Beranda » Pentingnya Memilik Etika dalam Bidang ICT

Pentingnya Memilik Etika dalam Bidang ICT

Baru-baru ini terjadi kebocoran data SIM Card sebanyak 1,3 miliar yang terjadi di Indonesia, tentu hal ini membuat panik, sebab data yang tersebar cukup lengkap, berupa nomor identitas kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Telepon, Operator seluler yang digunakan serta tanggal registrasi, yang bisa saja disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
 
 
Pelaku atau disebut juga Cracker mengklaim memperoleh data tersebut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kebocoran data Sim Card juga dibenarkan oleh pihak Kominfo “Bahwa benar ada kebocoran itu ada kesalahannya pengendali (penyelenggara sistem elektronik), tapi yang membocorkan (pelaku) juga kita perlu (untuk disoroti),” kata Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin, 5 September 2022.
 
 
Selain kebocoran data SIM, sebelumnya sempat juga beberapa kali terjadi kebocoran data pribadi yang dijual di forum gelap, salah satunya Breached forum.
 
Tentu untuk mendapatkan data-data tersebut dibutuhkan keahlian IT yang sangat tinggi, karena mampu membobol keamanan sistem namun sangat disayangkan ilmu yang baik digunakan secara tidak bertanggung jawab. Maka dari itu perlu adanya etika atau kode etik dalam menggunakan teknologi informasi agar tidak memberikan dampat buruk bagi orang lain.
 
Lalu apa saja Etika dalam penggunaan ICT dan bagaimana cara mengimplementasikan Etika ?
 

Pengertian Etika

Etika merupakan ilmu yg membahas tentang moralitas atau tentang manusia sejauh berkaitan dengan moral. Etika merupakan ilmu yang menyelidiki tentang tingkah laku moral. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang atau kepada masyarakat.(Bertens, 2011)
 

Pengertian ICT

ICT adalah singkatan dari Information and Communication Technology (ICT) atau dikenal juga sebagai Teknologi Informasi Komunikasi ( TIK ). Dilansir melalui Wikipedia ICT adalah suatu payung besar terminologi yang di dalamnya mencakup semua peralatan teknis agar bisa memproses dan juga menyampaikan berbagai informasi penting. ICT memiliki dua aspek penting, yakni teknologi informasi dan juga teknologi komunikasi.
 
Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Oleh karena itu, teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Jadi Teknologi Informasi dan Komunikasi mengandung pengertian luas yaitu segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media.
 

Pengertian Cracker

Cracker hampir sama seperti Hacker, sama-sama memiliki pengetahuan dan kemampuan tentang bahasa pemrograman yang baik, namun cracker menggunakannya untuk kejahatan dengan cara meretas sistem untuk memperoleh keuntungan secara ilegal dengan mencari celah keamanan pada sistem tersebut.
 

Kode Etik

Menurut KBBI. Kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Kode etik adalah  norma, atau aturan profesional yang dengan tegas menyatakan hal baik dan juga benar, serta hal apa saja yang tidak boleh dilakukan.
 

Pentingnya Etika dalam Bidang ICT

Profesi dibidang ICT bisa menjadi dua mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih bermanfaat untuk orang banyak dan mata lainya bisa menjadikan IT sebagai bencana sosial.
 
Beberapa tidak kejahatan dalam bidang ICT
  • Black hat hacker
  • Cracker
  • Malicious Insider
  • Industrial Spy
  • Cybercriminal
  • Hacktivist
  • Cyberterrorist
 
Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).
Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi :
 
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
 
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
 
Dan, (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
 
Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
 
Mengutip dari Computer Ethics Institute Berikut 10 etika atau kode etik dalam menggunakan ICT / Teknologi informasi & komunikasi :
 
1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
2. Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3. Jangan mengintip file komputer orang lain.
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu.
6. Jangan menyalin atau menggunakan perangkat lunak berpemilik yang belum Anda bayar.
7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang sesuai.
8. Jangan mengambil hasil intelektual orang lain.
9. Anda harus memikirkan konsekuensi sosial dari program yang Anda tulis atau sistem yang Anda rancang.
10. Anda harus selalu menggunakan komputer dengan cara yang memastikan pertimbangan dan rasa hormat terhadap sesama manusia.
 
Penerapan etika profesi dalam bidang Teknologi Informasi dapat mencegah terjadinya kejahatan dalam dunia IT. Apabila sudah memahami akan pentingnya etika pada bidang ICT maka tidaklah menggunakan ilmu kita untuk melakukan sesuatu yang dapat memberikan dampak kerugian terhadap orang lain. Namun kita dapat menggunakan ilmu tersebut untuk memberikan manfaat.
 
 

Daftar Pustaka

 
 

 

 

Bagikan Artikel Ini