Beranda Cinta Mega Proyek Banten Internasional Stadium dan RSUD 8 Lantai Jadi Temuan BPK

Mega Proyek Banten Internasional Stadium dan RSUD 8 Lantai Jadi Temuan BPK

BPK Perwakilan Provinsi Banten Serahkan LHP Kinerja dan LHP Kepatuhan kepada Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Kantor BPK Perwakilan Banten pada Kamis (30/12/2021).

SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan adanya kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembangunan mega proyek Banten Internasional Stadium (BIS). Proyek tersebut merupakan proyek multiyears yang menjadi fokus Provinsi Banten saat ini.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Novie Irawati mengatakan pihaknya juga menemukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 8 lantai. Kelebihan Pembayaran antara lain adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi

BPK melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Infrastruktur dan Belanja Pemeliharaan Jalan Provinsi Banten tahun anggaran 2021 yakni hingga 30 November. Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut, yaitu persiapan pengadaan yang mengakibatkan nilai HPS yang ditetapkan PPK tidak ekonomis dan akuntabel, pemilihan penyedia yang mengakibatkan hilangnya kesempatan penyedia lain yang memenuhi kualifikasi, serta pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran,” ujar Novie pada Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Diduga Tabrak Aturan, Kadinkes Tunjuk Pemenang Proyek Gedung 8 Lantai RSUD Banten

Temuan-temuan tersebut disampaikan BPK Perwakilan Provinsi Banten dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Kepatuhan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Novie menyebutkan Pemprov Banten telah menindaklanjuti beberapa kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas daerah.

Kendati demikian, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti atas seluruh rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindaklanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Atas temuan pada dua proyek Provinsi Banten tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Banten telah merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuannya.

Baca juga: Jabar Geser Dana Infrastruktur untuk Covid-19, Banten Pilih Utang untuk Bangun Sport Center

“BPK juga telah menyampaikan rekomendasi atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dan berharap Gubernur Banten dapat menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang ada sebagai upaya perbaikan sesuai dengan kesepakatan dalam dokumen rencana aksi,” kata Novie.

Novie juga meminta untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten dapat ikut memantau penyelesaian tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.

“Kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya,” ungkap Novie.

BPK Perwakilan Provinsi Banten pada Semester II Tahun 2021 juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan. Pemeriksaan kinerja yang dilakukan di Pemprov Banten di antaranya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan penyelenggaraan pendidikan vokasi. Pemeriksaan kinerja pada Perijinan juga dilakukan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Sedangkan untuk pemeriksaan kepatuhan dilaksanakan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Banten, Pemkab Tangerang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan. (Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini