Beranda Pemerintahan Honor Belasan Tenaga Ahli Pemkot Cilegon Tak Jelas

Honor Belasan Tenaga Ahli Pemkot Cilegon Tak Jelas

Ilustrasi APBD. (matapublik)

CILEGON – Sejumlah kegiatan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belakangan tak jarang diikuti dan turut melibatkan beberapa personel dari total 13 orang Tenaga Ahli, tim yang baru kali pertama dibentuk di dalam pemerintahan daerah pada era kepemimpinan Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta.

Kendati diberitakan sebelumnya bahwa untuk operasional belasan Tenaga Ahli tersebut Pemkot Cilegon terpaksa menggeser anggaran belanja untuk pegawai honorer pada triwulan ke IV ke triwulan ke II pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah lantaran ketiadaan anggaran khusus, namun hingga saat ini besaran nominal honor mereka belum terdapat kepastian yang jelas.

“Kemarin masih belum muncul di aplikasi keuangan daerah, tapi infonya range antara Rp7 juta sampai dengan Rp10 juta,” ungkap Kepala Bagian Umum Setda Kota Cilegon, Joko Purwanto, Sabtu (12/6/2021).

Baca : Pemkot Cilegon Samakan Honor Tenaga Ahli dengan Narasumber

Untuk diketahui, kendati disebutkan bahwa dalam kinerjanya Tenaga Ahli bertanggungjawab kepada Staf Ahli Walikota berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon nomor 12 tahun 2021 tentang Kedudukan dan Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Walikota, namun di peraturan tersebut tidak menyebutkan secara persis besaran honor bagi Tenaga Ahli. Dalam pasal 16 ayat 2 pada Perwal bahkan disebutkan mereka berhak pula untuk mendapatkan biaya perjalanan dinas dalam rangka mendampingi Walikota yang dibebankan ke APBD.

“Mungkin karena sifatnya (masa kerja Tenaga Ahli) temporer hanya 3 bulan (maka nominasi honor Tenaga Ahli tidak dituangkan dalam Perwal-red),” imbuh Joko.

Tidak adanya kejelasan menyangkut honor Tenaga Ahli Pemkot Cilegon itu pun menuai tanda tanya di kalangan Wakil Rakyat. Sejumlah anggota parlemen menuntut adanya transparansi dari eksekutif agar dapat diketahui khalayak.

“Saya berharap adanya transparansi dari Pemkot Cilegon kaitan dengan honor Tenaga Ahli itu, biar ada kejelasan dan publik juga mengetahui. Karena ini kan menyangkut uang rakyat yang tidak sedikit, agar dapat terukur pula dengan output kinerjanya,” kata Ketua Badan Anggaran DPRD Cilegon, Subhi S Mahad.

Baca Juga : Untuk Bayar Tenaga Ahli, Pemkot Cilegon Gunakan Anggaran Gaji Pegawai Honorer

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Cilegon akan menerapkan honor Tenaga Ahli sejajar dengan Narasumber yang biasa diundang pemerintah daerah, merujuk pada ketentuan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Namun lagi-lagi, hingga saat ini tidak ada kejelasan apapun kaitan kepastian nominasi honor yang diambil dari total nilai upah pegawai honorer di Sekretariat Darah Rp4,5 miliar pada tahun 2021 tersebut.

“Seharusnya Walikota dapat lebih bijak dan transparan, jangan terus menciptakan polemik, sebutkan nominalnya di Perwal itu supaya tidak ada simpang siur di masyarakat, termasuk kami di parlemen. Dari awal saja kan kaitan anggaran untuk Tenaga Ahli ini saja sudah menjadi polemik, karena tidak ada anggarannya. Jadi bikin kebijakan jangan ngaco lah, jangan seenaknya sendiri dan tanpa koordinasi,” cetus Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Andi Kurniyadi. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini