Beranda Hukum DirjenPAS Resmi Tetapkan Lapas Cilegon di Kelas Maximum Security

DirjenPAS Resmi Tetapkan Lapas Cilegon di Kelas Maximum Security

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami saat memberikan keterangan pers. (Foto : Gilang)

CILEGON – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciangir di Kabupaten Tangerang, Banten yang baru dibangun akan menjadi lapas dengan kelas minimum security, yakni lapas dengan sistem pengamanan yang rendah.

Namun untuk menjadi penghuni lapas tersebut, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini masih menghuni lapas dengan kelas maximum security harus dapat menjalaninya dengan melalui beberapa tahapan.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami didampingi jajaran pejabat dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM (Kanwilkumham) Banten saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas III Cilegon, Selasa (25/6/2019).

“Nah Lapas di Cilegon akan ditetapkan berkelas maximum security, jadi titik tekannya (kepada WBP) yaitu pembinaan kepribadian, dan perilaku. Kalau sudah ada perubahan maka mereka akan dipindahkan ke medium security, contohnya di Lapas Pemuda. Nah di Lapas Pemuda, mereka akan diperkuat kapasitas intelektualnya dan keterampilan supaya nanti mereka sudah siap ditempatkan di Lapas dengan minimum security di Ciangir selain yang sudah ada di Rangkasbitung,” ujarnya.

Di lapas berkelas minimum security itu, kata dia, akan wadah produktifitas WBP yang sudah dibekali ilmu keterampilan di Lapas dengan kelas-kelas sebelumnya sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

“Produksinya apa? saat ini pemerintah sedang sangat perhatian untuk ketahanan pangan, maka Ciangir nanti akan dijadikan sebagai wahana ketahanan pangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan Lapas dan Rutan di Banten dan Jakarta,” terangnya.

Ia menegaskan, seluruh produktifitas di lapas dengan kelas minimum security itu akan berdampak positif bagi WBP maupun negara. Terlebih Kemenkumham pun sudah menetapkan bahwa pada tahun 2020 mendatang akan ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari WBP.

“Jadi mereka di lapas dengan minimum security itu, mereka tidak hanya menjalani pembinaan, tapi bagaimana berkontribusi pada pembangunan nasional dengan menghasilkan produksi yang bernilai ekonomis yang nantinya akan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nah mereka akan mendapatkan insentif, premi, kemudian negara mendapatkan PNBP,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Banten, Slamet Prihantara menambahkan bahwa penetapan kelas maximum security kepada Lapas Kelas III Cilegon lantaran Lapas yang terletak di Kecamatan Cibeber tersebut sudah ditunjang oleh sarana dan prasarana serta SDM.

“Yang jelas, di Lapas maximum security itu, sistem pengamanannya juga berbeda. Ketika itu memang diperlukan, tentunya itu akan ada penambahan (SDM) dari UPT lain kita tambahkan di sini. Termasuk petugasnya pun nanti akan diberikan pendidikan khusus tambahan,” jelasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini