Beranda Hukum Calon Penghuni Lapas Minimum Security, DirjenPAS : WBP Pidsus Harus Ada Koordinasi

Calon Penghuni Lapas Minimum Security, DirjenPAS : WBP Pidsus Harus Ada Koordinasi

Lapas Kelas III Kalitimbang, Kota Cilegon (gilang)

CILEGON – Program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi angin segar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selain akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkelas minimum security, Kemenkumham juga akan menjanjikan insentif yang akan dikantongi WBP selama menjalani masa penahanannya.

Namun demikian, Kemenkumham belum dapat menjanjikan angin segar itu kepada seluruh WBP, terutama terhadap narapidana yang terjerat dengan persoalan hukum pidana khusus (pidsus), seperti menyangkut kasus korupsi.

“Harapan kita, semuanya ya (WBP dengan berbagai kasus hukum dapat kesempatan menikmati open camp di Lapas dengan minimum security-red). Karena kalau di pemasyarakatan itu kan ngga mengenal itu ya (latar belakang kasus WBP), yang kita kenal adalah perubahan perilaku, mestinya tidak ada perlakuan yang berbeda,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas III Cilegon, Selasa (25/6/2019).

Baca : DirjenPAS Resmi Tetapkan Lapas Cilegon di Kelas Maximum Security

Berangkat dari visi pemasyarakatan yakni pemulihan kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan, kata dia, sejatinya seluruh WBP tanpa terkecuali seperti teroris, kasus narkoba, korupsi dan seterusnya berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjalani proses asimiliasi di lapas berkelas minimum security sebelum secara utuh kembali ke masyarakat.

“Nah tapi seperti kasus pidana khusus ini kan harus ada Justice Collaborator (JC), nah tapi kita harapkan ke depan kalau sudah diputus di pengadilan, berapa pun lamanya (masa hukuman penjara), menjadi wilayah kami. JC ini menjadi pintu baru yang menimbulkan penyimpangan juga, seharusnya begitu sudah diputus (inkrah), serahkan ke pemasyarakatan, mereka akan mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang umum. Tapi kan sekarang itu tidak. Tapi (program revitalisasi pemasyarakatan) itu tetap kita jalani koordinasi, untuk kasus narkoba lima tahun ke atas harus ada JC dan BNN, kemudian teroris kita harus dengan BNPT, kalau korupsi dengan KPK,” jelasnya.

Senada dikatakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Banten, Slamet Prihantara. Menurut dia, ketika sudah menjadi kewenangan pembinaan di Lapas seyogyanya WBP diperlakukan sama.

“Ketika sudah masuk ranah pemasyarakatan, seyogyanya tidak ada (latar belakang kasus pidana WBP-red) khusus, tidak ada umum. Tapi kita tetap tidak bisa, karena itu tergantung dengan dunia (lembaga) lain,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini