, pada bulan Februari 2020 seorang warga negara Jepang masuk ke Indonesia dalam keadaan tubuh yang sudah terinfeksi virus. Ia menemui seorang koleganya berkewarganegaraan Indonesia untuk suatu keperluan, keduanya melakukan kontak tubuh melalui tarian dansa. Virus yang berukuran mikro secara sendirinya pindah dari satu orang ke orang lainnya. Virus terus berjalan hingga menyebar luas dan mewabah di Indonesia.

Perkembangan kasus virus terus di awasi, Gusus Tugas Percepatan Penanggulangan Penanganan Covid 19 melansir pada tanggal 31 Maret 2020 orang yang terinfeksi positif sebanyak 1.528 orang, pasien yang berhasil disembuhkan sebanyak 81 orang dan pengidap yang meninggal dunia sebanyak 136 orang. Bulan berjalan data meningkat tajam, tanggal 30 April 2020 tercatat kasus yaitu 10.118 orang positif terinfeksi, pasien yang berhasil disembuhkan sebanyak 1.552 orang dan pengidap yang meninggal dunia sebanyak 792 orang, Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 230.411 orang dan Pasien dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 21.827 orang.

Menutup bulan Mei 2020 grafik kasus menanjak tinggi yaitu 26.473 orang positif terinfeksi, pasien yang berhasil disembuhkan sebanyak 7.308 orang dan pengidap yang meninggal dunia sebanyak 1.163 orang, ODP sebanyak 49.936 orang, dan PDP sebanyak 12.913 orang.

Beranjak ke minggu kedua bulan Juni 2020 grafik kasus virus kembali signifikan yaitu orang positif terinfeksi sebanyak 36.304 orang, pasien yang berhasil disembuhkan sebanyak 13.213 orang dan pengidap yang meninggal dunia sebanyak 2.048 orang, ODP sebanyak 37.538 orang dan PDP sebanyak 13.932 orang.

Virus telah menyasar semua elemen masyarakat, dari kalangan Menteri ada yang pernah terpapar, yang bersangkutan harus menjalani perawatan khusus. Jabatan pun untuk sementara waktu harus ditanggalkan digantikan oleh koleganya. Begitupun anggota Legislatif, Kepala Daerah, anggota TNI/Polri, PNS hingga masyarakat biasa pernah turut terpapar.

Dalam rangka mempersempit penularan virus dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9). PP yang berisi tujuh pasal tersebut sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran virus oleh karena belum adanya vaksin atau obat-obatan sebagai penawar virus. Ruang aktifitas sosial dibatasi dan bahkan sampai harus dihentikan untuk sementara waktu, terutama terhadap tempat yang mengundang kerumunan orang.

Tempat yang masih melakukan aktiftas sosial harus tunduk pada protokol kesehatan seperti memberlakukan social distancing, physical distancing, penggunaan masker, body thermoscaning dan menyediakan tempat bercuci tangan. Bahkan sebelumnya sempat gencar pemberlakuan bilik disinfectan yaitu suatu tenda yang didalamnya terdapat mesin penyemprotan cairan untuk disemprotkan pada setiap orang yang memasukinya.

Pemerintah terlihat berjibaku melakukan penyelamatan masyarakatnya dari penyebaran virus. Untuk menyelamatkan satu orang pengidap saja, Pemerintah harus melakukan serangkaian pemeriksaan di lapangan. Pada bulan Ramadhan kemarin, tim yang bertugas berdiri di bawah panasnya terik sinar matahari guna memeriksa satu persatu suhu tubuh para pengguna jalan. Suatu perjuangan yang melelahkan dan beresiko, disatu sisi harus melaksanakan ibadah puasa dan di sisi lain harus bisa menyelamatkan jiwa mereka sendiri.

Selanjutnya terhadap ODP yang sudah dipastikan positif terpapar, adakalanya tidak bersedia untuk dilakukan perawatan, entah apa alasan dan pertimbangannya. Petugas penjemput samapi mendatangi kediaman yang bersangkutan, mereka juga harus berupaya meyakinkan ODP itu untuk mau dibawa masuk kedalam mobil Ambulance yang sudah disediakan, namun niat yang mulia tidak ditanggapi dengan baik, padahal sejatinya keselamatan jiwa seorang ODP untuk ia sendiri dan juga untuk orang terdekatnya.

Problematika pemakaman jenazah penderita covid19 masih kerap terjadi di lapangan, berbagai sikap dan alasan masyarakat cukup merintangi penyelesaian akhir penanganan pasien yang meninggal dunia. Situasi ini seharusnya tidak terjadi karena orang yang sudah meninggal dunia tetap dilindungi hak hukumnya yang termaktub dalam PP nomor 9 tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Pasal 4 mengamanatkan bahwa setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum.

Dampak pandemic tidak hanya menyisakan jatuhnya korban jiwa, melainkan terpuruknya sektor ekonomi, sosial, hukum dan politik. Medio Mei 2020 sejumlah negara mengambil keputusan berani untuk merubah keadaan melangkah pada masa New Normal, bulan berikutnya Indonesia mengadopsi gagasan serupa.

Menjelang pelaksanaan New Normal, Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota dan pejabat TNI/Polri sudah melakukan pemeriksaan langsung pada simpul-simpul aktifitas masyarakat seperti pada pertokoan modern, perkantoran, pasar tradisional, rumah ibadah, terminal, bandara hingga pelabuhan untuk melihat dan memastikan apakah pengelola sudah mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang keselamatan bersama. Dapat dipastikan pihak yang dikunjungi meyakinkan diri bahwa mereka telah melakukan persiapan sesuai dengan protokol kesehatan.

Secara sederhana konsep New Normal dimaknai pola perilaku keseharian yang mematuhi protokol kesehatan saat kembali menjalani aktifitas sosial. New Normal tidak diartikan sebagai bebas melakukan aktifitas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) dan menanggalkan protokol kesehatan saat kembali beraktifitas sosial, melainkan harus lebih ketat menggunakan APD dan lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan, oleh sebab hiruk pikuk masyarakat akan kembali riuh hal itu memiliki resistensi penularan yang lebih tinggi.

Awal bulan Juni 2020 perkantoran sudah beraktifitas secara normal, pelaksanaan apel pagi kembali dilaksanakan di Kantor oleh para aparatur, pegawai kembali bekerja secara bersamaan dan kegiatan pelayanan berjalan seperti semula. Wujud penerapan protokol diantaranya merubah cara bersalaman, tetap mengenakan masker, bercuci tangan hingga menjaga jarak sangat berbicara. Sempat mengalami risih ketika kali pertama masuk kantor secara bersamaan oleh sebab masih saling curiga kesehatan antara sesama, namun setelah beberapa hari berjalan masing-masing bisa beradaptasi dan aktifitas berjalan normal.

Semula jasa transportasi masuk dalam aktifitas yang dibatasi secara ketat. Dampaknya para pelaku usaha dan masyarakat pengguna harus menghentikan aktifitasnya. Sedianya masyarakat tidak dapat dipisahkan dari jasa transportasi. Pada era digital saat ini membeli sebungkus makan saja sudah dapat memanfaatkan layanan antara jemput yang berjenis transpostasi. Memasuki New-Normal terlihat layanan jasa transportasi darat, laut dan udara sudah mulai berjalan. Kementerian terkait menggalakan kepatuhan protokol kesehatan dengan tujuan sebagai keselamatan bersama selama bertransportasi.

Sejumlah perusahaan sebelumnya harus merumahkan karyawannya demi menghindari penyebaran covid19. Kini secara bertahap upaya mempekerjakan para karyawan dilakukan kembali demi keberlangsungan hidup bersama, perusahaan tumbuh kembali dan karyawan dapat dihidupi. Kementerian terkait mendukung kebijakan perusahaan untuk beroperasi kembali dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengatur pembagian waktu kerja agar tidak terlalu banyak penumpukan orang pada saat bersamaan.

Kehidupan usaha nelayan tradisional turut terkena imbas, pada bulan Maret 2020 penulis melakukan wawancara dengan seorang Nelayan di daerah Teluk Labuan Banten. Ia menuturkan kesulitan menjual ikan hasil tangkapannya oleh karena pengepul yang biasa datang dari Jakarta sudah tidak datang lagi. Penjualan Ikan dengan cara mengecer pada masyarakat hasilnya tidak menjajikan oleh karena daya beli sedang turun. Memasuki new normal diharapkan terjadi gairah ekonomi di perkotaan khususnya di sertor rumah makan atau restoran karena mempengaruhi hajat hidup nelayan di daerah.

Normalisasi kegiatan belajar dan mengajar di lembaga pendidikan hingga kini masih belum ada kejelasan. Mungkin saja kegiatan di sekolah masih dianggap rentan penyebaran virus, mengingat hampir setiap sekolahan dihidupi oleh ratusan orang pelajar. Ada aspirasi dari orang tua yang menginginkan Anaknya kembali belajar di sekolah oleh karena terlalu lama di rumah dianggap tidak baik dan ada juga yang ingin anaknya tetap belajar dari rumah selama pandemic belum berakhir. Sejatinya harus diterus dilakukan kajian oleh para pengampu kebijakan mengingat masa depan Indonesia maju ditunjang oleh siswa/mahasiswa yang berprestasi.

Selama masa pandemic kegiatan ibadah berjamaah di Masjid sempat terjadi perdebatan, kini dapat disudahi dengan kembali memakmurkan masjid untuk beribadah secara seksama. Pada pelaksanaan sholat Jum’at lalu (19/06) terlihat jama’ah sangat antusias datang ke masjid mengenakan masker lalu berwudlu membasuh anggota tubuh dengan sangat yakin cara tersebut pasti terhindar dari penularan virus. Pengelola Masjid juga sangat patuh anjuran protokol kesehatan dengan membuat tanda pengaturan jarak di lantai masjid.

Euforia sudah tidak terbendung lagi, jalanan kembali macet, hasrat masyarakat ingin berwisata terlihat tinggi dan begitu pula banyaknya masyarakat yang mendatangi tempat keramaian lainnya. Sangatlah manusiawi, setiap orang ingin mencari suasana segar setelah sekian lama berisolasi, dampak positipnya pada sektor usaha juga kembali menjadi bergairah namun demikian prinsip keselamatan tetap menjadi perhatian utama.

Sebelum hari pembuatan tulisan ini (21/06) ditutup, data kasus virus masih sangat tinggi yaitu orang positif terinfeksi sebanyak 45.891 orang, pasien yang berhasil disembuhkan sebanyak 18.404 orang dan pengidap yang meninggal dunia sebanyak 2.465 orang, ODP sebanyak 56.436 orang dan PDP sebanyak 13.225 orang. Data itu memberikan pesan kepada kita bahwa new normal bukan berarti virus pamit dari muka bumi melainkan kita lah yang harus beradaptasi dengan para virus.

Disiplin mematuhi protokol kesehatan sangat penting dilaksanakan, setidaknya tetap mengenakan masker, menjaga jarak dan rajin bercuci tangan selama beraktifitas. Jika hal tersebut sebagai suatu kepatuhan maka apa yang ditakutkan adanya gelombang kedua (second wave) penyebaran virus tidak akan terjadi, namun jika kita tidak disiplin berprotokol maka niscaya gelombang kedua akan menjadi wabah yang lebih menakutkan dari keadaan sebelumnya.

(**)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini