
SERANG -Pembangunan di Banten menyisakan persoalan yang lebih luas dari sekadar perdebatan soal investasi dan pertumbuhan ekonomi. Di sejumlah daerah, proyek pembangunan bersinggungan dengan ruang hidup warga dan memicu konflik agraria.
Persoalan itu dibahas dalam diskusi bertajuk “Black September: Demi Pembangunan Katanya” yang digelar BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Kampus Pakupatan, Rabu (30/9/2026).
Pemantik diskusi dari LBH Pijar Harapan Rakyat, Rohadi, mengatakan konflik agraria tersebar di sejumlah wilayah Banten, dari utara hingga selatan.
“Di landscape daerah Banten ini mulai dari utara sampai dengan selatan gitu ya, ada banyak konflik agraria yang terjadi di Banten,” kata Rohadi.
Di Kota Serang, Rohadi mencontohkan persoalan yang dihadapi warga Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen. Masyarakat di wilayah itu, kata dia, berhadapan dengan rencana pembangunan kawasan industri oleh PT Jayadinasti Indonesia. Lokasi proyek tersebut berada di sekitar permukiman warga dan berdekatan dengan kawasan konservasi Cagar Alam Pulau Satu dan Pulau Dua.
Konflik serupa terjadi di Desa Rancapinang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Warga disebut menghadapi persoalan atas lahan sekitar 360 hektare yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pertanian.
“360 hektar tanah masyarakat desa tersebut yang dulunya dikelola secara produktif untuk nanam pisang, terus padi gitu ya, nah, sekarang dirampas oleh negara dalam hal ini TNI Angkatan Darat untuk mendirikan Batalyon Teritori Pembangunan atau BTP,” ujarnya.
Pembangunan BTP merupakan bagian dari rencana pembangunan 750 titik Batalyon Teritorial Pembangunan hingga 2029. Persoalan HAM muncul ketika pembangunan tersebut mengambil alih ruang yang sebelumnya menjadi tempat masyarakat menjalankan aktivitas ekonomi.
“Pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya atau biasanya tuh dikerjakan oleh masyarakat Desa Rancapinang gitu sekarang itu diambil alih, dirampas, dikerjakan oleh TNI,” kata dia.
Tekanan terhadap ruang hidup warga juga terjadi dalam proyek energi di Padarincang, Kabupaten Serang yaitu pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal di wilayah tersebut.
Menurut dia, proyek energi tidak cukup dilihat dari kebutuhan transisi energi. Dampaknya terhadap warga di sekitar proyek juga perlu diperhitungkan. Masyarakat Padarincang, kata Rohadi, belum memperoleh ruang yang cukup untuk menentukan pembangunan yang akan berlangsung di wilayah mereka.
Partisipasi warga, menurut dia, semestinya tidak berhenti pada konsultasi formal. Warga yang terkena dampak harus dilibatkan secara bermakna atau meaningful participation dalam menentukan arah pembangunan.
Rohadi juga mengingatkan agar transisi energi tidak berubah menjadi alasan untuk menciptakan konflik agraria baru. Peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan, menurut dia, semestinya ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga.
“Pemerintah harusnya melihat kalau transisi energi itu merupakan hak asasi dari warga negara yang harus dinikmati, dirasakan oleh warga negara, bukan alat komoditas,” ujarnya.
Menurut Rohadi, masyarakat adat dan kelompok rentan kerap tidak dilibatkan ketika kebijakan pembangunan ditentukan. Kebutuhan, harapan, dan kepentingan kelompok yang terdampak juga belum selalu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
“Nah, masyarakat-masyarakat adat, masyarakat-masyarakat yang rentan gitu ya, seperti di Padarincang ya nggak pernah dilibatkan apa yang mereka butuhkan, apa yang mereka harapkan, apa yang mereka inginkan,” kata dia.
Rohadi melihat persoalan tersebut sebagai bagian dari masalah hak asasi manusia yang lebih besar. Hak warga, kata dia, bukan hanya terbebas dari kekerasan atau kriminalisasi, melainkan juga mempertahankan ruang hidup dan terlibat dalam keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupannya.
Politik di Balik Perlindungan HAM
Pemantik diskusi lainnya, Aktivis HAM, Jorgiana Augustine mengatakan keberadaan aturan yang menjamin HAM tidak otomatis membuat hak warga terlindungi. Pelaksanaan aturan tersebut bergantung pada politik, relasi kekuasaan, dan kemampuan masyarakat memperjuangkan haknya.
Menurut Jorgiana, produk hukum yang mengatur HAM lahir dari kebutuhan manusia untuk saling melindungi. Namun aturan tidak dengan sendirinya menjamin kelompok rentan memperoleh perlindungan.
Perjuangan HAM tidak dapat dilepaskan dari politik. Produk hukum yang melindungi hak warga lahir melalui perjuangan dan gerakan masyarakat dalam konteks politik tertentu. Karena itu, masyarakat perlu memahami bagaimana sebuah kebijakan atau produk hukum dibuat, siapa yang terlibat, serta struktur dan sistem apa yang bekerja ketika aturan tersebut dirumuskan.
“Kenapa itu terjadi, strukturnya kenapa sih pada saat itu, sistemnya kenapa sih pada saat itu? Itu yang jadi PR kita masing-masing,” kata Jorgiana.
Jorgiana mencontohkan aturan yang secara normatif memberikan perlindungan kepada nelayan. Keberadaan aturan tersebut belum menjamin perlindungan berjalan ketika diterapkan di lapangan.
“Hukum bisa turun, ‘Oke nih melindung hak nelayan.’ Oh ternyata ada PR lagi, guys, yaitu ternyata untuk bisa mengeksekusi produk-produk hukum yang katanya melindungi ini, itu ternyata perlu politik. Di situlah politik bekerja,” kata Jorgiana.
Karena itu, menurut Jorgiana, persoalan HAM tidak cukup dibaca melalui pasal-pasal dalam peraturan. Analisis juga perlu melihat struktur dan sistem yang bekerja di balik suatu persoalan: siapa yang berada dalam posisi rentan, siapa yang memegang kekuasaan, dan siapa yang bertanggung jawab memberikan perlindungan.
Cara pandang tersebut, kata dia, penting ketika membaca konflik agraria. Konflik di satu wilayah tidak selalu memiliki akar masalah yang sama dengan konflik di wilayah lain karena struktur masyarakat dan relasi kekuasaannya berbeda.
Konteks sosial, menurut ikut menentukan bagaimana hak seseorang dapat diwujudkan. Hak hidup memang bersifat universal, tetapi cara manusia mempertahankan kehidupannya berbeda-beda berdasarkan wilayah, gender, tingkat pendidikan, pekerjaan, dan kondisi sosial.
“Jadi di situ kita harus dilatih dan diasah terus untuk bisa melihat kekompleksitasan manusia agar bisa melihat bolong-bolong atau blind spot-nya hukum itu dan HAM itu di mana aja,” ujarnya.
Keberadaan hukum tidak semestinya membuat analisis terhadap suatu persoalan berhenti pada bunyi pasal. Dalam konflik agraria, misalnya, latar belakang konflik, struktur sosial, relasi kuasa, dan kelompok yang paling terdampak perlu diperiksa.
Konflik agraria yang melibatkan nelayan memiliki konteks berbeda dengan konflik yang melibatkan petani. Perbedaan kondisi tersebut turut menentukan bentuk hak dan perlindungan yang dibutuhkan.
Pemenuhan hak, menurut Jorgiana, juga tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada negara. Negara memang memiliki kewajiban menjalankan aturan dan melindungi warga. Namun ketika kewajiban itu tidak berjalan, masyarakat tetap perlu memperjuangkan haknya bersama-sama.
“Jadi mau enggak mau kita harus hidup! gitu. Enggak bisa hidup kita tuh diserahin sama orang gitu kan. Walaupun ada 1.000 orang jahat tapi ada 1 orang yang patut diperjuangkan maka dunia patut diperjuangkan,” ucapnya.
Penulis: Auindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi