Beranda Hukum Mahasiswa Desak Penegak Hukum Usut Pengadaan Bansos Covid-19 di Kota Serang

Mahasiswa Desak Penegak Hukum Usut Pengadaan Bansos Covid-19 di Kota Serang

Bantuan sembako program JPS dari Pemkot Serang. (Ist)

SERANG – Berbagai elemen mahasiswa mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan terkait anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kota Serang, yang mereka nilai ada kejanggalan. Pasalnya, dari anggaran Rp200 ribu, warga hanya mendapatkan beras 10 kg, 14 bungkus mi merek Top Ramen dan 2 kaleng sarden kecil merek Sampit.

Ketua PC SAPMA PP Kota Serang, Tedy Supriyadi mengatakan, disaat kondisi seperti ini yang terjadi di Kota Serang, seharusnya aparat penegak hukum turun tangan agar semua terbuka untuk publik.

“Seharusnya penegak hukum harus turun untuk menyelesaikan polemik ini yang menimbulkan adanya kecurigaan tidak sesuainya nominal harga sembako dengan anggaran yang dialokasikan ke setiap KK-nya,” ujar Tedy saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/5/2020).

Selain itu, Tedy juga mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk transparan mendata anggaran JPS dan disalurkan bantuan sesuai data masyarakat terdampak Covid-19 maupun masyarakat tidak mampu.

“Pemerintah Kota Serang harus transparan data angggaran terkait JPS ini dan di salurkan bantuan sesuai data masyarakat miskin Kota Serang. Dan DPRD harus tetap menjalankan fungsinya untuk mengontrol agar semuanya bisa di distribusikan dengan baik dan tepat,” katanya.

Sementara, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Serang, Martin Ronaldo mengatakan, pihaknya memandang tidak ada keseriusan Pemkot Serang dalam memenuhi hak-hak dari masyarakat yang terdampak akibat Covid-19.

“Iya kami memandang bahwa apa yang terjadi saat ini mengenai kisruh alokasi bantuan JPS kepada masyarakat Kota Serang adalah bukti dari ketidakseriusan dari Pemerintah Kota Serang untuk menjamin Pemenuhan hak-hak dari masyarakat yang terdampak akibat Covid-19 ini,” tegasnya.

Ketidakseriusan itu, kata Martin, dapat dilihat dari tidak adanya Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur mengenai regulasi alur bantuan JPS.

“Sehingga yang terjadi adalah distorsi data anggaran dan penggiringan opini yang mengarah kepada manipulatif. Jika anggarannya Rp200 ribu ya coba dong di buka secara transparan dan satu lagi jangan ditutup-tutupi sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya kenapa segini, dan kemana sisanya,” jelasnya.

Pihaknya juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas apabila ada penyelewengan anggaran JPS di Kota Serang tersebut.

“Dan kami juga berharap penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan Polisi harus menindak tegas kasus penyelewengan anggaran tersebut jika memang terbukti bermasalah,” tukasnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini