Beranda Opini Kenali Hukum dan Tegakan Hukum

Kenali Hukum dan Tegakan Hukum

Ilustrasi - foto istimewa google.com

Oleh: Muslim, Mahasiswa UIN SMH Banten Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Hukum ada dan ataupun adanya oleh karena sengaja diadakan oleh pemegang otoritas pembentuk hukum, secara hakikat semua harus diperuntukkan bagi maksud untuk tujuan-tujuan kemanusiaan. Mengapa demikian ? Jawabnya sederhana, oleh karena manusia adalah subjek hukum pribadi/pribadi hukum (Perzoonlijk) yang secara substansial merupakan pendukung hak dan kewajiban.

Manusia sebagai pribadi hukum mengalami perselingkuhan permanen dengan hak dan kewajiban, sehingga pada setiap perilakunya atau tindakannya sadar atau tidak sadar, sengaja maupun tidak sengaja selalu dapat ditengok dan diukur dari perwujudan hak dan kewajiban atau kemungkinan sebaliknya. Apa artinya, bahwa hak-hak kemanusiaan tidak berdiri sendiri terlepas dari kewajiban-kewajiban kemanusiaan. Maka demikian pula sebaliknya, kewajiban-kewajiban kemanusiaan tidak dapat dipandang berdiri sendiri terlepas dari hak-hak kemanusiaan. Disinilah hukum hadir sebagai salah satu sistem nilai sosial dalam kehidupan bersama komunitas sosial manusia.

Pelaksanaan tabiat manusia dalam wilayah penerapan demikian itu perlu untuk diluruskan agar tercipta suatu harmoni antara hak dan kewajiban, maka untuk itulah adanya hukum agama, hukum kebiasaan, dan diadakannya hukum positif, agar hak dan kewajiban yang terlekat pada diri manusia sebagai pribadi hukum dapat perlakuan yang sama demi kemanusiaan itu sendiri (Equality before the Law).

Pengertian Hukum

Kata hukum diterjemahkan dari bahasa Inggris dari kata “Law”, dari bahasa Belanda “Recht” bahasa Prancis “Droit” yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati. Para ahli hukum sampai sekarang (dan mungkin sampai seterusnya) tidak atau belum sepakat tentang definisi (batasan arti) hukum. Mereka belum dapat menemukan suatu kesepakatan tentang definisi mengenai pengertian apakah hukum itu. Walaupun sejak beberapa ribu tahun orang sibuk mencari suatu definisi tentang hukum, namun belum pernah terdapat sesuatu yang memuaskan. Hampir semua ahli hukum yang memberikan definisi tentang hukum, memberikannya berlainan.

Ketidakpastian para ahli hukum tentang definisi hukum, disebabkan karena persoalan yang menjadi lahan hukum itu sangat luas dan rumit. Yaitu menyangkut luas dan rumitnya permasalahan kehidupan manusia itu sendiri. “Sebab suatu unsur pokok dalam hukum ialah bahwa hukum itu adalah suatu yang berkenan dengan manusia”. Kadang-kadang satu definisi memuaskan salah satu pihak namun tidak memuaskan pihak lain. Langkah yang mendekati kepada kesepakatan mengenai apa yang dimaksud dengan hukum, mungkin bisa ditempuh dengan merinci segi-segi yang ada kaitannya dengan elemen (unsur-unsur) tentang hukum itu sendiri.

Karena pengertian hukum dapat dilihat dari berbagai segi, muncullah beberapa definsi yang dikemukakan oleh para ahli hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Sumaryono :

I.          Hukum ialah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara serta antarnegara, yang berorientasi pada dua asas, yaitu keadilan dan daya guna, demi tata dan damai dalam bermasyarakat.

II.          Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial yang mencakup segala proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang bertujuan untuk mendidik, mengajar atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai.

III.          Hukum adalah pembatasan kebebasan dari setiap orang untuk menjadikannya sesuai dengan kebebasan semua orang.

IV.          Hukum adalah hal sesuatu yang berasal dari Tuhan, yang isinya mengatur sikap, tingkah laku perbuatan manusia.

V.          Hukum adalah karya manusia yang berup norma-norma, berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku manusia. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan.

Macam-Macam Hukum Yang Berlaku di Indonesia

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 1 ayat 3 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Bunyi dalam Undang-undang tersebut mempertegas bahwa negara Indonesia ini merupakan negara hukum, sehingga masyarakat yang didalamnya wajib mematuhinya. Di Indonesia sendiri, terdapat macam-macam hukum yang perlu diketahui oleh masyarakat. Berikut ini, penulis akan menjelaskan macam-macam hukum yang berlaku di Indonesia tersebut :

I.          Hukum Perdata indonesia

Macam-macam hukum yang pertama adalah hukum perdata Indonesia. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum privat. Karena hukum ini bersifat privat atau pribadi, hukum ini akan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pribadi warga negara. Contoh hukum perdata Indonesia diantaranya mengatur kematian dan kelahiran seseorang, perkawinan dan perceraian, harta dan benda, warisan hingga badan usaha.

II.          Hukum Pidana Indonesia

Hukum pidana merupakan kebalikan dari perdata. Salah satu perbedaan hukum pidana dan perdata adalah hukum pidana bersifat publik. Hukum ini berkaitan dengan aturan negara, kepentingan umum, kegiatan pemerintahan dan juga mengurusi tindak pidana. Ada 5 macam hukuman pokok pidana dan 3 hukuman tambahan pidana diantaranya : Hukuman mati, Hukuman penjara, Hukuman kurungan, Hukuman denda, Hukuman tutupan, pencabutan hak, Penyitaan barang dan Pengumuman putusan hakim.

III.          Hukum Tata Negara

Hukum tata negara berkaitan dengan aturan atau prosedur yang mengurus hubungan antar lembaga negara. Terdapat 5 asas dalam huungan antar lembaga negara yaitu Asas Pancasila, Asas negara hukum, Asas negara kesatuan, Asas kedaulatan rakyat dan Asas pembagian kekuasaan.

IV.          Hukum Acara Pidana Indonesia

Hukum acara pidana adalah suatu prosedur yang mengatur dan melaksanakan hukum pidana di Indonesia. Jika terdapat sebuah kasus yang melibatkan tindak pidana hingga penjatuhan hukum pidana, maka akan diatur dalam hukum acara pidana. Di dalam hukum ini, memuat tata cara pelaksanaan dan bagaimana cara dijatuhkannya hukum pidana oleh badan pemerintah yang berwenang.

V.          Hukum Acara Perdata Indonesia

Mirip dengan hukum acara pidana indonesia, hukum acara perdata adalah sebuah prosedur yang mengatur dan mengurusi pelaksanaan untuk hukum perdata perdata di Indonesia. Didalam hukum ini terkandung asas diantaranya :

·        Penyelenggara pengadilan harus mandiri dan tidak memihak siapapun.

·        Hakim berperan aktif di dalam persidangan dari awal hingga akhir.

·        Pengadilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan murah.

·  Sidang pengadilan perdata harus terbuka untuk umum.

·   Adanya perwakilan kuasa hukum jika dibutuhkan

.  Kedua belah pihak yang berada di pengadilan harus didengar dengan adil oleh hakim.

VI.          Hukum Islam Indonesia

Hukum Islam ini hanya berlaku bagi para pemeluk agama Islam. Hukum ini akan mengatur tingkah laku manusia yang berdasar syariat Wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul. Hukum ini berlaku di Indonesia karena mayoritas warga Indonesia memeluk agama Islam. Terdapat 4 landasan dalam hukum Islam diantaranya : Al-Qur’an (kitab suci agama Islam), Hadits (segala sesuatu yang didasari dari Rasulullah S.A.W), Ijma (kesepakatan para ulama) dan Qiyas (membandingkan sesuatu yang sama dengan sesuatu yang ingin diketahui hukumnya).

VII.          Hukum Adat Indonesia

Hukum adat merupakan aturan tidak tertulis yang sudah ada sejak zaman dahulu dan disetujui oleh masyarakat dalam suatu daerah. Hukum ini bersifat dinamis dan berkembang mengikuti zaman. Kemunculan hukum adat dipengaruhi oleh unsur-unsur hukum adat seperti Agama, kerajaan, hingga masuknya bangsa asing di Indonesia. Umumnya, ada satu pemuka adat yang bertugas untuk memimpin dan menegakkan keadilan dalam hukum adat ini.

VIII.          Hukum Tata Usaha Administrasi Negara

Hukum ini juga sering disebut sebagai hukum administrasi negara. Hukum ini merupakan hukum publik yang berada di bawah hukum tata negara. Hukum tata usaha administrasi negara sendiri merupakan prosedur yang mengatur kegiatan lembaga pemerintahan di Indonesia sehari-hari.

Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum

Penegakan hukum dalam bahasa Inggris sering disebut law enforcement, sedang dalam bahasa Belanda disebut sebagai rechtshandhaving, yang mempunyai arti lebih luas. Pada istilah law enforcement officer dalam arti sempit hanyalah berarti polisi. Penegakan hukum pada masyarakat modern tidak saja diartikan dalam arti sempit, tetapi juga dalam arti luas, seperti di Indonesia, penegakan hukum dikaitkan dengan unsur manusia dan lingkungan sosialnya.

Penegakkan hukum merupakan salah satu isu yang hangat dibicarakan oleh berbagai pihak mulai dari pejabat hingga rakyat biasa. Sebagai negara hukum maka suatu kewajiban bagi Masyarakat Indonesia mengetahui hukum sebagai pedoman berbangsa dan bernegara. Penegakkan hukum yang baik merupakan indikator kemajuan suatu negara yang mendasarkan segala urusan berbangsa dan berneagara berdasarkan hukum.

Masyarakat memiliki peran penting dalam usaha menciptakan suatu persamaan dihadapan hukum untuk setiap masyarakat di Indonesia. Peran tersebut dapat berupa secara aktif melaporkan tindakan melanggar hukum baik yang dilakukan oknum penegak hukum maupun masyarakat yang terjadi di lingkungan sekitar kepada Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini secara tidak langsung merupakan fungsi pengawasan yang dilakukan masyarakat.

Sebagaimana yang telah diungkapkan dalam uraian di atas bahwa selain aparat penegak hukum yang berperan penting dalam penegakan hukum adalah peranan masyarakat dalam penegakan hukum sebagai sosial control. Masyarakat haruslah sadar bahwa proses penegakan hukum bukanlah hanya tugas dari aparat penegak hukum saja, melainkan juga tugas dari masyarakat juga dalam menanggulangi, menghadapi segala bentuk upaya yang merugikan masyarakat. Untuk menumbuhkan peran serta masyarakat dalam penegakan hukum maka hal pertama yang harus kita lakukan adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat akan hukum.

Apabila kesadaran masyarakat akan hukum sudah tumbuh maka secara tidak langsung peran serta masyarakat dalam upaya penegakan hukum akan tumbuh dengan sendirinya. Meningkatnya angka kriminal pada saat ini tidak lain disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat akan hukum sehingga masih banyak kita temukan pelanggaran disana-sini seperti pemerkosaan, pembunuhan, perampokan hampir dapat kita temukan setiap harinya di koran, televisi, radio dll.

Indonesia adalah negara yang sejak semula diproklamirkannya oleh The Founding Father, dicitakan sebagai negara hukum, sehingga dalam berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia semuanya menyatakan secara tegas Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat). Masyarakat yang takut pada hukum, bukan masyarakat yang patuh pada hukum, patuh pada hukum bukanlah tujuan yang tertinggi. Tujuan tertinggi adalah setiap individu dalam masyarakat bersikap dibawah alam sadarnya sesuai dengan tujan hukum. Disini hukum diterapkan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari, berdasarkan contoh tersebut perlu diadakan suatu pengenalan pendidikan hukum sejak dini sehingga mampu memberikan kesadaran hukum bagi setiap individu dan dapat menjadi penopang proses penegakan hukum yang efektif.

Sekian yang dapat penulis bagikan. Menulislah agar dunia tau apa yang sedang engkau pikirkan, terima kasih.

Salam justitia

(***)
 

 

 

 

 

 

 

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini