Beranda Opini Pecah Kongsi, Retak, Koalisi ?

Pecah Kongsi, Retak, Koalisi ?

Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi. (doc.pribadi)

Penulis : Faturohmi, S.Sos, S.IP, M.Si
Ketua Komisi II DPRD Cilegon

Menyeruaknya kabar tak sedap perihal kurang harmonisnya hubungan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon sebetulnya tidak begitu mengagetkan di kalangan elit politik Cilegon. Tetapi bagi sebagian besar publik, berita tersebut cukup membuat khawatir akan kelangsungan agenda-agenda pembangunan di Kota Cilegon hingga 2024 mendatang yang salah satu faktornya tentu bergantung dari solidnya kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta, serta mampu atau tidaknya mengkonsolidasi birokrasi agar mampu melaksanakan secara efektif visi dan misi pimpinan mereka hingga di penghujung jabatannya.

Masifnya pemberitaan yang hampir di seluruh media baik cetak, elektronik maupun online di Kota Cilegon terkait pernyataan Wakil Walikota Sanuji Pentamarta yang dalam pengakuannya tidak dilibatkan dalam pelaksanaan mutasi dan promosi 453 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon tentu amat kita sayangkan dan sesalkan. Di tengah tinggi dan besarnya harapan masyarakat terhadap pasangan Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilukada 2020 tersebut yang akan membawa Cilegon ke arah yang lebih baik sebagaimana jargonnya yakni “Mewujudkan Cilegon baru, modern dan bermartabat”, justru orang nomor satu dan nomor dua di Kota Cilegon tersebut malah mempertontonkan hal yang tidak etis. Beberapa persoalan yang mengakibatkan keretakan hubungan satu persatu mencuat, hal tersebut tentu secara perlahan membuat publik ragu dan skeptis akan suksesnya agenda-agenda pembangunan ke depan hingga 2024 nanti apakah dapat berjalan mulus.

Bahkan ada sebagian yang menganalisa bahwa kejadian tersebut hanya sandiwara gimmick yang diciptakan dalam rangka mendongkak elektoral partai dan figur keduanya menjelang Pemilu 2024 nanti, hal tersebut merupakan antitesis dari analisa publik secara umum yang meyakini bahwa keretakan tersebut benar terjadi dan keretakannya semakin menganga lebar. Tentu butuh bukti-bukti apakah analisa itu benar sehingga dapat dipertanggung jawabkan. Semoga saja keduanya dapat menjaga komunikasi dan kebersamaan agar tetap dapat menunaikan janji-janji politiknya secara bersama-sama hingga paripurna.

Janji Politik

Ada 10 janji politik Walikota dan Wakil Walikota yang penting untuk diwujudkan dalam rangka memenuhi harapan yang ditunggu-tunggu masyarakat Cilegon. Di antaranya yang cukup fenomenal dan cukup berat adalah menyiapkan 25 ribu lapangan kerja, kemudian 5.000 beasiswa full sarjana, Rp1 juta perbulan honor RT dan RW, 8 puskesmas dengan fasilitas, utilitas dan SDM handal, Rp100 juta pertahun dana lingkungan RW, Rp10 juta pertahun dana stimulan operasional Dewan Kemakmuran Masjid, 8 fasilitas hobi dan komunitas, 43 ruang terbuka publik, 50 persen kenaikan honor guru honorer dan madrasah serta 25 persen kenaikan tunjangan kinerja daerah ASN. Yang sebagian program tersebut dikemas dalam sebuah kartu yang disebut Kartu Cilegon Sejahtera alias KCS yang belakangan banyak dipertanyakan masyarakat pemegang kartu tersebut.

Dalam perspektif politik, tentu 10 janji politik tersebut termasuk KCS akan menjadi batu sandungan dalam perjalanan kepemimpinan Helldy-Sanuji ke depan, apabila tidak dapat diwujudkan. Apalagi di tengah riuhnya dinamika politik menjelang Pemilu 2024, setiap partai tentu akan pasang ancang-ancang untuk meng-upgrade elektoral partainya masing-masing, terutama partai-partai yang ada di luar koalisi. Selain bagaimana menyusun strategi di masing-masing dapil, menyiapkan kader-kader yang siap bertarung, tentu skema mengkritisi kebijakan Walikota dan Wakil Walikota merupakan salah satu langkah yang cukup jitu dalam rangka mendongkrak elektabilitas partai menjelang Pemilu 2024 nanti.

Nostalgia yang tidak berumur lama ini kemungkinan akan merugikan keduanya yang sudah identik sebagai pasangan koalisi yang hari ini mendapat mandat dari rakyat. Dan fenomena ini sudah barang tentu akan menjadi peluang bagi figur dan partai lain pada pemilu mendatang. Karena gagalnya pemerintah hari ini dalam mewujudkan janji-janji politiknya tentu akan berimbas pada menurunnya kepercayaan rakyat Cilegon kepada keduanya pasca diberikan mandat.

Pekerjaan Rumah

Akhir tahun lalu publik dibuat kaget dengan terbitnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cilegon 2021 khususnya soal rendahnya serapan anggaran sehingga menimbulkan tingginya SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) pada APBD 2021 sebesar Rp469 miliar. Artinya, hampir 25 persen dari total APBD 2,2 triliun tidak terserap di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ini menimbulkan sikap pesimistis khususnya di lingkungan institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Walikota dan Wakil Walikota yang dinilai tidak maksimal mengkonsolidasi OPD sehingga terkesan mereka tidak loyal dan tidak maksimal melaksanakan program-program yang sudah ditetapkan.

Segudang pekerjaan rumah yang belum rampung di antaranya soal masih tingginya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 10,13 persen. Di tengah tingginya realisasi investasi yang masuk ke daerah hingga menobatkan Kota Cilegon masuk 10 besar daerah terbaik terkait realisasi investasi secara Nasional, tapi masyarakat Cilegon masih cukup banyak yang belum mendapat pekerjaan. Persoalan lain yang tidak kalah seksinya yakni soal infrastruktur, dimana khususnya kondisi jalan yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Cilegon banyak yang kondisinya rusak parah dan sangat tidak layak untuk dilalui masyarakat. Masyarakat tidak mau tahu kendala secara teknis, masyarakat hanya tahu kewajiban pemerintah untuk menyediakan infrastruktur yang baik dan layak.

Kota Cilegon yang dihimpit ratusan industri juga masih menyisakan masalah, dimana sektor riil (mikro) tidak linier dengan tumbuh pesatnya investasi besar di Cilegon (makro). Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum secara signifikan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di Cilegon. Jurang kesenjangan ekonomi makin melebar, kemiskinan kian merangkak naik meski perlahan. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan adalah masih tingginya angka stunting di Cilegon. Berdasarkan data yang kami dapat, Kota Cilegon dengan prevalensi Balita stunting sebesar 20,6%. Ini menjadi sebuah ironi, di tengah Cilegon sebagai kota industri, dan pemerintah daerah yang memiliki visi “Mewujudkan Cilegon baru, modern dan bermartabat”.

Masih banyaknya aduan dan keluhan masyarakat terkait fasilitas dan pelayanan kesehatan di beberapa tempat pelayanan kesehatan milik pemerintah juga tidak dapat diabaikan. Baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon maupun di Puskesmas-puskesmas. Fasilitas peralatan medis merupakan instrumen penting dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan, termasuk masih minimnya ketersediaan dokter spesialis dirumah sakit plat merah tersebut. Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa kesehatan adalah “Hak Asasi Manusia”.

Kondisi yang hampir sama juga terjadi di sektor pendidikan. Banyak permasalahan pada sektor ini, mulai dari masalah gedung sekolah, sarana dan prasarana, dikeluhkannya sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), hingga permasalahan beban orang tua siswa terkait biaya pendidikan, biaya pengadaan buku paket maupun buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang setiap tahun masalah tersebut tidak kunjung selesai. Itu semua menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebut bahwa urusan pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Artinya, persoalan pendidikan yang ada di daerah dapat diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat.

Konflik Atau Intrik

Suksesnya pembangunan di Kota Cilegon, tentu dipengaruhi oleh terciptanya komunikasi dan kerja sama yang baik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 57 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa “Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah”. Jelas bahwa perlu ada pembagian tugas dan kewenangan antara Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan undang-undang tersebut. Termasuk tidak boleh mengabaikan keberadaan institusi DPRD sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Saya tidak ingin masuk terlalu dalam soal keretakan hubungan antara Walikota dan Wakil Walikota. Biarlah itu urusan rumah tangga koalisi mereka yang menyelesaikannya. Tetapi saya mencoba mengingatkan bahwa peristiwa itu bukannya menuai simpati publik, justru keduanya saya perhatikan mendapat olok-olok masyarakat, termasuk saya perhatikan antar pendukung fanatisnya yang sudah saling menyindir. Sehingga kesimpulan saya peristiwa ini terkesan hanya sebuah lelucon yang tidak menghibur sama sekali. Jika diibaratkan, ini sebuah konflik rumah tangga, suami dan istri selalu ribut, tidak ada manfaatnya, tidak ada faedahnya, dan pasti korbannya anak-anak. Dalam perspektif pemerintahan, terjadinya keretakan antara Walikota dan Wakil Walikota ini tentu korbannya adalah masyarakat Cilegon.

Pemilu 2024 masih terlalu jauh untuk kita bahas di sini. Sehingga tidak elok rasanya apabila hanya karena sebuah ambisi politik kemudian mengorbankan kebersamaan yang seharusnya terus dirawat bersama untuk mewujudkan janji politik serta terus bersama-sama menjalankan pemerintahan dalam rangka “Mewujudkan Cilegon baru, modern dan bermartabat”. Meskipun kita tahu konflik bersifat inheren, semoga isu keretakan tersebut tidak berbuah menjadi konflik dan mudah-mudahan juga bukan sebuah intrik yang hanya untuk mengelabui publik demi kepentingan politik.

Wallahu a’lam bishawab. (*)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ