Beranda Bisnis Kanwil DJP Banten Akan Terapkan PPS Pada 2022

Kanwil DJP Banten Akan Terapkan PPS Pada 2022

Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan saat menggelar acara temu wartawan di salah satu cafe di Kota Serang, Kamis (16/12/2021).

SERANG – Dirjen Pajak (DJP) Wilayah Banten akan menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan segera diberlakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan saat menggelar acara temu wartawan di salah satu cafe di Kota Serang, Kamis (16/12/2021).

Kegiatan Media Gathering dengan tema “Satukan Langkah, Bersama Media DJP Bisa!” diawali dengan laporan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang. Ia menyampaikan tentang berbagai upaya edukasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pajak. Hal ini tercermin dari semakin banyaknya kampus yang memiliki pusat penelitian perpajakan serta terdapat 77 orang fungsional penyuluh pajak yang bertugas sebagai garda terdepan pemberian edukasi kepada masyarakat.

Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan menyebutkan pencapaian yang telah diraih oleh Kanwil DJP Banten dalam hal penerimaan pajak tahun 2021. Per tanggal 16 Desember 2021 Kanwil DJP Banten telah mengumpulkan 92,48% penerimaan yang senilai dengan Rp49,32 triliun.

“Selain itu, terdapat 4 KPP yang telah mencapai target penerimaan 100% yaitu KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Tangerang Barat, KPP Pratama Serang Timur dan KPP Pratama Cilegon,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini juga, Ia juga menympaikan tentang penegakan hukum yang dilaksanakan di Kanwil DJP Banten. Sepanjang tahun 2021 terdapat 5 kasus tindak pidana perpajakan yang telah lengkap dan berkasnya telah diserahkan ke kejaksaan dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp79,6 miliar.

“Selain itu, juga telah dilakukan sita asset 2 penunggak pajak dengan total nilai asset Rp1,397 miliar,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini