Beranda Pemerintahan Inspektorat Temukan Kelebihan Bayar Rp1,9 Miliar untuk Bansos di Kota Serang

Inspektorat Temukan Kelebihan Bayar Rp1,9 Miliar untuk Bansos di Kota Serang

Bantuan senilai Rp200 ribu yang disalurkan kepada 50.000 keluarga terdampak Covid-19 oleh Dinas Sosial Kota Serang. (Ist)

SERANG – Setelah mendapat sorotan publik di Kota Serang, Inspektorat Kota Serang mengeluarkan hasil audit terhadap pengadaan paket sembako jaring pengaman sosial (JPS) untuk warga terdampak Covid-19. Hasilnya, inspektorat menemukan ketidakwajaran harga atas pembelian beras, mie instan dan sarden oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang sebesar Rp1,901 miliar untuk tiga kali penyaluran bantuan sosial.

Ketidakwajaran harga tersebut muncul setelah inspektorat melakukan uji petik atau survey harga pasar terhadap tiga komoditas yang dibagikan kepada warga tersebut. Dari hasil uji petik terhadap harga pasar, inspektorat menemukan harga beras Rp12.800 per kilogram, sementara Dinsos membelanjakan Rp13.000 per kilogram. Mi instan sebesar Rp3.000 per bungkus, sementara harga wajar Rp2.800. Selisih harga paling mencolok terlihat dari pembelian sarden yang mencapai Rp14.000, padahal harga wajar sebesar Rp10.062.

Dinas Sosial Kota Serang sendiri mengalokasikan paket bansos tersebut untuk 50.000 kepala keluarga (KK). Harga per paket Rp 200 ribu. Total bantuan selama tiga bulan penanganan Covid-19 di Kota Serang senila Rp30 miliar. Selisih harga yang menjadi temuan inspektorat mencapai Rp1,901 miliar lebih.

“Berdasarkan hasil analisa hasil uji petik/survey harga barang/jasa yang diadakan PT Bantani Damir Primarta selaku pihak penyedia diketahui indikasi ketidakwajaran harga atas pengadaan barang berupa beras mie dan sarden sebesar Rp1.901.400.000,” bunyi petikan dokumen yang diperoleh BantenNews.co.id, Rabu (13/5/2020).

Inspektorat menyatakan Dinsos Kota Serang kelebihan bayar untuk tiap paket sembako yang ditentukan semula Rp200.000. Hitungan inspektorat, barang yang sama dapat dibeli dengan harga Rp187.324 per paket. Hal ini merupakan hasil audit Inspektorat Kota Serang berdasarkan perbedaan harga pasar atas barang tersebut.

Baca juga: Bansos Sembako Covid-19 di Kota Serang di Bawah Pagu

Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan bahwa sebelmnya Komisi II telah mengadakan pertemuan dengan Dinsos Kota Serang membahas temuan dari inspektorat tersebut.

“Dinas Sosial dasarnya Surat Edaran LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang/jasa dalam Rangka Penanganan Covid-19. Dalam diktum 5, di situ ada audit, apabila barang sudah dibeli oleh pengawas internal dalam hal ini inspektorat. Rilis itu, sebetulnya hasil pertemuan kami dengan Dinsos,” kata Muji usai menggelar konferensi pers dengan awak media di Gedung DPRD Kota Serang.

Ia secara pribadi mengusulkan agar angka kelebihan bayar sebesar Rp1,901 miliar tersebut kembali disalurkan kepada warga terdampak Covid-19 setelah dikembalikan oleh pihak ketiga ke kas daerah Kota Serang.

“Harapan saya setelah dikembalikan ke kas daerah oleh pihak ketiga, uang itu disalurkan untuk menambah kuota warga terdampak Covid-19 yang benar-benar belum mendapatkan bantuan sosial,” kata Muji.

Baca juga: Banten Bersih Minta Pemkot Serang Transparan Dana Bansos Covid-19

Sebelumnya, bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19 di Kota Serang sempat jadi perbincangan warga. Pasalnya, dari anggaran Rp 200 ribu, warga cuma mendapatkan beras 10 kg, 14 bungkus mi merek Top Ramen dan 2 kaleng sarden kecil merek Sampit. Warga menilai, harga bansos tersebut di bawah pagu anggaran untuk pembelian paket sembako tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Dinas Sosial Kota Serang. Pesan dan panggilan wartawan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Serang Poppy Nopriyadi tak mendapat balas.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini