Beranda Opini Hari Buruh Bukan Semata Perayaan Tapi Momen Perjuangan

Hari Buruh Bukan Semata Perayaan Tapi Momen Perjuangan

Demo buruh Provinsi Banten di Gedung KP3B - (Iyus/BantenNews.co.id)

Oleh: Peri Irawan (Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Daerah Serang)

Sebelum abad ke-19, istilah May Day merujuk pada perayaan pergantian musim, ke musim semi (spring) di Amerika Serikat. May Day juga dikenal sebagai Hari Pekerja Internasional untuk merayakan hak-hak buruh dan delapan jam kerja sehari di Amerika Serikat. Sejarah May Day sebagai hari buruh ini lahir dari sebuah federasi internasional, sebuah kelompok sosialis dan serikat buruh menetapkan pada 1 Mei sebagai hari untuk mendukung para pekerja, dalam rangka memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886. Pada abad ke-20, hari libur 1 Mei tersebut mendapat pengesahan resmi dari Uni Soviet, dan juga dirayakan sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional, terutama di beberapa negara Komunis. Namun begitu, Amerika Serikat tidak merayakan Hari Buruh pada 1 Mei, tapi pada hari Senin pertama bulan September 1 Mei adalah Hari Loyalitas, hari libur resmi tetapi tidak diakui secara luas di Amerika Serikat.

Peringatan hari buruh sedunia (May Day) di Indonesia dilaksanakan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja tahun 1948 yang dalam pasal 15 ayat 2 menyebutkan “Pada tanggal 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja.” Namun peringatan hari buruh tidak diakui oleh pemerintahan Indonesia, karena terdapat beberapa faktor, di antaranya adanya larangan dari rezim orde baru terhadap peringatan hari buruh internasional. Tidak berhenti disana, pasca runtuhnya rezim orde baru, terdapat gelombang besar perjuangan rakyat yang tersebar diseluruh daerah di Indonesia dengan gerakan May Day yang kembali marak untuk diperingati.

Di Indonesia sendiri, baru pada masa reformasi, hari buruh kembali rutin dirayakan di banyak kota, dan mengusung berbagai tuntutan mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya. BJ Habibie sebagai presiden pertama di reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh. Pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa sejarah hari buruh yang penting di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional. Dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa kita nikmati hingga saat ini.

Hari buruh sedunia yang telah diperingati ratusan tahun silam bukan hanya peringatan secara simbolik, melainkan memiliki esensi dan pelajaran yang sangat mendalam terhadap perjuangan dan kemenangan pekerja di seluruh dunia. Karena jika melihat sejarah, May Day merupakan bentuk kemenangan bagi kelompok pekerja atau buruh di seluruh dunia yang menuntut pengurangan jam kerja dari 12-16 jam per hari menjadi 8 jam per hari. Perjuangan diraih melalui pengorbanan yang sangat panjang yang terhitung sejak tahun 1886-1890-an, dengan pengorbanan yang tidak akan pernah ternilai dalam membebaskan dari segala bentuk belenggu penindasan serta penghisapan kapitalisme monopoli yang berjilid-jilid yang merugikan pekerja.

Sistem kapitalisme yang menjadikan industri sebagai salah satu penopang dalam hubungan produksi antara buruh dan pemilik modal. Bagi mereka pemilik modal, buruh dianggap sama seperti bahan baku, yang memberikan upah bagi kaum buruh atau pekerja yang tidak sesuai berdasarkan pembagian keuntungan dari hasil produksi. Tanpa disadari, kaum buruh padahal memberikan dampak terhadap proses pekerjaan dalam sebuah pabrik-pabrik yang menjadikan barang baru yang menghasilkan keuntungan bagi pabrik-pabrik.

Sehingga berangkat dari itu, perjuangan kaum buruh atau pekerja di Indonesia amat sangat berarti namun tanpa disadari perjuangan kelompok buruh dengan waktu yang panjang hanya akan menguntungkan para pemilik modal, sehingga hal demikian menimbulkan adanya pencurian nilai lebih terhadap kelompok buruh. Jika melihat dari sudut pandang panjangnya waktu bekerja yang memaksakan kaum buruh terus bekerja demi memberikan kesejahteraan hidup, baik untuk pribadi maupun keluarganya yang mengakibatkan adanya pendangkalan dari sisi keilmuan kaum buruh yang akan menghancurkan pengetahuan dan kebudayaan bagi kaum buruh. Karena mereka tidak ada waktu untuk meningkatkan pengetahuannya, bersosialisasi dengan masyarakat pada umumnya, dan sedikit dalam membagi waktu untuk keluarganya.

Konteks perjuangan kaum buruh hari ini harus terus digaungkan, mengingat banyak polemik-polemik yang merugikan dan mengancam terhadap kelompok buruh, contohnya yaitu kebijakan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker (Cipta Kerja), penetapan out scorsing upah murah terhadap kelompok buruh dan kebijakan-kebijakan lainnya yang merugikan kaum buruh. Dalam momentum peringatan hari buruh semoga pemerintah lebih peduli dan memperhatikan rintihan kaum buruh seperti memberiksn upah yang layak, penetapan jam kerja yang berprikemanusiaan dan keadilan, kondisi jam kerja yang aman sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945, memberikan perlindungan sosial, pembentukan hak serikat pekerja, dan penghapusan diskriminasi tanpa melihat jenis kelamin, usia, agama, ras, suku, dan lainnya.

Bangunlah kaum yang terhina, bangunlah kaum yang lapar, kehendak yang mulia dalam dunia senantiasa bertambah besar. Selamat hari buruh 1 Mei 2023, semoga seluruh keluhan kelompok buruh dapat didengarkan oleh para penguasa, semoga semua buruh di Indonesia sejahtera dan berkemajuan. ***

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini