Beranda Pemerintahan Rencana Keterlibatan Tenaga Ahli di Verifikasi Renstra OPD Cilegon Dipertanyakan

Rencana Keterlibatan Tenaga Ahli di Verifikasi Renstra OPD Cilegon Dipertanyakan

Ilustrasi Tim Percepatan Pembangunan Cilegon. (google images)

CILEGON – Pemkot Cilegon dikabarkan akan menghelat verifikasi rencana strategis (renstra) perangkat daerah tahun 2021-2026 antara seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Camat bersama Bappeda Cilegon dengan pendampingan Tenaga Ahli. Semula hal itu akan dilaksanakan pada Rabu hingga Jumat (16-18/6/2021), namun belakangan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Terlepas dari hal tersebut di atas, langkah verifikasi renstra OPD oleh Pemkot Cilegon dengan pendampingan Tenaga Ahli tersebut dipandang kebablasan. Batasan kerja Tenaga Ahli dikhawatirkan akan melampaui sebagaimana mestinya.

Harusnya memang Tenaga Ahli itu tidak terlalu banyak masuk ke dalam hal-hal teknis di OPD. Lebih bagus kalau ketika ada hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh OPD, maka bisa melakukan konsultasi kepada Walikota. Jadi Tim Ahli itu bukan pengambil kebijakan, cuma memberikan masukan. Kalau memverifikasi apa yang dilakukan OPD, jangan sampai kewenangan Walikota terlalu diambil alih oleh Tenaga Ahli,” ungkap Sosiolog Untirta, Suwaib Amiruddin, Selasa (15/6/2021).

Menurut Suwaib, tugas utama Tenaga Ahli sebetulnya cenderung hanya memberikan pertimbangan ke Walikota atas apa yang akan dilakukan OPD berdasarkan visi misi Walikota, dan tidak sampai mengintervensi kebijakan OPD hingga ke tataran teknis.

“Nantinya bisa offside, tumpang tindih apalagi misalnya Walikota secara politis ada titipan di OPD lalu tidak sinkron dengan Tenaga Ahli. Tenaga Ahli itu akan lebih baik kalau mereka melakukan riset atau kajian-kajian apa yang diambil OPD sudah sesuai tidak dengan visi misi Walikota, itu pun pada saat kebijakan mulai dijalankan,” imbuhnya.

Suwaib bahkan menyoal kedudukan Tenaga Ahli yang seharusnya bertanggungjawab pada Staf Ahli Walikota seperti yang sudah dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon nomor 12 tahun 2021 tentang Kedudukan dan Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Walikota.

“Perlu kita ingat, Staf Ahli Walikota itu kan adalah bagian dari struktural sesuai dengan bidang-bidangnya. Tenaga Ahli ini cuma memberikan pertimbangan, jadi bila ada hal yang tidak bisa dibahasakan Walikota, maka Walikota bisa konsultasi dengan Tenaga Ahli, jadi mereka bukan tim teknis, jangan nanti Staf Ahlinya yang ditinggalkan,” tandasnya.

Pandangan lain dikatakan Wakil Ketua I DPRD Cilegon, Hasbi Sidik yang menilai keterlibatan Tenaga Ahli dalam pembahasan verifikasi renstra tersebut terlalu dipaksakan.

“Ini kan sesuatu yang tidak ada dan diada-adakan. Nah Tenaga Ahli ini paham tidak dengan renstra setiap OPD itu? Jangan-jangan ini cuma sebuah ajakan dari OPD supaya Tenaga Ahli ada kerjaan. Yang lebih paham itu kan OPD-nya, kalau Tenaga Ahli selalu mendampingi? Mending paham, kalau tidak paham? Jangan-jangan yang lebih paham malah OPD, tahu tidak persoalan di setiap OPD itu?,” katanya.

Baca : Honor Belasan Tenaga Ahli Pemkot Cilegon Tak Jelas

Sebaliknya Hasbi bahkan blak-blakan mempertanyakan kontribusi dari Tenaga Ahli yang baru ada di era kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta tersebut.

“Jangan-jangan pendampingan (Tenaga Ahli) ini supaya kerjanya ada. Kalau mau jujur kerjanya apa, masukannya apa, hasilnya apa? Cukup renstra dibahas dengan Bappeda. Saya tidak menganggap remeh Tenaga Ahli, tapi saya khawatir renstra diverifikasi malah menambah kerja yang macam-macam dan menambah pusing OPD,” katanya.

Senada dikatakan Rahmatulloh, Anggota Komisi III DPRD Cilegon. Ia menilai adanya verifikasi renstra oleh eksekutif hingga melibatkan Tenaga ahli tersebut lantaran karena banyaknya koreksi rancangan awal RPJMD oleh DPRD.

“Ini kesalahan fatal jika verifikasi renstra perangkat daerah dilakukan. Lebih baik cukup Bappeda dan OPD duduk bersama, rencanakan semuanya dengan baik dan benar, jangan ada celah masuk DPRD mengkoreksi. Apakah Tenaga Ahli menguasai isu-isu yang akan diverifikasi? karena kan OPD-OPD itu pastinya lebih menguasai daripada Tenaga Ahli,” katanya.

Terpisah Sekretaris Bappeda Cilegon, Tarto Wahyudi yang dikonfirmasi tak merespon panggilan telepon wartawan. Informasi yang dihimpun, penundaan rencana verifikasi renstra perangkat daerah tersebut lantaran terbentur dengan jadwal seleksi lelang terbuka jabatan Komisaris dan Direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri pada Rabu (16/6/2021) besok yang telah memasuki tahapan verifikasi dokumen asli, seleksi uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara bersama Tim Pansel yang personelnya juga merupakan bagian dari Tenaga Ahli. (dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ