Beranda Hukum Dikurung di Lapas Cilegon, Adam Kendalikan Peredaran Narkoba Internasional

Dikurung di Lapas Cilegon, Adam Kendalikan Peredaran Narkoba Internasional

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

CILEGON – Adam, narapidana Lapas Kelas III Cilegon mengendalikan peredaran narkoba kelas besar antar Provinsi di Indonesia. Adam merupakan narapidana yang sebelumnya terlibat jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 54 kilogram dan ekstasi sebanyak 41.000 butir yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2016 di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Anehnya, meski dirinya berada di dalam balik jeruji besi,  nyatanya ia bisa tetap berbisnis narkoba hingga skala internasional.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan,
pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap Adam dari Lapas Cilegon atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia.

“Masuk Indonesia melalui Jambi, kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalan darat,” ujar Irjen Arman Depari melalui siaran tertulis, Rabu (21/8/2019).

Sebelumnya, lanjutnya, Adam sudah diproses hukum oleh pengadilan divonis hukuman mati, namun di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, Adam diubah hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

“Ternyata dari dalam lapas masih mampu mengendalikan jaringan di luar oleh karena ringannya hukuman yang dijatuhkan,” terangnya.

Adam masih melakukan aksi upaya penyelundupan narkoba sebanyak 20 kilogram yang ditangkap BNN di Pelabuhan Merak dan tiga tempat lainnya yakni yang berlokasi di Jambi dan Jakarta.

Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 4 tersangka yakni Darwis, Mirnawati,
Akbar alias Embang dan Chandra.

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika lintas provinsi (Jambi-Jakarta) yang dilakukan oleh jaringan Adam dan kawan-kawan,” terangnya.

Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan 31 ribu butir ekstasi, sembilan handphone, mobil Toyota Hilux warna silver Nopol B 9807 BBS.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Jakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini