Beranda Pemerintahan Diduga Tabrak Aturan, Kadinkes Tunjuk Pemenang Proyek Gedung 8 Lantai RSUD Banten

Diduga Tabrak Aturan, Kadinkes Tunjuk Pemenang Proyek Gedung 8 Lantai RSUD Banten

Gedung RSUD Banten - ( Foto Mir/BantenNews.co.id)

SERANG – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten dr Ati Pramudji Hastuti akhirnya menetapkan PT PP (Persero) Tbk sebagai pemenang lelang gedung 8 lantai RSUD Banten senilai Rp270 miliar. Pengguna Anggaran (PA) proyek APBD 2021 Provinsi Banten ini menyetujui usulan Pokja Lelang pada Biro Barang dan Jasa (Barjas) Provinsi Banten.

Pengumuman pemenang lelang sendiri molor dari jadwal dan sempat menjadi pembahasan alot para pihak. Dari jadwal yang tercantum pada laman lpse.bantenprov.go.id, pengumuman pemenang lelang mulai 6 April 2021 hingga 13 April 2021. Namun, yang erjadi pengumuman pemenang baru dilakukan pada 20 April 2021. Artinya 7 hari molor dari waktu yang ditentukan.

Irman Sudianto selaku Ketua Pokja Lelang Paket Gedung 8 Lantai RSUD Banten membenarkan pengumuman pemenang lelang tersebut. Proses selanjutnya, menurut Irman, sesuai dengan tahapan lelang yakni masa sanggah. Masa sanggah yang seharusnya 7 April 2021 hingga 13 April 2021 juga ikut molor dari waktu yang ditentukan. “Ya (sudah ada pemenang), sesuai jadwal (dilanjutkan ke proses sanggah),” ujarnya, Selasa (20/4/2021).

PT PP (Persero) Tbk sendiri jauh-jauh hari sudah diprediksi akan menjadi pemenang dalam lelang tersebut. Perusahaan yang diduga dibawa oleh oknum berinisial ES tersebut mencuat ketika adanya kejanggalan dalam proses lelang pekerjaan.

Sumber BantenNews.co.id menyebut fakta baru dugaan menguatnya peran oknum pengusaha berinisial ES yang berkongkalingkong dengan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barjas Pemprov Banten untuk mengarahkan pemenang tender.

Upaya memenangkan perusahaan tersebut kian tampak ketika munculnya tambahan persyaratan yang jelas-jelas melanggar aturan yakni Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Pada Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Pasal Pasal 58 ayat (8) poin b menyebutkan persyaratan tambahan wajib meminta persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah Daerah yang membidangi jasa konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang merupakan unsur pengawas daerah dalam dokumen spesifikasi teknis.

Bukannya mendapat persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Inspektorat, malah muncul tanda tangan mantan Kadis Perkim Provinsi Banten M. Yanuar selaku pejabat pimpinan tinggi pratama dari Dinas Permukiman (Perkim) Banten dan Inspektorat. Tanda tangan Yanuar sendiri, menurut informasi yang diterima telah diberikan sebelum yang bersangkutan pensiun, jauh sebelum proyek ini masuk tahap lelang.

Akan kejadian tersebut, Samsul Ramli selaku Trainer Nasional Pengadaan Barang/Jasa pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) RI secara tegas menyarankan Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti membatalkan lelang.

“Sebaiknya (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran) batalkan (lelang),” ungkap Samsul Ramli dihubungi BantenNews.co.id, Senin (12/4/2021) silam.

Samsul Ramli menambahkkan, memaksakan proses lelang hingga pada penetapan pemenang tanpa mengindahkan aturan main memiliki konsekuensi hukum. “Ya (berdampak pelanggaran hukum). Sebaiknya batalkan,” tandasnya.

Akademisi Univesitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad menyebut peraturan yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum soal teknis lelang kontruksi menjadi rambu-rambu untuk menghindari potensi rasuah dan tidak berujung pada proses hukum.

“Sudah jelas kok, jika melanggar aturan berarti pidana. Jadi, jangan sampai hanya karena kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, semua aturan dilabrak,” kata Ikhsan.

Dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti tidak menjawab panggilan wartwan meski ponsel yang bersangkutan dalam keadaan aktif.

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan gedung 8 lantai RSUD Banten senilai Rp270 miliar yang bersumber dari APBD 2021 Provinsi Banten disoal. Dari penelusuran Bantennews, ada beberapa persyaratan tambahan di dokumen lelang yang dibuat oleh Dinkes Banten yang diluar dari ketentuan yang dipersyaratkan.

Hal itulah yang akhirnya membuat munculnya dugaan jika dokumen teknis yang dipersyaratkan dalam proyek gedung 8 lantai RSUD Banten maladministrasi dan terjadi kongkalikong antara Pokja dan oknum berinisial ES karena tidak sesuai dengan ketentuan Permen PU dan SE Menteri PU. (You/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini