Beranda » Pentingnya Pencatatan Keuangan dan Laporan Keuangan Bagi UMKM di Masa Pandem Covid-19

Pentingnya Pencatatan Keuangan dan Laporan Keuangan Bagi UMKM di Masa Pandem Covid-19

Syahid Abdurahman Malik Ibrahim, Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Pamulang

Dampak dari penyebaran Covid-19 dirasakan oleh banyak kalangan diseluruh Dunia, termasuk tanah air kita yaitu Indonesia. Sektor yang terkait dalam dampak Covid-19 ini adalah kesehatan dan perekonomian.

Tantangan perekonomian disaat sekarang ini sangat berat, baik bagi masyarakat, pemilik usaha, maupun Negara. Untuk masyarakat sendiri dalam kondisi waspada dan sangat berhati-hati baik dengan cara membatasi bepergian maupun konsumsi mereka, yang dikarenakan merebaknya penyebaran Covid-19 ini. Selain  mencegahnya penularan Covid-19 juga karena sulitnya perekonomian masyarakat, sehingga berimbasnya kepada transaksi jual-beli yang ada di pasaran.

Berbagai jenis dan tempat usaha yang terkena imbasnya, misalnya restoran, pasar, pusat pembelanjaan, transportasi online, hingga para pemilik UMKM. Para pemilik UMKM menjadi salah satu yang paling rentan dari imbasnya penyebaran Covid-19 . Dilansir dari media daring, diketahui bahwa omset UMKM Indonesia telah berkurang hingga 70% dalam sepekan terakhir setelah merebaknya penyebaran Covid-19 ini.

Tentunya penurunan omset tersebut harus diminimalisir dengan berbagai cara maupun antisipasi dari para pemilik UMKM. Mulai dari memanfaatkan media sosial, menjaga arus kas, memangkas anggaran, memonitor transaksi,  dan lainnya. Dari cara-cara tersebut, tentu UMKM melihat dari pencatatan keuangan dan laporan keuangan mereka, sehingga muncul strategi yang tepat dan akurat.

Akan tetapi, masih banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum menggunakan pencatatan keuangan dan laporan keuangan secara detail. Karena para pemilik usaha tersebut menganggap bahwa usahanya masih termasuk kedalam skala yang kecil.

Padahal pencatatan dan laporan keuangan memiliki peran yang sangat penting untuk meraih keberhasilan usaha mereka. Dengan adanya pencatatan dan laporan keuangan dapat menjadi modal awal bagi UMKM untuk mengambil berbagai keputusan dalam pengelolaan usaha kecil dan menengah.

Berbicara mengenai pencatatan keuangan dan laporan keuangan, tentu harus kita tahu terlebih dulu arti dari laporan keuangan tersebut.

Pecatatan keuangan meliputi semua transaksi baik keluar maupun masuk. Jika tidak ada pencatatan, maka akan sulit untuk membuat laporan keuangan usaha kita. Jadi dari sini maka dilanjutkan membuat laporan keuangan berdasarkan pencatatan yang telah kita buat sebelumnya.

Laporan keuangan sendiri adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada periode tertentu untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan.

Laporan keuangan sendiri tidak hanya satu jenis, melainkan ada lima lapuran keuangan. Laporan keuangan tersebut meliputi: laporan posisi keuangan atau neraca, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan modal, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Pertama, laporan posisi keuangan adalah laporang yang memperlihatkan kondisi keuangan perusahaan pada periode tertentu. Kondisi tersebut dapat ditunjukkan dari asset, hutang, dan modal yang dimiliki oleh perusahaan atau unit usaha pada periode tertentu. Biasanya pencatatan dilakukan perbulan, persemester ataupun pertahun.

Kedua, laporan laba rugi adalah laporan yang memperlihatkan kondisi perusahaan yang tengah berjalan mengalami keuntungan atau kerugian. Laporan ini dibuat dalam periode tertentu baik itu perbulan, persemester, atau pertahun. Bilamana pengeluaran lebih besar dari pendapatan maka bisnis yang dijalankan dapat dikatakan rugi dana sebaliknya. Bisnis akan untuk bila pendapatan melebihi pengeluaran perusahaan.

Ketiga, laporan perubahan modal merupakan laporan yang memperlihatkan jumlah modal yang digunakan dalam usaha kita, termasuk dengan modal awal usaha kita. Tentunya setiap perubahan modal harus dimasukkan dalam laporan ini. Hal tersebut berguna agar kita mengetahui besarannya dan penyebab terjadinya perubahan tersebut.

Keempat, laporan arus kas merupakan laporan yang wajib ada dalam sebuah perusahaan atau bisnis kita. Laporan ini menggambarkan kemana arah keluar masuknya uang tunai, baik itu dari modal, profit, operasional, pendapatan, dan lainnya. Laporan arus kas sendiri sering dikenal dengan istilah cash flow.

Kelima, catatan atas laporan keuangan (CALK) adalah bagian dari laporan yang terakhir, yang menyajian informasi dari keempat laporan keuangan sebelumnya. Mulai dari laporan posisi keuangan atau neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas. Informasi yang disampaikan untuk masing-masing laporan keuangan tersebut diungkapkan secara keseluruhan.

Jika pengungkapan informasi tidak relevan maka perusahaan menyesuaikan dengan karakteristik industri. Dalam CALK ini, informasi yang diberikan biasanya mengenai apa yang tidak tertulis dalam keempat laporan tersebut.

Setelah penjelasan mengenai laporan keuangan maka kita dapat mengetahui bahwa pencatatan dan laporan keuangan sangat berhubungan erat dengan keberlangsungan hidup UMKM. Tanpa pencatatan dan laporan keuangan para pemilik UMKM akan kesulitan dalam mengelola keuangan mereka dengan baik dan jelas.

Dengan pencatatan dan laporan keuangan para pemilik UMKM memiliki kemudahan dalam mengatur pengelolaan keuangan dan dapat mengetahui transaksi masuk maupun keluar.

Dengan laporan keuangan para pemilik UMKM dapat mengetahui kemajuan usaha mereka. Apakah usaha tersebut mengalami keuntungan atau kerugian, kemajuan atau kemunduran, atau malah stagnan.

Jika pun mengalami kemunduran, para pemilik UMKM tersebut dapat melihat dari laporan keuangannya sehingga dapat memunculkan kiat-kiat untuk memajukan usahanya kembali.

Menurut Pipit Rosita Andarsari (2018) dalam jurnalnya menyatakan mayoritas pelaku usaha kecil tidak mencatat keuangan secara terstruktur berdasarkan standar akuntansi yang baku, bahkan terkadang mereka hanya mengandalkan ingatan untuk memperkirakan berapa pendapatan yang akan mereka keluarkan berdasarkan kualitas bahan baku yang mereka peroleh.

Rudiantoro dan siregar (2012) mengungkapkan bahwa terdapat beberapa hal yang diduga dapat mempengaruhi persepsi pengusaha terkait pentingnya pembukuan dan pelaporan keuangan bagi tumbuh dan berkembangnya usaha seperti jenjang pendidikan terakhir, latar belakang pendidikan, ukuran usaha, serta lama usaha berdiri.

Dari keempat faktor yang telah disebutkan, dapat dilihat bahwa jenjang pendidikan menjadi penyebab utama dari ketidaktahuannya pelaku usaha kecil untuk membuat laporan keuangan.

Laporan keuangan sendiri memiliki manfaat bagi para pemilik usaha, baik itu usaha besar maupun kecil. Tentunya sangat bermanfaat bagi para pemilik UMKM, apalagi pemilik UMKM yang baru saja memulai usahanya. Disini saya akan memberitahu manfaat dan peran dari laporan keuangan bagi pemilik UMKM. Sehingga kita dapat mengetahui betapa pentingnya melakukan pencatatan keuangan itu.

Pertama, perkembangan UMKM yang dimiliki dapat diketahui secara detail. Jika para pemilik UMKM mencatat detail usahanya secara terperici, maka mereka dapat mengetahui sejauh mana usahanya telah berkembang. Kondisi perkembangan UMKM dapat dilihat, apakah mengalami kenaikan atau penurunan atau malah stagnan. Dengan mengetahui kondisi tersebut, pemilik UMKM dapat mencapai visi dan misi bisnis mereka.

Kedua, kondisi keuangan UMKM yang dimiliki dapat diketahui secara terperinci. Maju dan mundurnya usaha ditentukan oleh kondidi keuangan usaha itu sendiri tentunya. Untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi keuangan usaha kita, tentu saja perlu yang adanya pencatatan dan laporan keuanagn yang jelas. Kondisi keuangan usaha dapat diketahui perbulannya, sehingga para pemilik usaha bisa melihat kondisi usahanya sehat atau tidak. Apalagi dimasa covid19 ini tentunya usaha dapat melihat penurunan keuangan mereka dan menjadikannya tolak ukur untuk dimasa pandemi ini.

Ketiga, sebagai sumber pengambilan keputusan bagi para pemilik UMKM. Dimasa pandemi ini tentunya seluruh UMKM yang ada di Indonesia bahkan diseluruh dunia pasti mengalami penurunan omset. Sehingga banyak UMKM yang sampai mengalami kerugian, sampai harus melakukan pemecatan karyawannya. Tentunya dalam mengurangi karyawan perlu diputuskan secara baik dan terencana. Kondisi UMKM dimasa pandemi ini cukup mengkhawatirkan sehingga butuh strategi bisnis yang akurat yang harus diputuskan disaat itu juga.

Keempat, melancarkan prosedur pelaporan pajak bagi para pemilik UMKM. Sebagai pemilik UMKM yang baik tentunya tidak melupakan pembayaran dan pelaporan pajak hasil usahanya. Perhitungan pajak tersebut diambil dari neraca dan laporan laba rugi. Pelaporan pajak tidak akan tepat waktu bila para pemilik UKM tidak melakukan pencatatan keuangan.

Kelima, memberikan ketentuan tentang kelayakan bisnis UMKM kita. Untuk bisnis besar tentunya tidak ada yang mendanai usahanya sendiri. Maka perlu adanya pendanaan dari pihak investor untuk memajukan dan mengembangkan bisnisnya. Walaupun kita ketahui bahwa kebanyakan UMKM mendanai usahanya sendiri, tidak dipungkiri kalau UMKM tersebut juga membutuhkan sokongan dana. Pastinya kita ingin usaha yang kita miliki menjadi lebih besar lagi bukan?

Untuk membesarkan usaha kita tentu memerlukan yang namanya dana bantuan yang didapat dari para investor. Untuk investor sendiri tentu membutuhkan bukti bahwa usaha kita berjalan dengan baik dan pantas dijadikan tempat investasi mereka. Sehingga para investor melakukan uji kelayakan terlebih dahulu, dengan melihat laporan keuangan UMKM kita. Dari laporan keuangan tersebut terlihat, apakah kondisi keuangan UMKM kita sehat atau tidak.

Peran dari pencatatan dan laporan keuangan sangat penting untuk memajukan perkembangan pelaku usaha atau UMKM. Sehingga para pemilik UMKM dapat merencanakan strategi bisnis yang baik dan akurat untuk pertumbuhan dan perkembangan bisnis mereka. Apalagi dimasa yang sulit seperti sekarang ini yang dikarenakan dampak dari penyebaran covid19, sehigga para pelaku UMKM mengalami penurunan omset. Tentu para pemilik UMKM perlu laporan keuangan agar dapat mengantisipasi dampak tersebut, tidak dipungkiri bahwa semua pelaku usaha mengalami penururnan omset, akan tetapi dengan strategi dan kiat yg dilakukan dapat meminimalisir dampak tersebut.

Syahid Abdurahman Malik Ibrahim, Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Pamulang

(***)

Bagikan Artikel Ini